Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2023/PN Lbp ANCOL H.PUTRA NASUTION ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 18/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANCOL H.PUTRA NASUTION
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BERITA ACARA PENDAPAT / RESUME


I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / V / 2023 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 08 Mei 2023.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 23 / RES.1.8./V/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 23.a / V / RES.1.8./ 2023 / Reskrim, tanggal 26 Mei 2023.

II.    P E R K A R A :
Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 11:00 Wib pelapor mendatangi rumah RAHMAT dikarenakan saat itu isterinya pak RAHMAT dating kerumahnya untuk menawarkan tentang ladangnya yang hendak panen dan mau dikontrakkannya berhubung butuh uang untuk berobat pak rahmat karena sakit struk ringan lalu setelah dirumahnya kami pun membuat kwitansi atas ladang yang dikontrak tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) selama 5 (Lima) tahun yang habisnya pada tanggal 04 April 2028 dan didalam ladang yang kami kontrak tersebut terdapat pohon sawit sebanyak 80 (Delapan Puluh) pokok sedangkan pohon durian sebanyak 5 (Lima) batang saja lalu sejak ladang kami kontrak disitulah pelaku atas nama ABANG WIJAYA SARAGIH sering mengambil tandan buah sawit milik pelapor/korban yang mana pertama kali hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 11:00 Wib dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) pelapor/korban melihat ianya seorang diri tanpa membawa apa-apa masuk keladangnya dan keluar lagi karena melihat adanya keranjang miliknya tergantung dipohon sawit lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 11:30 Wib dengan jarak sekitar 10 M (Sepuluh Meter) pelapor/korban melihat ianya masuk keladang membawa karung/goni kecil dan keluar lagi karena ianya melihat adanya keranjang pelapor/korban lagi dipohon sawit yang menandakan adanya pelapor /korban disana, lalu sebelum hari Minggu tepatnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wib isteri pelapor/korban menceritakan kepadanya melihat dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) ianya masuk seorang diri tanpa membawa apa-apa dan keluar lagi karena digonggong anjing milik kami saat itu lalu karena pelapor/korban sering melihat ianya masuk ladang pelapor/korban namun tidak melihat langsung ianya mengambil sawitnya saat itu, pelapor/korban pun curiga kepadanya karena sawitnya sering hilang lalu pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 07:30 Wib pelapor/korban pun pergi keperon atau tempat penimbangan sawit milik NEKEN SITEPU yang berada di Dusun VIII Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan berjumpa dengan anggitanya yang Bernama SEKAR PURBA, lalu pelapor/korban bertanya dengannya ada atau tidaknya pelaku menimbang sawit dan SEKAR PURBA menjawab “ADA SEBANYAK 8 (DELAPAN) TANDAN” lalu seketika itu pelapor/korban menyuruhnya menurunkan buah sawit yang sudah sempat dimuat dimobil lalu pada hari yang sama sekitar pukul 08:00 Wib pelapor/korban menjumpai pelaku dan bertanya kepadanya tentang siapa yang mengambil tandan buah sawit tersebut lalu ianya mengaku dan beralasan bahwasanya tidak tahu sawit itu milik siapa lalu pelapor/korban bertanya juga tentang dimana ianya menjual seolah-olah tidak tahu sawit dimana ia menjual lalu pelaku menjelaskan di peron / tempat timbangan sawit milik NEKEN SITEPU, Laki-laki, umur sekitar 40 tahun, Agen Sawit, Dusun II Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, lalu masih pada hari yang sama sekitar pukul 08:00 Wib pelapor/korban pun menjumpai kadus 8 Desa mabar atas nama KARMEN SIPAYUNG untuk melapor tentang pelaku atas nama ABANG WIJAYA SARAGIH mencuri sawitnya lalu kadus menyarankan untuk memanggilnya pelaku dirumah kadus lalu setelah pelapor/korban panggil kami pun bertemu dirumah kadus lalu disana ditanya lagi tentang yang mengambil buah sawit tersebut dan dihadapan kadus ianya juga menjelaskan bahwasanya ianya lah yang mengambilnya dan pelapor/korban meminta kepadanya pelaku didepan kadus, pelapor/korban menunggu sampai jam 13:00 Wib bila ianya tidak dating kerumah atau keluarganya kerumah dating untuk meminta maaf dan berdamai maka pelapor/korban pun melaporkan kejadian ini kepolsek bangun purba lalu setelah itu pelapor/korban pun menunggunya namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini ianya pelaku juga tidak dating dan pelapor/korban pun melaporkannya kepolsek bangun purba atas kejadian tersebut.    

III.    FAKTA-FAKTA :

Pemanggilan
Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- DANIEL SARAGIH (Pelapor/Korban)
    - RAHMAT
    - RIAN SEHAN PURBA TUA Alias SEKAR PURBA
    - KARMEN SIPAYUNG
    - NEKEN SITEPU
    - MINARIA TONDANG
    - ERLIANTA BR. PURBA Alias ERLIANTA TONDANG
    
1.    Penangkapan :
Dalam Perkara ini tersangka an. ABANG WIJAYA SARAGIH dilakukan penangkapan setelah ianya menyerahkan diri.
2.    Penahanan :
Dalam perkara ini tersangka an. ABANG WIJAYA SARAGIH belum dilakukan penahanan.
3.    Penyitaan :

-02-

Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 20 / V / RES.1.8. / 2023 / Reskrim, tanggal 26 Mei 2023 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
8 (Delapan) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram).
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 26 Mei 2023.

4.    Keterangan Saksi :
 
1).    N a m a                :     DANIEL SARAGIH, Lahir di Pagar Manik tanggal 01 Oktober 1970, umur 53 tahun, Agama kristen, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Petani / Pekebun, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sekarang di Dusun I Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, Nomor HP: 0823-6193-7484.

                             Menerangkan:

-    Bahwa korban mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit miliknya sendiri dan dalam pemeriksaan saat ini korban didampingi oleh penasehat hukum yang dihunjuknta sendiri yang Bernama GINDO NADAPDAP, SH,MH dan JONSON DAVID SIBARANI, SH sesuai surat kuasa yang korban buat dengan mereka tertanggal 11 Mei 2023 / surat terlampir.
-    Bahwa korban mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa mulai kami mengontrak ladang yang isinya ada pepohonan buah sawit tersebut tanggal 04 April 2023 disitulah sawit sering berhilangan sampai saat ini ditemukan sawit hilang sebanyak 8 (Delapan) tandan dan yang korban ketahui yang melakukan adalah ABANG WIJAYA SARAGIH, Laki-laki, umur sekitar 47 tahun, tidak bekerja, Kristen protestan, Dusun VIII Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa pemilik ladang yang korban kontrak dan terdapat pepohonan sawitnya yaitu dari seorang lelaki atas nama RAHMAT, umur sekitar 70 tahunan, tidak bekerja, Dusun I Desa Kulasar Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai selama 5 (Lima) tahun yang dimulai pada tanggal 04 April 2023 dan habis kontraknya tanggal 04 April 2028 dengan luas korban tidak ketahui namun banyaknya pohon sawit sekitar 80 (Delapan Puluh) Batang dan selain pohon sawit ada juga pohon durian sebanyak 5 (Lima) batang sesuai dengan kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang telah kami buat / Foto copy terlampir.
-    Bahwa korban tidak ada memiliki hubungan keluarga dengannya ABANG WIJAYA SARAGIH namun kami sama-sama marga saja yaitu SARAGIH dan setahu korban hanya dia saja yang melakukan pencurian tersebut.
-    Bahwa selain korban pernah lihat ianya dating keladang korban dengan menggunakan karung goni namun tidak lihat langsung ianya mengambil buah sawit dari pohonnya tersebut, lalu korban juga pernah bertanya kepadanya ABANG WIJAYA SARAGIH tentang ianya yang melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut dengan alasan tidak mengetahui bahwasanya itu miliknya korban.
-    Bahwa ABANG WIJAYA SARAGIH hanya menjelaskan ianya yang telah melakukan pencurian buah sawit milik korban namun tidak dijelaskan dan tidak korban tanya sudah berapa kali ianya melakukan namun yang pernah korban lihat ianya sudah 2 (Dua) kali masuk keladang korban yang mana pertama kali hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 11:00 Wib dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) korban melihat ianya seorang diri tanpa membawa apa-apa masuk keladang korban dan keluar lagi karena melihat adanya keranjang miliknya korban tergantung dipohon sawit lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 11:30 Wib dengan jarak sekitar 10 M (Sepuluh Meter) korban melihat oanya masuk keladangnya membawa karung/goni kecil dan keluar lagi karena ianya melihat adanya keranjang korban lagi dipohon sawit yang menandakan adanya korban disana, lalu sebelum hari Minggu tepatnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wib isterinya menceritakan kepadanya korban tentang ianya melihat dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) ianya masuk seorang diri tanpa membawa apa-apa dan keluar lagi karena digonggong anjing milik kami saat itu.
-    Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 11:00 Wib pelapor mendatangi rumah RAHMAT dikarenakan saat itu isterinya pa RAHMAT
     
-03-

datang kerumahnya untuk menawarkan tentang ladangnya yang hendak panen dan mau dikontrakkannya berhubung butuh uang untuk berobat pak rahmat karena sakit struk ringan lalu setelah dirumahnya kami pun membuat kwitansi atas ladang yang dikontrak tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) selama 5 (Lima) tahun yang habisnya pada tanggal 04 April 2028 dan didalam ladang yang kami kontrak tersebut terdapat pohon sawit sebanyak 80 (Delapan Puluh) pokok sedangkan pohon durian sebanyak 5 (Lima) batang saja lalu sejak ladang kami kontrak disitulah pelaku atas nama ABANG WIJAYA SARAGIH sering mengambil tandan buah sawit milik pelapor/korban yang mana pertama kali hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekitar pukul 11:00 Wib dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) pelapor/korban melihat ianya seorang diri tanpa membawa apa-apa masuk keladangnya dan keluar lagi karena melihat adanya keranjang miliknya tergantung dipohon sawit lalu yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 11:30 Wib dengan jarak sekitar 10 M (Sepuluh Meter) pelapor/korban melihat ianya masuk keladang membawa karung/goni kecil dan keluar lagi karena ianya melihat adanya keranjang pelapor/korban lagi dipohon sawit yang menandakan adanya pelapor /korban disana, lalu sebelum hari Minggu tepatnya hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wib isteri pelapor/korban menceritakan kepadanya melihat dengan jarak sekitar 15 M (Lima Belas Meter) ianya masuk seorang diri tanpa membawa apa-apa dan keluar lagi karena digonggong anjing milik kami saat itu lalu karena pelapor/korban sering melihat ianya masuk ladang pelapor/korban namun tidak melihat langsung ianya mengambil sawitnya saat itu, pelapor/korban pun curiga kepadanya karena sawitnya sering hilang lalu pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 07:30 Wib pelapor/korban pun pergi keperon atau tempat penimbangan sawit milik NEKEN SITEPU yang berada di Dusun VIII Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan berjumpa dengan anggitanya yang Bernama SEKAR PURBA, lalu pelapor/korban bertanya dengannya ada atau tidaknya pelaku menimbang sawit dan SEKAR PURBA menjawab “ADA SEBANYAK 8 (DELAPAN) TANDAN” lalu seketika itu pelapor/korban menyuruhnya menurunkan buah sawit yang sudah sempat dimuat dimobil lalu pada hari yang sama sekitar pukul 08:00 Wib pelapor/korban menjumpai pelaku dan bertanya kepadanya tentang siapa yang mengambil tandan buah sawit tersebut lalu ianya mengaku dan beralasan bahwasanya tidak tahu sawit itu milik siapa lalu pelapor/korban bertanya juga tentang dimana ianya menjual seolah-olah tidak tahu sawit dimana ia menjual lalu pelaku menjelaskan di peron / tempat timbangan sawit milik NEKEN SITEPU, Laki-laki, umur sekitar 40 tahun, Agen Sawit, Dusun II Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, lalu masih pada hari yang sama sekitar pukul 08:00 Wib pelapor/korban pun menjumpai kadus 8 Desa mabar atas nama KARMEN SIPAYUNG untuk melapor tentang pelaku atas nama ABANG WIJAYA SARAGIH mencuri sawitnya lalu kadus menyarankan untuk memanggilnya pelaku dirumah kadus lalu setelah pelapor/korban panggil kami pun bertemu dirumah kadus lalu disana ditanya lagi tentang yang mengambil buah sawit tersebut dan dihadapan kadus ianya juga menjelaskan bahwasanya ianya lah yang mengambilnya dan pelapor/korban meminta kepadanya pelaku didepan kadus, pelapor/korban menunggu sampai jam 13:00 Wib bila ianya tidak dating kerumah atau keluarganya kerumah dating untuk meminta maaf dan berdamai maka pelapor/korban pun melaporkan kejadian ini kepolsek bangun purba lalu setelah itu pelapor/korban pun menunggunya namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini ianya pelaku juga tidak dating dan pelapor/korban pun melaporkannya kepolsek bangun purba atas kejadian tersebut.
-    Bahwa korban tidak tahu harga penjualan buah sawitnya itu karena korban tidak tanyak kepada pelaku dan SEKAR saat itu.
-    Bahwa korban tidak tahu siapa saja yang pernah melihat ianya ABANG WIJAYA SARAGIH masuk keladang miliknya selain korban dan isterinya dan perlu korban jelaskan lokasi ladangnya jauh dari pemukiman sehingga jarang adanya orang yang datang ataupun lewat.
-    Bahwa akibat yang korban alami atas kejadian tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 dikarenakan buah sawit korban dicurinya sebanyak 8 (Delapan) Tandan dengan berat pertandan 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) yaitu sebesar Rp. 160.000 (Seratus enam Puluh Ribu Rupiah) saja namun sebelum-sebelumnya pada hari Rabu yanggal 05 April 2023 hilang buah sawit korban sekitar 40 (Emppat Puluh) tandan, lalu pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 hilang buah sawit korban sekitar 7 (Tujuh) tandan, lalu pada hari Jum’at tanggal
-04-

07 April 2023 hilang sekitar 30 (Tiga Puluh) tandan, lalu pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 hilang sekitar 7 (Tujuh) tandan, lalu pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 hilang sekitar 10 (Sepuluh) tandan, lalu pada hari Kamis tanggal 13 April hilang sekitar 5 (Lima) tandan, lalu pada hari Jum’at tanggal 21 April 2023 hilang sekitar 30 (Tiga Puluh) tandan dan bila dihitung dari hari yang korban sampaikan tersebut kerugiannya sebesar Rp. 3.980.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sampai tanggal 21 April 2023 dengan masing-masing berat 10 Kg (Sepuluh Kilo Gram) dan dikalikan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) perkilo gram.
- Bahwa korban mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
  A. 1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli dikarenakan surat ini adalah bukti surat tanah milik RAHMAT yang kami sewa/kontrak.
  B. 1 (Satu) Lembar Kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materao 10000 dikarenakan kwitansi tersebut adalah bukti korban mengontrak/menyewa ladang milik RAHMAT.
  C. 8 (Delapan) Tandan Buah sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) dikarenakan tandan buah sawit tersebut adalah yang ditemukan diperon milik NEKEN SITEPU yang sudah dijual olehnya pelaku ABANG WIJAYA SARAGIH.

    2).  N a m a          :      RAHMAT, Lahir di Silinda tanggal 01 Juli 1956, umur 67 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Supir, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sekarang di Dusun IV Desa Kulasar Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai, Nomor HP: 0813-6132-8027.

Menerangkan :

-    Bahwa kondisi saksi sekarang ini dalam keadaan sehat namun saksi terkena struk ringan belakangan ini dan saksi tidak tahu mengapa saksi dimintai keterangannya namun saksi bersedia memberikan keterangan yang saksi tahu dengan sebenarnya.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal tentang ABANG WIJAYA SARAGIH, Laki-laki, umur sekitar 47 tahun, tidak bekerja, Kristen Protestan, Dusun VIII Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang telah melakukan pencurian diatas tanah yang saksi kontrak/sewa kepada DANIEL SARAGIH seluas 18 rante tersebut sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) tertanggal 04 April 2023 sesuai kwitansi yang saksi tanda tangani tersebut dan lahan yang saksi kontrak tersebut berisikan pepohonan sawit yang hendak panen sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) pohon saja yang usia tanamnya tahun 2018 dan juga Duren ada satu pohon saja dan Adapun saksi kontrak lahan tersebut karena saksi perlu baiay untuk berobat atas sakit yang saksi derita.
-    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
  A. 1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli dikarenakan surat ini adalah bukti surat tanah milik RAHMAT dikarenakan surat tersebut adalah surat desa atas tanah yang saksi kontrak/sewa kepada DANIEL SARAGIH tersebut.
  B. 1 (Satu) Lembar Kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materai 10000 dikarenakan kwitansi tersebut adalah bukti saksi mengontrakkan tanah yang ada pepohonan sawit dan duren kepada DANIEL SARAGIH tersebut.
  C. 8 (Delapan) Tandan Buah sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) dikarenakan tandan buah sawit tersebut adalah tandan sawit dari pohon yang sidah saksi kontrakkan kepada DANIEL SARAGIH tersebut.
- Bahwa sudah benar semua keterangan yang saksi berikan dan yang ingin saksi tambahkan yaitu sebelum lahan tanah yang disewa dan tumbuh pepohonan sawit tersebut kepada DANIEL SARAGIH, ianya ABANG WIJAYA SARAGIH memang sudah sering mencuri tandan buah sawit milik saksi tersebut dan hal itu saksi ketahui dari DANIEL SARAGIH selaku tetangga lahan disana karena DANIEL SARAGIH memilik lahan sawit yang ada diatas dan punya saksi dibawahnya makanya saksi mau mengontrakkannya kepada DANIEL SARAGIH
     
-05-

dan ianya juga mau dan saksi tidak ada dipaksa atau dibujuk rayu oleh siapapun untuk memberikan keterangan yang saksi berikan kepada pemeriksa dan saksi bersedia disumpah untuk memberi keterangannya.


         3). N  a   m  a  :      RIAN SEHAN PURBA TUA Alias SEKAR PURBA, Lahir di Silinda tanggal 20 Maret 2005, umur 18 tahun, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan sekarang Buruh Angkut Sawit, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sekarang di Dusun II Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, Nomor HP: 0812-6075-6436.

    Menerangkan :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya surat panggilan atas nama SEKAR PURBA atau nama panggilan saksi sendiri atas kasus pencurian buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saksi mengenal dengan BANG WIJAYA SARAGIH dan DANIEL SARAGIH sudah lama karena kami satu kampung dan kalua bertutur marga saksi ada memiliki hubungan kekeluargaan namun kalua sebenarnya saksi tidak ada hubungan kekeluargaan.
-    Bahwa tidak tahu kapan dan dimanakah kejadian pencurian buah sawit tersebut terjadi karena saksi mendapat surat panggilan saja dari Polisi yang setelah saksi baca ianya jadi saksi atas kasus pencurian buah sawit makanya saksi menghadirinya.
-    Bahwa benar ianya DANIEL SARAGIH pernah menjumpai saksi pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 07:30 Wib, saksi ada dijumpai oleh DANIEL SARAGIH dan bertanya kepada saksi tentang ianya ABANG WIJAYA SARAGIH ada mengantar buah keperon atau tempat timbangan buah sawit milik NEKEN SITEPU lalu karena saksi bekerja disitu sebagai buruh angkut saat itu saksi sampaikan ada ABANG WIJAYA SARAGIH mengantar buah keperon untuk ditimbang lalu ianya meminta lagi Kembali buah sawit tersebut dan saksi pun memberikannya karena buah itu belum sempat dibayarkan kepada BANG WIJAYA SARAGIH.
-    Bahwa berat sawit yang diantar ABANG WIJAYA SARAGIH sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) dan banyaknya 8 (Delapan) tandan / buah pasir lalu ianya ABANG WIJAYA SARAGIH mengantarnya sehari sebelum ianya DANIEL SARAGIH menjumpai saksi untuk bertanya tentang ada tidaknya BANG WIJAYA SARAGIH mengantar buah.
- Bahwa saksi tidak ketahui buah siapa yang diantarkan oleh ABANG WIJKAYA SARAGIH dan ianya mengantar dengan menggunakan karung goni sebanyak 2 karung/goni.
- Bahawa buah sawit yang sudah saksi timbang belum jadi dibayarkan kepada ABANG WIJAYA SARAGIH karena pemilik peron atas nama NEKEN SITEPU tidak ada tempat saat itu namun buah sudah sempat saksi muat kedalam mobil untuk dijualkan lalu saat itu datanglah DANIEL SARAGIH bertanya dan meminta buahnya lalu saksi memberikannya saja.
-    Bahwa saksi hanya tukang muat buah saja dan untuk persoalan membayar adalah bosnya yaitu NEKEN SITEPU yang saat itu ianya tidak ada ditempat.
-    Bahwa sejak saksi bekerja sebagai buruh angkut atau tukang timbang sawit diperon tersebut saksi ketahui sekitar 2 minggu sekali ianya ABANG WIJAYA SARAGIH ada mengantar buah sawit karena ianya juga punya pohon sawit sehingga saksi menerimanya saja dan yang mentehaui ianya punya sawit adalah bos saksi sendiri atas nama NEKEN SITEPU.
-    Bahwa saksi menurunkan Kembali buah sawit yang sudah sempat saksi muat kedalam mobil sedangkan saksi tahu bahwasanya ABANG WIJAYA SARAGIH juag memiliki pohon sawit ayitu karena ianya DANIEL SARAGIH mengaku sawit tersebut adalah miliknya dan untuk ditanya kepada ABANG WIJAYA SARAGIH soal sawit itu dan disamping itu agar tidak adanya ribut-ribut makanya saksi pun memberikan sawit tersebut saja kepada DANIEL SARAGIH dan setelah memberikan sawit itu saksi pun menceritakannya kepada bos saksi agar ianya mengetahui persoalan itu karena saat ABANG WIJAYA SARAGIH nimbang dan DANIEL SARAGIH datang ianya bosnya tidak ada ditempat.

-06-

-    Bahwa saksi tidak mengenai tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
    A. 1 (Satu) Lembar Sura Jual Beli.
    B. 1 (Satu) Lembar kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materai 10000.
    Namun saksi mengenali C. 8 (Delapan) tandan buah sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) karena buah sawit tersebut adalah buah yang diantar oleh ABANG WIJAYA SARAGIH kepada saksi dan saat saksi timbang sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tuuh Kilo Gram) lalu buah itu dijualnya ABANG WIJAYA SARAGIH namun saat itu belum sempat dibayar karena bos tidak ada lalu buah sawit itu diakui oleh DANIEL SARAGIH miliknya dan dimintanya lagi kepada saksi dan saksi pun memberikannya.



4). N a m a                    :     KARMEN SIPAYUNG, Lahir di Pamah tanggal 11 Maret 1976, umur 47 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan sekarang Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun VIII Pagar Gunung  Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Nomor WA : 0813-9771-4574.

Menerangkan  :

-    Bahwa saksi mengeti mengapa dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya surat panggilan atas namanya sendiri atas kasus pencurian tandan buah sawit yang saksi tidak melihatnya.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa saksi mengenal dengan BANG WIJAYA SARAGIH dan DANIEL SARAGIH sudah lama karena kami satu kampung dan saksi tidak ada hubungan kekeluargaan dengan mereka berdua.
-    Bahwa saksi tidak ketahui kapan dan dimanakah kejadian pencurian buah sawit tersebut terjadi karena saksi tidak pernah melihatnya dan saksi hanya mendapat surat panggilan saja dari Polisi yang setelah saksi baca ianya jadi saksi atas kasus pencurian buah sawit makanya saksi menghadirinya.
-    Bahwa benar ianya DANIEL SARAGIH pernah menjumpai saksi pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekitar pukul 08:00 Wib dirumah saksi untuk melapor dengan berkata “SIABANG MENGAMBIL SAWITKU” lalu saksi menjawab “KATA SIAPA” lalu DANIEL SARAGIH mengatakan “DIA SENDIRI YANG BILANG/NGAKU DAN TUNGGU BIAR KUPANGGIL ORANGNYA” lalu ianya DANIEL dan ABANG datang kerumah dan DANIEL mengatakan “INI DIA YANG MENGAMBIL SAWITKU DAN KALAU TIDAK SELESAI INI AKU LANGSUNG MELAPOR” lalu saksi menjawab “IYA TERSERAHMU, KADUS GAK DITEMPAT” lalu ianya DANIEL SARAGIH pun langsung pergi, lalu saksi pun mengatakan kepada ABANG WIJAYA SARAGIH “KALAU KAU MERASA BERSALAH KAU JUMPAI DIA KERUMAHNYA, KAU JUMPAI ISTERIMU” lalu ianya pun menjawab “IYA” lalu ianya pun langsung pergi saat itu.  
-    Bahwa saat DANIEL mengatakan “INI ORANGNYA YANG MENGAMBIL SAWITKU” dirumah saksi saat itu ianya ABANG WIJAYA SARAGIH menjawab “IYA AKU GAK TAHU ITU SAWITMY MAKANYA KUAMBIL” itu sakja yang saksi tahu.
-    Bahwa saat saksi berjumpa lagi dengannya ABANG WIJAYA SARAGIH saksi mengatakan kepadanya “SUDAH DIMINTAK MAAFNYA KAU BANG” lali dia menjawab “UDAH”.
-    Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak buah sawit milik DANIEL SARAGIH yang diambilnya dan saksi juga tidak tahu berapa beratnya serta saksi juga tidak tahu kepada siapa dijualnya sawit itu karena saksi tidak melihatnya dan tidak ada pernah dengar.
-    Bahwa menurut saksi, korban DANIEL SARAGIH melapor buah sawitnya kerumah saksi karena ianya fikir saksi adalah kepala dusun sedangkan yang kepada dusun adalah anak kandung saksi sendiri dan saksi satu tempat tinggal / rumah dengan ianya kadus dan ianya DANIEL SARAGIH setahu saksi baru pertamakali mengadu tentang sawitnya hilang yang menurut penjelasannya diambil oleh ABANG WIJAYA SARAGIH dan ABANG WIJAYA SARAGIH juga mengakuinya.
-    Bahwa saksi tidak ketahui apa akibat yang dialami DANIEL SARAGIH atas perbuatan ABANG WIJAYA SARAGIH tersebut.
-07-

-    Bahwa saksi sama sekali tidak mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. 1 (Satu) Lembar Sura Jual Beli.
B. 1 (Satu) Lembar kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materai 10000.
C. 8 (Delapan) tandan buah sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) karena sama sekali saksi tidak mengerti tentang persoalan ini namun setahu saksi ianya DANIEL SARAGIH dating hendak menjumpai kadus anak kandungnya sendiri dan melapor tentang ABANG WIJAYA mengambil sawit miliknya dan setelah itu ABANG WIJAYA pun mengaku mengambilnya karena tidak mengetahui lalu saksi menjelaskan kalua memang bersalah dating saja kerumahnya minta maaf.
-    Bahwa yang ingin saksi tambahkan saksi juga heran mengapa ABANG WIJAYA SARAGIH mengambil buah sawit miliknya DANIEL SARAGIH sedangkan setahu saksi ianya ABANG juga memiliki pohon sawit sendiri lalu semua keterangan saksi diatas adalah benar semuanya dan semuanta atas kemauan saksi sendiri tidak ada yang memaksa dan mengajarinya.




5). N a m a                    :     NEKEN SITEPU, Lahir di Silinda tanggal 10 Mei 1979, umur 44 tahun, Agama Kristen Protestan, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan sekarang Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun II Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, Nomor HP : 0813-9673-5010.

Menerangkan  :

-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya surat panggilan atas namanya sendiri atas kasus pencurian buah sawit.
-    Bahwa saksi mengenal dengan ABANG WIJAYA SARAGIH dan DANIEL SARAGIH sudah lama dan saksi masih ada memiliki hubungan kekeluargaan dengan mereka berdua.
-    Bahwa saksi tidak ketahui kapan dan dimana kejadian pencurian buah sawit tersebut terjadi.
-    Bahwa benar ianya DANIEL SARAGIH pernah menjumpai anggota saksi yang Bernama panggilan SEKAR PURBA tidak lama ini pada hari dan bulan saksi lupa untuk bertanya tentang buah sawit yang diantar oleh ABANG WIJAYA SARAGIH keperon / tempat timbang sawit milik saksi yang berada di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang lalu meminta buah tersebut lagi dari anggota saksi dan hal itu saksi ketahui dari anggotanya tersebut karena saksi tidak ada ditempat saat itu.
-    Bahwa berat buah sawit yang diantar ABANG WIJAYA SARAGIH kepada anggota kerja saksi yang Bernama panggilan SEKAR PURBA tersebut adalah sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) dan banyaknya 8 (Delapan) tandan / buah pasir namun saksi tidak ketahui kapan ianya ABANG WIH=JAYA SARAGIH mengantarnya karena saksi tidak ditempat saat itu dan buah tersebut juga belum saksi bayarkan olehnya ABANG WIJAYA SARAGIH tersebut.
-    Bahwa setahu saksi ABANG WIJAYA SARAGIH perdua minggu sekali mengantar buah keperon miliknya untuk dijualnya.
-    Bahwa sebabnya saksi mau menerima buah sawit dari BANG WIJAYA SARAGIH perdua minggu sekali karena setahu saksi ianya ABANG WIJAYA SARAGIH memiliki pepohonan sawit di Peraguman Dagang Buluh Desa Mabar Kec. Bangun Purba yang luasnya 1 Ha (Satu Hektar).
-    Bahwa saksi tidak tahu mengapa DANIEL SARAGIH mengaku bahwa buah yang diantarkan oleh ABANG WIJAYA SARAGIH adalah miliknya.
-    Bahwa sebabnya anggota saksi memberikan lagi buah yang diantarkan oleh ABANG WIJAYA SARAGIH kepada DANIEL SARAGIH yaitu selain buah tersebut belum dibayar, ianya DANIEL SARAGIH mengakui buah itu adalah miliknya dan bukan milik ABANG WIJAYA SARAGIH lalu untuk menyelesaikan urusan itu maka anggota saksi pun memberikannya kepada DANIEL SARAGIH waktu itu dan memberitahukannya kepada saksi terlebuh dahulu.


-08-

    -    Bahwa apabila buah sawit itu jadi saksi bayar kepada ABANG WIJAYA SARAGIH dengan jumlah 8 (Delapan) tandan dan berat sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) uangnya sebesar Rp. 56.400 (Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) karena dikalikan Rp. 1.200 (Seribu Dua Ratus Rupiah) perkilonya sehubungan buah tersebut buah pasir namun bila buahnya TBS yang minimal satu janjangnya 8 Kg (Delapan Kilo Gram) maka uangnya dikalikan Rp. 1.900 (Seribu Sembilan Ratus Rupiah).
    -    Bahwa saksi tidak mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
        A. 1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli.
        B. 1 (Satu) Lembar Kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materai 10000.
        Namun saksi mengenali C. 8 (Delapan) Tandan Buah Sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) karena buah sawit tersebut adalah buah yang diantar oleh ABANG WIJAYA SARAGIH kepada peron milik saksi dan saat ditimbang anggotanya sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) namun buah tersebut belum sempat saksi bayarkan karena DANIEL SARAGIH mengakui bahwasanya buah tersebut adalah miliknya dan ianya DANIEL SARAGIH juga memintanya lalu anggota saksi pun memberikannya.

6). N a m a                    :     MINARIA TONDANG, Lahir di Medan tanggal 10 November 1957, umur 66 tahun, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SMP Kelas 3, Pekerjaan sekarang Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun II Desa Pagar Manik Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai, Nomor HP : 0812-6032-3419.

Menerangkan  :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar,
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah DANIEL SARAGIH dan pelaku tidak ada izin saat mengambil buah sawit tersebut dan disamping itu buah sawit saksi juga sering hilang.
-    Bahwa yang saksi dengar dari DANIEL SARAGIH buah sawit miliknya yang dilahan yang dikontraknya tersebut sering hilang dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya dan yang melakukan saksi dengar adalah ABANG WIJAYA SARAGIH dan untuk buah sawit miliknya yang sering hilang yaitu 2 (dua) minggu sekali setelah panen dengan berat sekitar 200 Kg dan saksi memiliki ladang disitu sudah 6 (enam) tahun yang lalu dan yang melakukan saksi dengar-dengar dari orang kampung itu adalah ABANG WIJAYA SARAGIH namun saksi belum pernah memergokinya mencuri buah sawitnya karena rumah saksi jauh dari ladang tersebut.
-    Bahwa yang saksi dengar pelaku ketahuan terkahir kali pada bulan Mei 2023 saat mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH tersebut di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya ladangnya melewati ladang sawit miliknya dan saksi juga sering mengatakan kepadanya DANIEL SARAGIH agar sering melihat-lihat ladang saksi kalau keladangnya karena yang deluan dapat yaitu ladang saksi baru ladangnya DANIEL SARAGIH tersebut.
-    Bahwa yang saksi dengar dari orang-orang disana yang tidak mau diberitahukan namanya yaitu pelaku ABANG WIJAYA SARAGIH sering melakukan pencurian diladang-ladang milik DANIEL SARAGIH dan juga saksi.
-    Bahwa selain buah sawit punya DANIEL SARAGIH dan saksi yang sering hilang juga punya adik kandung saksi sendiri atas nama ERLIANTA TONDANG dan juga milik orang lain yang ladangnya dekat ladang saksi tersebut dan saksi tidak tahu dengan menggunakan apa ABANG WIJAYA SARAGIH mengambil buah sawit milik kami tersebut namun yang saksi dengar-dengar dari orang-orang bahwasanya ABANG WIJAYA SARAGIH menyimpan alat untuk mengambil buah sawit kami diladang dan mengangkut buah sawit menggunakan along-along dan sepeda motor miliknya.
-    Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH dan saksi adalah untuk dijualnya namun saksi tidak tahu dijualnya kemana dan saksi ketahui hal itu juga dari orang lain yang tidak mau diberitahu namanya tersebut.
-09-

-    Bahwa yang jelas saksi, DANIEL SARAGIH dan adik saksi pasti mengalami kerugian materi atas buah sawit yang telah diambil oleh pelaku ABANG WIJAYA SARAGIH tersebut dan kerugian saksi yaitu 200 Kg per 2 minggu dikali harga sawit yang sering berubah-ubah dan untuk adik saksi juga DANIEL SARAGIH saksi tidak tahu berapa kerugian materinya.
-    Bahwa yang ingin saksi tambahkan adalah saksi dan korban kehilangan sawit lainnya sudah membuat surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2023 atas kehilangan sawit milik kami tersebut (surat terlampir) dan meminta aparat hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan jelaskan serta semua keterangan saksi diatas adalah benar semuanya dan semuanya atas kemauan saksi sendiri tidak ada yang memaksa dan mengajarinya.


7). N a m a                    :     ERLIANTA BR. PURBA Alias ERLIANTA TONDANG, Lahir di Pagar Manik tanggal 28 November 1963, umur 60 tahun, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan sekarang Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun I Desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Nomor HP : 0812-6507-4035.

Menerangkan  :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar,
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah DANIEL SARAGIH dan pelaku tidak ada izin saat mengambil buah sawit tersebut dan disamping itu buah sawit saksi juga sering hilang.
-    Bahwa yang saksi dengar dari DANIEL SARAGIH buah sawit miliknya yang dilahan yang dikontraknya tersebut sering hilang dan saksi tidak tahu berapa jumlahnya dan yang melakukan saksi dengar adalah ABANG WIJAYA SARAGIH dan untuk buah sawit miliknya yang sering hilang yaitu 2 (dua) minggu sekali setelah panen dengan berat sekitar 200 Kg dan saksi memiliki ladang disitu sudah 15 (Lima belas) tahun yang lalu dan yang melakukan saksi dengar-dengar dari orang kampung itu adalah ABANG WIJAYA SARAGIH namun saksi belum pernah memergokinya mencuri buah sawitnya karena rumah saksi jauh dari ladang tersebut.
-    Bahwa yang saksi dengar pelaku ketahuan terkahir kali pada bulan Mei 2023 saat mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH tersebut di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tepatnya ladangnya melewati ladang sawit milik saksi.
-    Bahwa yang saksi dengar dari orang-orang disana yang tidak mau diberitahukan namanya yaitu pelaku ABANG WIJAYA SARAGIH sering melakukan pencurian diladang-ladang milik DANIEL SARAGIH dan juga saksi.
-    Bahwa selain buah sawit punya DANIEL SARAGIH dan saksi yang sering hilang juga punya kakak kandung saksi sendiri atas nama MINARIA TONDANG dan juga milik orang lain yang ladangnya deretan punya saksi juga sering hilang dan saksi tidak tahu dengan menggunakan apa ABANG WIJAYA SARAGIH mengambil buah sawit milik kami tersebut namun yang saksi dengar-dengar dari orang-orang bahwasanya ABANG WIJAYA SARAGIH menyimpan alat untuk mengambil buah sawit kami diladang dan mengangkut buah sawit menggunakan along-along dan sepeda motor miliknya.
-    Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH dan saksi adalah untuk dijualnya namun saksi tidak tahu dijualnya kemana dan saksi ketahui hal itu juga dari orang lain yang tidak mau diberitahu namanya tersebut.
-    Bahwa yang jelas saksi, DANIEL SARAGIH dan kakak saksi pasti mengalami kerugian materi atas buah sawit yang telah diambil oleh pelaku ABANG WIJAYA SARAGIH tersebut dan kerugian saksi yaitu 200 Kg per 2 minggu dikali harga sawit yang sering berubah-ubah dan untuk adik saksi juga DANIEL SARAGIH saksi tidak tahu berapa kerugian materinya.

           4. Keterangan Tersangka      :
    


-10-  

  N a m a                      :     ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH, Lahir di Pagar Manik tanggal 01 Mei 1972, umur 51 tahun, Agama Kristen, Pendidikan terakhir SMP, Pekerjaan sekarang Mocok-mocok, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tersangka dating ke Polsek Bangun Purba / menyerahkan diri untuk diperiksa sebagai Tersangka karena mengambil buah sawit milik orang lain.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa dalam pemeriksaan saat sekarang ini Tersangka tidak ada didampingi oleh penasehat hukum yang dihunjuk dan tersangka bersedia didampingi oleh penasehat hukum atas nama FIRNANDO PANGARIBUAN yang sudah disiapkan oleh Polsek Bangun Purba.
-    Bahwa nama lengkap tersangka yaitu ABANGNI JAYA SARAGIH dan nama panggilannya ABANG WIJAYA SARAGIH, tersangka anak kedua dari empat bersaudara yang dilahirkan oleh seorang ibu yang Bernama TAMI Br. PURBA (Almarhumah / Telah Meninggal dunia) dan seorang ayah yang Bernama JAKUB SARAGIH, lalu sekitar tahun 1984 tersangka Tamat sekolah SMP Silindak, lalu sekitar tahun 2007 tersangka menikahi seorang gadis yang Bernama NARTI PURBA dan dikaruniai 3 (Tiga) orang anak masing-masing atas nama SARAH SARAGIH (Anak pertama/perempuan), lalu SARINAH SARAGIH (Anak kedua/perempuan) dan EBENEZER SARAGIH (Anak ketiga/laki-laki), lalu sekitar tahun 2000 tersangka merantau ke Pekan baru dan bekerja sebagai karyawan swasta di perkebunan dan sekitar tahun 2017 sampai saat ini tersangka pulang kampung bekerja mocok-mocok.
-    Bahwa tersangka tidak pernah dihukum atau tersangkut perkara lain.
-    Bahwa tersangka mengenal dengan DANIEL SARAGIH karena memiliki hubungan keluarga dari isteri tersangka dimana isterinya tersangka adalah anak kandung bibiknya DANIEL SARAGIH.
-    Bahwa tersangka mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 16:00 Wib diladang yang ia kontrak yang berada di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dan tersangka tidak ada meminta izin dengan pemilik buah sawit saat mengambil buah tersebut.
-    Bahwa tersangka mengambil 8 (Delapan) tandan buah sawir saja yang menurut tersangka beratnya sekitar 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) saja dan tersangka hanya seorang diri mengambilnya.  
-    Bahwa tersangka mengambil buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan mengangkatnya pakai goni dan hal itu baru sekali saja tersangka lakukan.
-    Bahwa tersangka mengambil buah sawit tersebut dengan menggunakan dodos dan mengangkatnya pakai goni.
-    Bahwa sebabnya tersangka mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH karena sudah tidak ada lagi beras dirumah dan mau ambil buah sawit miliknya sendiri diladang yang beralamatkan di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang namun belum ada yang masak dan masih kecil sehingga tersangka terpaksa mengambil punya DANIEL tanpa meminta izin dengannya.
-    Bahwa buah sawit milik DANIEL SARAGIH hendak tersangka jual keperon / Gudang sawit milik NEKEN SITEPU di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang namun uangnya belum dikasih NEKEN karena ianya tidak ada disana saat itu dan buah hanya masih ditimbang anggotanya saja yang Bernama SEKAR PURBA dengan berat 47 Kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram) saja.
-    Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 14:30 Wib, tersangka seorang diri dating keladangnya untuk melihat ada atau tidak buah sawit miliknya yang sudah bisa dipanen untuk dijual agar dapat membeli beras, namun saat itu tersangka lihat tidak ada buah sawit tersangka yang bisa dipanen lalu tersangka pun keladangnya DANIEL SARAGIH yang jaraknya sekitar 20 Menit dari ladang tersangka yang letaknya sama-sama di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang lalu tersangka pun melihat ada buah sawit yang masih buah pasir yang masak dan tersangka
-11-

pun mengambilnya sebanyak 8 (Delapan) tandan tanpa meminta izin dengannya dengan menggunakan dodos dan goni, lalu tersangka pun membawanya ke peron / Gudang sawit milik NEKEN SITEPU untuk dijualk namun uangnya belum sempat diberikan oleh NEKEN SITEPU kepada tersangka saat itu karena ianya masih diluar dan buah sawit hanya masih ditimbang seberat 47 kg (Empat Puluh Tujuh Kilo Gram), lalu pada pagi hari tersangka dijumpai oleh DANIEL SARAGIH diwarung dan mengatakan ”KAU AMBIL SAWITKU YA” lalu tersangka menjawab “YANG MANA LAE” lalu ianya mengatakan “ITU LADANG YANG KUKONTRAK” lalu tersangka menjawab “IYA GAK TAHU AKU SOALNYA AKU MAU BELI BERAS” lalu ianya pun pergi dan tidak lama memanggil tersangka untuk dibawak kerumah kadus dan tersangka pun dating saat itu Bersama DANIEL SARAGIH namun dirumahnya itu tidak ada kadus hanya bapaknya saja dan tersangka pun meminta maaf kepada DANIEL SARAGIH karena sudah mengambil buah sawitnya dan ianya DANIEL SARAGIH tidak menerimanya dan meminta tersangka dating kerumah dengan keluarga untuk meminta maaf namun tersangka tidak dating karena malu sehingga tersangka pun dilaporkannya kepolsek.
-    Bahwa apabila buah sawit tersangka panen 2 minggu sekali ianya tersank=gka menjualnya keperonnya NEKEN SITEPU dan saat tersangka menjual bauh sawit bukan miliknya keperonnya NEKEN SITEPU ianya tidak tahu hal itu dan mengira itu milik tersangka dan uang penjualan juga belum dikasihnya sampai saat ini karena DANIEL SARAGIH datang mengambil buah sawit tersebut lagi keperon NEKEN.   
-    Bahwa apabila buah saiwt tersangka panen 2 minggu sekali ianya tersangka selalu menjual keperonnya NEKEN SITEPU dan saat tersangka menjual buah sawit bukan miliknya keperonnya NEKEN SITEPU ianya tidak tahu hal itu dan mengira itu milik tersangka dan uang penjualan juga belum dikasihnya sampai saat ini karena DANIEL SARAGIH datang mengambil buah sawit tersebut lagi dari peron NEKEN.
-    Bahwa apabil buah sawit milik DANIEL SARAGIH yang hendak tersangka jual ke peronnya NEKEN SITEPU dibayarnya hanya sekitar seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) saja.
-    Bahwa tersangka tidak mengenali :
A.    1 (Satu) Lembar Surat Jual Beli.
B.    1 (Satu) Lembar Kwitansi tertanggal 04 April 2023 yang ditanda tangani oleh RAHMAT diatas materai 10000.
Namun tersangka mengenali C. 8 (Delapan) Tandan buah sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram) karena itu milik DANIEL SARAGIH yang tersangka ambil diladang yang dibilangnya dikontraknya tersebut dan saat itu tersangka menimbang buah itu diperon NEKEN SITEPU hanya 47 kg saja bukan 80 Kg.
-    Bahwa tidak ada saksi yang membenarkan keterangan tersangka dimuka pengadilan nanti.

4.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    8 (Delapan) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 80 Kg (Delapan Puluh Kilo Gram).

5.    P E M B A H A S A N :

a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut :
-    Bahwa Tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH  membenarkan ianya dating kepolsek untuk menyerahkan diri sehubungan telah mengambil buah sawit milik DANIEL SARAGIH tanpa izin yang seingatnya dilakukannya pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei 2023 sekitar pukul 16:00 Wib di Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH mengaku melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri saja dengan menggunakan dodos dan karung goni miliknya.

-12-

-    Bahwa tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH mengaku melakukan pencurian diladang korban DANIEL SARAGIH baru pertama kalinya.
-    Bahwa tersangka mengaku buah sawit yang dicurinya sebanyak 8 (Delapan) tandan dan sudah diantarnya ke peron / Gudang sawit milik saksi NEKEN SITEPU untuk dijual namun belum sempat uangnya diberikan kepada tersangka karena korban sudah mengambil buah sawitnya tersebut.
-    Bahwa tersangka mengaku sebabnya ia mencuri buah sawit itu karena hendak membeli beras dan bila uangnya diberikan paling dapat Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) saja.
-    Bahwa pelapor/korban atas nama DANIEL SARAGIH menjelaskan tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH mencuri sudah berulang kali namun ianya tidak melihat langsung saat itu dan bila ditotal kerugian akibat yang dialaminya sejak ianya korban menyewa ladang tersebut yaitu sebesar Rp. 3.980.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) bila harga buah dikalikan sebesar Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah).
-    Bahwa sesuai keterangan saksi atas nama RIAN SEHAN PURBA TUA Alias SEKAR PURBA yaitu ianya tidak mengetahui tersangka mencuri buah sawit yang diantarnya diperon milik saksi NEKEN SITEPU dan saat itu 8 (Delapan) tandan buah sawit ditimbang disitu dengan berat 47 Kg untuk dijual namun uang belum diberikan NEKEN SITEPY dan saksi RIAN hanya selaku pekerja buaruh muat sawit saja disitu.
-    Bahwa sesuai keterangan saksi KARMEN SIPAYUNG ianya tidak melihat saat tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH mencuri namun saat itu DANIEL SARAGIH dan tersangka tersebut dating kerumahnya dan DANIEL SARAGIH bercerita bahwa yang melakukan pencurian buah sawit miliknya adalah ABANI JAYA SARAGIH dan tersangka juga mengaku perbuatannya yaitu mengambil 8 (Delapan) tandan buah sawit milik DANIEL SARAGIH saja.
-    Bahwa selain DANIEL SARAGIH, masih ada 2 (dua) orang lagi masing-masing atas nama MINARIA TONDANG dan ERLIANTA BR. PURBA Alias ERLIANTA TONDANG sebagai korban pencurian yang dilakukan oleh ABANGNI JAYA SARAGIH namun ianya korban tersebut tidak melihat langsung saat tersangka melakukan pencurian diladang milik mereka namun hanya mendengar dari orang-orang yang disana yang tidak mau disebut namanya.
-    Bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (2) (3) dari Peraturan Mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.

3.    Analisa Yuridis :

a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias ABANG WIJAYA SARAGIH adalah Pasal 364 dari KUHPidana.
   
b.    Bunyi Pasal :

•    Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    
 
               Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban DANIEL SARAGIH atas tandan buah sawit yang ditemukan berada diperon milik NEKEN SITEPU denganmaksud hendak dijual pelaku namn belum sempat dibayar oleh pemilik peron yaitu sebanyak 8 (Delapan) tandan sajal yang diambil tersangka ABANGNI JAYA SARAGIH Alias BANG WIJAYA SARAGIH  adalah tidak lebih dari kerugian Rp.250 tersebut.
 

Pihak Dipublikasikan Ya