Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 tersebut;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5. Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
6.1 Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah);
6.2 Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan bekekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
|