Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Lbp RIKA ULANDARI 1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Sumut Cq. Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat 19/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1RIKA ULANDARI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Sumut Cq. Kepolisian Resort Kota Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal : “Permohonan Pemeriksaan Praperadilan”
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr. ISMAYANI, S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.
ADIL SOLIHIN PUTERA, S.H.,M.H.
AGUS SALIM, S.H.
Advokat, & Legal Counsultan, yang berkantor pada LAW OFFICE ISMAYANI & REKAN yang Berkedudukan di Lubuk Pakam Beralamat Jl.STM Ujung Suka Tirta No.82A Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Lubuk Pakam Johor SUMUT-20146, No.Tel/WA 0811636375 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal      Desember 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari:
Nama Lengkap RIKA ULANDARI, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Medan, 23-11-1998, Umur ± 25(dua puluh lima) Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan. Pantai Labu, Kabupaten. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1207321405940003, Untuk selanjutnya dalam hal ini di sebut sebagai: ------------ PEMOHON
Dengan “segala kerendahan hati“ mengajukan Permohonan Pemeriksaan Sidang Praperadilan Terhadap:
1.    Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.60 KM.10,5  Medan. Dalam hal ini untuk selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON-I;--------------
2.    Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepolisian Resort Kota Deli Serdang, yang beralamat di Jalan Sudirman No.18 Lubuk Pakam-20513  Dalam hal ini untuk selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON-II;--------------
Dan juga selanjutnya di sebut sebagai PARA TERMOHON;-----------------------------------

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan Permohonan Pemeriksaan Sidang  Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

A. TENTANG  KAPASITAS/LEGAL  STANDING  SUAMI PEMOHON
Bahwa PEMOHON merupakan istri dari HASBULLAH ALIAS BOY, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tanggal Lahir paluh Sibaji, 05-04-1994, Umur ± 29(dua puluh sembilan) Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan. Pantai Labu, Kabupaten. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 1207321405940003, dalam kedudukannya selaku “TERSANGKA” dalam suatu peristiwa tindak pidana "perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Pada Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Jalan. Sudirman No.18 Lubuk Pakam-20513, oleh SUAMI PEMOHON merupakan TERSANGKA maka sah dan beralasan kiranya menurut hukum apabila PEMOHON mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN yang dilakukan oleh PARA TERMOHON terhadap SUAMI PEMOHON pada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A (Vide: Pasal 1 ayat 10 poin a, Pasal 77, Pasal 79 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo angka 1.4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014);-----------

B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negara pun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia;-----------
Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap orang termasuk dalam hal ini SUAMI PEMOHON. Menurut Luhut M.Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pretrial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka Pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang;----------
Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.;----------------------------------------
Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum terhadap TERSANGKA dan/atau TERDAKWA, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;------------------------------------------------
Menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan/atau Kejaksaan (termasuk TERMOHON-I DAN TERMOHON-II sebagai salah satu institusi yang juga berhak menyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (I.c  SUAMI PEMOHON), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidikan batasan tertentu;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit ataupun jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
a.    “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;---------------------------------------------------------------------------------
b.    “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”. Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi :“...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.;------------------------------------
Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP menyebutkan bahwa :
1.    Tersangka,Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;------------------------------------------------------------------------------
2.    Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi Manusia atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, I.c adalah SUAMI PEMOHON. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh PARA TERMOHON menjadi objek permohonan Praperadilan;------------------------
Bahwa tindakan PARA TERMOHON untuk menentukan seseorang sebagai TERSANGKA merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya Hak Asasi Manusia yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (Penetapan TERSANGKA) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.;----------------------------------
Bahwa penetapan status seseorang sebagai TERSANGKA (I.c SUAMI PEMOHON), yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU RI NO. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang redaksionalnya berbunyi :“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang redaksionalnya berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga Negara;--------------------------------------------------------------------------
Dengan mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU RI NO. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematis cheinter pretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Kostitusi  yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, (c). Sah atau tidaknya Penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan;----------------------------------------------------------------------

C. TENTANG ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
C.1. SUAMI PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
1.    Bahwa Para Termohon dalam menetapkan Tersangka dalam suatu peristiwa tindak pidana "perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib di Dusun II Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang;----------------------
2.    Bahwa sebagaimana diketahui SUAMI PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas SUAMI PEMOHON sebagai calon tersangka, tidak pernah membuktikan SUAMI PEMOHON diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi SUAMI PEMOHON langsung dibawa sebagai Tersangka oleh Para Termohon, sehingga tidak dengan seimbang SUAMI PEMOHON dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada SUAMI PEMOHON. SUAMI PEMOHON hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 11 Nopember 2023;--------------------------------------------------------------------------------
3.    Bahwa untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Para Termohon kepada SUAMI PEMOHON. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Para Termohon dalam hal ini Reserse Kriminal Umum Polresta Deli Serdang;-------------------
4.    Bahwa, Para Termohon secara yuridis formal sebelum SUAMI PEMOHON di tetapkan sebagai TERSANGKA oleh Para Termohon apakah sudah terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai TERSANGKA, Sebab dalam melakukan penyidikan haruslah sesuai dengan prinsip –prinsip yang di anut dan mengikat bagi dan untuk penyidik karena setiap tindakan penyidik haruslah legalitas, propesioanalitas, proporsionalitas, prosedural, transparan, akuntabel efektif dan efisien (: Vide: Pasal 1 angka 10, Pasal 4, Pasal 16 ayat(1),ayat (2), pasal 17 ayat (10, ayat (2) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 6 tahun 2019);----------------------------------
5.    Bahwa dengan demikian jelas tindakan Para Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri SUAMI PEMOHON oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo;----------------------------------------------------------------------
C.2. TENTANG TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI SUAMI PEMOHON
1.    Bahwa sebagaimana diakui baik oleh SUAMI PEMOHON maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri SUAMI PEMOHON baru diketahui oleh SUAMI PEMOHON saat SUAMI PEMOHON dibawa oleh Termohon–II dikantor Termohon-II pada  hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib, tidak pernah ada menerima surat perintah penyelidikan kepada SUAMI PEMOHON. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan;------------------------------------------------------------------
2.    Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum;-----------------------------
3.    Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan SUAMI PEMOHON dengan tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan atas diri SUAMI PEMOHON, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan;------------------------------------------------------
C.3. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, SERTA PENYITAAN YANG TIDAK SAH
1.    Bahwa oleh karena pada saat dilakukan Penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon atas diri SUAMI PEMOHON pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib tanpa di saksikan oleh keluarga, Kepala Lingkungan, ataupun masyarakat yang ada di sekitar, SUAMI PEMOHON langsung di bawa ke Kantor Termohon-II;---------
2.    Bahwa SUAMI PEMOHON dan keluarga Pomohon menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/375/XI/RES.1.12./2023/Reskrim tertanggal 11 Nopember 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/247/XI/RES.1.12/2023/Reskrim tanggal 12 Nopember 2023, dimana SUAMI PEMOHON dan Kleuarga SUAMI PEMOHON mendapat surat tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 di kantor Termohon-II;---------
3.    Bahwa, setelah SUAMI PEMOHON menerima serta membaca Surat-surat dari Para Termohon merasa terkejut dan shok, sebab perbuatan yang di sangkakan kepada SUAMI PEMOHON merupakan perbuatan yang tidak ada dilakukan oleh SUAMI PEMOHON selaku “TERSANGKA” dalam peristiwa tindak pidana "perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang;---------------------------------------------
4.    Bahwa, pada saat Para Termohon melakukan pengangkapan serta disusul dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan berupa Handphone, Tas, dan uang sebesar Rp.7.000.000.,(tujuh juta rupiah) langsung dibawa oleh Para Termohon, padahal uang sejumlah Rp.7.000.000.,(tujuh juta rupiah)  adalah hasil jualan SUAMI PEMOHON dan Keluarga pada hari itu, karena SUAMI PEMOHON dan Keluarga mempunyai usaha Counter Pulsa, Paket Internet dan BRI LINK;---------------------------------------------------
5.    Bahwa, Para Termohon membawa SUAMI PEMOHON serta barang-barang yang ada dari kediaman dan/atau tempat usaha Milik SUAMI PEMOHON dan Keluarga tanpa pernah menunjukkan dan/atau menyerahkan surat-surat apapun kepadap PEMOHON, SUAMI PEMOHON maupun Keluarga SUAMI PEMOHON;--------------------------------------------
6.    Bahwa, Para Termohon melakukan PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, PENYITAAN tidak menunjukkan Surat apapun baik kepada SUAMI PEMOHON, keluarga SUAMI PEMOHON, Kepala Lingkungan dan/atau Lurah serta Masyarakat (Vide : Pasal 18 ayat(1), ayat (3), Pasal 33, Pasal 38, Pasal 39 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;-----------------------------------------------------------------
7.    Bahwa, terhadap diri SUAMI PEMOHON jelas, dan tidak terbantahkan salah satu dasar dan alasan Para Termohon melakukan Penangkapan dan Penahanan Terhadap SUAMI PEMOHON (TERSANGKA) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/XI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 November 2023, oleh karena tindak pidana yang di sangkakan bukanlah tindak pidana tertangkap tangan seharusnya sebelum dilakukan Penangkapan dan Penahanan terlebih dahulu harus dilakukan pemanggilan terhadap seseorang apakah dia sebagai TERLAPOR, maupun SAKSI;----------------------------------------------
8.    Bahwa, penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap diri SUAMI PEMOHON pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dalam suatu peristiwa tindak pidana "perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi dilakukan Para Termohon kepada diri SUAMI PEMOHON sewenang-wenang karena seharusnya setelah dilakukan penangkapan langsung dilakukan penahanan oleh Para Termohon;----------------------------------------
9.    Bahwa SUAMI PEMOHON tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan Kepada SUAMI PEMOHON maka sah dan adil kiranya menurut hukum apabila Penetapan SUAMI PEMOHON sebagai TERSANGKA untuk dan atas nama hukum, demi Keadilan dan Kepastian hukum dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;--------------------
10.    Bahwa Para Termohon, dari rangkaian peristiwa tersebut nampak jelas, dan tidak terbantahkan secara hukum telah terjadi Akrobatik Hukum yang dilakukan oleh  Para Termohon untuk mengkriminalisasi terhadap diri SUAMI PEMOHON menjadi TERSANGKA;------------------------------------------------------------------------------------
11.    Bahwa dari fakta-fakta yang terurai diatas jelas, dan tidaklah dapat diterima secara hukum  perbuatan Para Termohon pada hari sabtu pukul 01:30 Wib telah pula melakukan PENANGKAPAN terhadap diri SUAMI PEMOHON yang disusul dengan PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN telah membuktikan secara hukum perbuatan Para Termohon tersebut terlalu cepat, prematur, dapat di kategorikan kedalam perbuatan Un Prosuderal yang perlu dipertanyakan dan diuji apakah bukti-bukti telah cukup dan perbuatan pidana yang disangkakan dapat diberikan pertangung jawabkan kepada SUAMI PEMOHON (Ic. TERSANGKA) Perbuatan yang disangkakan kepada SUAMI PEMOHON sama sekali tidak pernah SUAMI PEMOHON lakukan, perbuatan Para Termohon tersebut jelas, terbukti secara hukum merupakan perbuatan sewenang-wenang(Willkiur) serta melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dapat di kategorikan kepada perbuatan Un Propesional Cunduct;-----------------------------------
12.    Bahwa oleh kerena tidak ada di temukannya barang bukti pada diri dan/atau tubuh serta pakaian SUAMI PEMOHON dan SUAMI PEMOHON tidak pernah melakukan perbuatan yang di sangkakan. Jelas, dan tidak terbantahkan secara hukum  SUAMI PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan Akrobatik Hukum dan PENGKRIMINALISASIAN TERHADAP DIRI SUAMI PEMOHON (Ic. TERSANGKA) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia(Vide: Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat(1), Pasal 184  UU No.8 Tahun 1981 Jo angka 1.1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014);---------------
13.    Bahwa perbuatan Para Termohon yang tidak melalui prosedur dan melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Jelas, adil, dan sah menurut hukum merupakan perbuatan TIDAK SAH dan bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan. Maka untuk dan atas nama hukum, demi Keadilan dan Kepastian Hukum, apabila  Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Cq. Yang Mulia Hakim Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo “wajib” menyatakan dan atau menetapkan PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, SERTA PENYITAAN YANG TIDAK SAH dan HARUS DI HENTIKAN karena bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan;-------------------
14.    Bahwa oleh karena Penetapan TERSANGKA terhadap diri SUAMI PEMOHON sebagai TERSANGKA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka sah, adil,  dan beralasan kirannya menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas-I A Cq Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan ini untuk dan atas nama hukum, demi Keadilan dan Kepastian Hukum menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri SUAMI PEMOHON dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (Null And Void);----------------------------------------------------------------
15.    Bahwa oleh karena Penetapan TERSANGKA yang dilakukan oleh Para Termohon telah dinyatakan tidak sah, maka untuk dan atas nama hukum, demi Keadilan dan Kepastian Hukum Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas-I A Khusus Cq, Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan ini  wajib memerintahkan TERMOHON-I TERMOHON-II untuk mengeluarkan dan atau membebaskan SUAMI PEMOHON dari Tahanan;---------------------------------------------
D. TENTANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI SUAMI PEMOHON
Bahwa hal-hal yang sudah terurai diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, karena untuk semata-mata dimaksudkan memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap diri SUAMI PEMOHON atas PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN serta PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap SUAMI PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi SUAMI PEMOHON (Vide : Pasal 1 angka 1, angka 4, Pasal 18 ayat (2), Pasal 77 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo. angka 1.1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repiblik Indonesia No.6 Tahun 2019);--------
Bahwa akibat perbuatan Para Termohon telah mengakibatkan kerugian bagi SUAMI PEMOHON (Ic. TERSANGKA) serta KELUARGA, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada SUAMI PEMOHON adalah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (Vide: Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;-----------------------------------------------------
Bahwa di samping kerugian Materiil, SUAMI PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil terhadap diri SUAMI PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.500.077.500,- (satu miliyar lima ratus juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (Vide : Pasal 1 angka 10 huruf c dan angka 22, Pasal 30, Pasal 68, dan Pasal 77 huruf b KUHAP);-----
Bahwa akibat perbuatan Para Termohon kepada SUAMI PEMOHON mengakibatkan kerugian Materill dan Immateriil secara hukum jelas dan sah Para Termohon, untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.077.500,- (satu miliyar lima ratus juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 1.507.077.500,- ( satu miliyar lima ratus tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada SUAMI PEMOHON, sah dan beralasan kiranya menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Praperadilan ini wajib menyatakan menganti rugi kerugian terhadap diri SUAMI PEMOHON;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan argumentasi hukum diatas, dengan segala kerendahan hati SUAMI PEMOHON, Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Cq.Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo. Untuk menentukan hari persidangan guna melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan Praperadilan ini serta  memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk memanggil pihak-pihak agar datang untuk menghadiri persidangan yang telah di tentukan untuk itu:------------------------
Berdasarkan seluruh alasan dan argumentasi hukum diatas, di Mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Khusus Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, Mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini  untuk memutuskan yang amarnya berbunyi:
---------M E N G A D I L I---------
1.    Mengabulkan permohoan PEMOHON untuk seluruhnya:--------------------------
2.    Menyatakan tindakan PARA TERMOHON dalam menetapkan SUAMI PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam suatu peristiwa tindak pidana perjudian atau setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 sekira pukul 01:30 wib di Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan;-----------------------------------------------------------------
3.    Memerintahkan kepada PARA TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/XI/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 November 2023:----------
4.    Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan SUAMI PEMOHON dari Tahanan:--------------------------------------------------------
5.    Menghukum kepada PARA TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.077.500,- (satu miliyar lima ratus juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 1.507.077.500,- (satu miliyar lima ratus tujuh juta tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada  PEMOHON;-------------------------------
6.    Memulihkan hak SUAMI PEMOHON (Ic. TERSANGKA) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------------------------------------
7.    Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------
Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Cq Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;-----------------------------------------------------------------
PEMOHON berkenyakinan, apabila Ketua Pengadilan Negaeri Lubuk Pakam Kelas-I A Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabulkan permohonan PEMOHON yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya. Putusan tersebut sudah pasti adalah putusan yang adil dan amat terpuji.---
 

Pihak Dipublikasikan Ya