Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berlaku Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I,II,III,IV
3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas rumah kediaman bersama beserta rumah sewa milik Tergugat I dan Tergugat II yang beralamat di Dusun VI A Gang Rahmat pasar IX Desa Manunggal,Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deli Serdang sepanjang Tergugat tidak membayar dan mengganti kerugian kepada para Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I,II dan para Turut Tergugat I s/d IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat I & II bilamana terjadi keterlambatan dan lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini teritung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum,
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik Immateril sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan Kerugian materiil Penggugat 3x lipat sepanjang Tergugat I dan Tergugat II menggunakan uang milik Penggugat selama hampir 3 tahun sebesar Rp.70.000.000 x 3 = Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Dan Penyerahan Tanah Dengan ganti Rugi Nomor 592.2/114.a/HP/XI/2017 tertanggal 08 November 2017.
7. Menyatakan palsu dan menolak SURAT KUASA WARIS,tertanggal 19 Oktober 2017 dan Surat Pernyataan/Pengakuan tertangal 15 Februari 2017 atas nama ASRIN SORMIN yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hamparan Perak.
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan Peninjaun kembali.
9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini.
|