Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Lbp JANNES MANURUNG JARESMAN SITANGGANG Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat 6
Penggugat
NoNama
1JANNES MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAH PUTRA K. SIMATUPANG, S.H.JANNES MANURUNG
Tergugat
NoNama
1JARESMAN SITANGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan kepada Penggugat atas batalnya pembelian tanah tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar Rp 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak