Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Lbp 1.TUSIPON
2.SRI KURNIAWATI
1.ZURBAYANI HASIBUAN
2.ASHARI DALIMUNTHE Als ALWIN DALIMUNTHE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 76
Penggugat
NoNama
1TUSIPON
2SRI KURNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Rachmat Susanto,SH,MH,M.Si.TUSIPON
Tergugat
NoNama
1ZURBAYANI HASIBUAN
2ASHARI DALIMUNTHE Als ALWIN DALIMUNTHE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KECAMATAN CAMAT HAMPARAN PERAK
2KEPALA DESA HAMPARAN PERAK
3KEPALA DUSUN VI DESA HAMPARAN PERAK
4KAUR PEM DESA HAMPARAN PERAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berlaku Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I,II,III,IV
3.    Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas rumah kediaman bersama beserta rumah sewa milik Tergugat I dan Tergugat II  yang beralamat di Dusun VI  A Gang Rahmat pasar IX Desa Manunggal,Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deli Serdang sepanjang Tergugat tidak membayar dan mengganti kerugian kepada para Penggugat.
4.    Menghukum Tergugat I,II dan para Turut Tergugat I s/d IV  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari  kepada Penggugat I & II bilamana terjadi keterlambatan dan lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini teritung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum,
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I s/d IV  secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik Immateril sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Kerugian  materiil Penggugat  3x lipat sepanjang Tergugat I dan Tergugat II menggunakan uang milik Penggugat selama hampir 3 tahun sebesar Rp.70.000.000 x 3 = Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
6.    Menyatakan sah  dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan ganti Rugi Nomor 592.2/114.a/HP/XI/2017 tertanggal 08 November 2017.
7.    Menyatakan palsu dan menolak SURAT KUASA WARIS,tertanggal 19 Oktober 2017  dan Surat Pernyataan/Pengakuan tertangal 15 Februari 2017 atas nama ASRIN SORMIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hamparan Perak.
8.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini  dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan Peninjaun kembali.
9.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak