Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tempat dan tahun lahir pemohon yang tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk No. 1271204304800002, KK (Kartu
Keluarga) No. 1207262602240005 yang semula tertulis DEWI SUSANTI S, Lahir di Medan, 03-04-1980 menjadi RIRY SUSANTI S, Lahir di Siborong-borong 03-04-1986;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan ataupun menerbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu keluarga), pemohon yang baru;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|