Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | Melki Rafian | Irawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 4 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.000.000,00 | ||||||
Petitum | 01. Menerima gugatan penggugat; 02. Menyatakan bahwa gugatan ini telah memenuhi qualifikasi sebagai gugatan sederhana; 03. Menyatakan benar tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah); 04. Memerintahkan tergugat untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada penggugat terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan; 05. Menyatakan sah dan berdasar hukum nilai kerugian penggugat dalam memperjuangkan masalah ini serta bunga pinjaman yang diderita oleh penggugat yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); 06. Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat dalam memperjuangkan masalah ini serta bunga yang diderita oleh penggugat yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;
08. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |