Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 05 September 2022 adalah sebesar Rp. 69.976.949,50,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Para Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|