Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Lbp Li Se Min Alias Amin Kapoldasu Cq Kapolres Binjai Cq Kapolsek Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Li Se Min Alias Amin
Termohon
NoNama
1Kapoldasu Cq Kapolres Binjai Cq Kapolsek Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat

Yang  bertanda tangan di bawah  ini  AHMAD  HIDAYAT, SH   Advokat  pada   Lembaga  Bantuan  Hukum “ MATA KE ADILAN “  beralamat  Kantor  di  Jalan   Gurilla / M. yacub Gang  Mandorsuro  No 2 Medan bertindak   berdasarkan   surat   kuasa   Khusus    tanggal  17   Juni 2023     untuk   dan   atas   nama serta   kepentingan   Hukum  Pemohon  Praperadilan     Li Se Min Alias Amin ,    Umur  42   Tahun  pekerjaan    Swasta   ,   Alamat  Dusun I Pasar VIII Ds Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang     untuk selanjutnya disebut sebagai ....................................................................................................PEMOHON PRAPERADILAN.

DENGAN INI  PEMOHON   PRAPERADILAN  mengajukan  Permohonan  Praperadilan terhadap :

 Kepala   Kepolisian   Negara   Daerah Sumatera Utara   Cq  Kepala Kepolisian  Resor Binjai Cq Kepala  Kepolisian  Sektor   Binjai         yang   beralamat    Jalan Tanjung   Pura No 192 Tandem Hlir    selanjutnya disebut sebagai.................................TERMOHON PRAPERADILA

Adapun  Dasar dan Alasan  permohonan praperadilan ini diajukan adalah  sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Permohonan Praperadilan :

1.    Bahwa keberadaan  Lembaga   Praperadilan   di   atur   dalam  Pasal 1 angka ke-10,  Bab X  Bagian   Kesatu  dan  Bab XII  bagian   Kesatu Undang Undang RI No. 8 Tlahun 1981 tentang   Hukum   Acara  Pidana atau biasa   disebut KUHAP,   yang   merupakan sarana untuk mengontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai   upaya   koreksi   terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan wewenangnya   agar   tidak sewenang-wenang dengan maksud lain diluar dari yang ditentukan  secara tegas dalam KUHAP dan   guna menjamin   perlindungan   hak asasi setiap orang  termasuk   Pemohon.

2.    Bahwa   Lembaga   Praperadilan   diatur   dalam   Pasal 77 s/d 83 KUHAP suatu lembaga yang   menguji   apakah    tindakan   yang diambil  oleh Penyidik/penuntut   umum sudah sesuai   dengan   undang-undang  dan   telah  dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak.

3.    Bahwa   permohonan   yang   dapat diajukan dalam pemeriksaan   Praperadilan,   selain   dari   pada   persoalan   sah   atau   tidaknya   penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi  seseorang   yang    perkara pidananya   dihentikan   pada   tingkat   penyidikan   atau  penuntutan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 77 jo. Pasal 95 KUHAP,  maka saat ini objek Praperadilan telah diperluas   yaitu   mengenai   sah   atau   tidaknya penetapan seseorang menjadi Tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat berdasarkan sebagaimana  Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indoesia No. 21/PUU-XII/2014, mengenai Ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat.
 
4.    Bahwa  tindakan   penyidik untuk   menentukan seseorang sebagai Tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau Perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditentu haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan di lindungi tetap akan dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (Penetapan Tersangka dan Penahanan )  tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi catatan dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;

5.    Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindak-tindakan lain dari penyidik/penuntut umum dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bangka  yang No. 01/Pid.Prad/PN.Bky, tanggal 18 mei 2011 JO, Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012,  yang   pada intinya   menyatakan tindak sahnya penyitaan  yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan   dalam  perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prad/2012/PN.Jkt-Sel, telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara   lain “tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka” dan Penahanan .

6.    Bahwa beberapa contoh   putusan   Praperadilan  tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang   pengaturannya di luar ketentuan pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan     dengan  peraturan perundang-undangan   yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan /  kekeliruan  atau pelanggaran tersebut dibiarkan,     maka akan terjadi kesewenang-wenangan ( Abuse Of Powrer  )  yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan.

7.    Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka  dan di lakukan  Penahanan  in cosu Pemohon, yang   tidak dilakukan berdasarkan hukum/ tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan  melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau rub atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi:
“setiap orang tanpa diskriminalisasi  , berhak untuk memperoleh  keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melaui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan   yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
Perintah Penangkapan  Nomor : Sp .Kap /43 /V / 2023 /Reskrim Tanggal 15 Mei 2023 .
2.     Bahwa  kemudian berdasarkan Surat Laporan Polisi     tersebut  Termohon   melakukan    pemeriksaan  terhadap   Pemohon sebagai  Tersangka dengan  sangkaan    melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan    secara   bersama-sama  sebagaimana di Maksud Pasal 170 Subs 352      KUH Pidana    dan kemudian setelah melakukan   pemeriksaan   terhadap   Pemohon , Termohon telah melakukan Penahanan atas diri Pemohon  sesuai dengan  Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 38  / V / 2023  /Reskrim Tanggal 16 Mei 2023 .

3.    Bahwa  pada  saat di  lakukan   pemeriksaan   sebagai Tersangka    pemohon tidak di dampingi oleh seorang  Advokat /Penasehat Hukum sebagaimana di atur dalam Bab VI  Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas   menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak   mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam Proses Peradilan WAJIB  menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon  yaitu  tanpa memberikan Hak Hukum   kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum  padahal ancaman   Hukuman   yang   di sangkakan   kepada   Pemohon  yaitu dengan ancaman penjara di atas lima   tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum.

4.    Bahwa  selain   bertentangan  dengan Pasal 56 UURI No 8 Tahun 81 KUHAP apa yag telah di lakukan oleh Termohon yang tidak memberikan Hak Konstitusional kepada Pemohon untuk di dampingi oleh   Penasehat  Hukum juga telah bertentangan dengan UUD 1945  Pasal 28 D Ayat 1 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan,  dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan Hukum “ Jo   pasal 18 Ayat ( 4 ) UU No 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia jo Pasal 14 Ayat 3 huruf  d UU NO 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak sipil dan politik yang intinya menyatakan “ Setiap orang   yang di periksa  berhak mendapatkan   Bantuan Hukum sejak saat Penyidikan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan Hukum Tetap “

5.    Bahwa   selain   Pemohon   tidak di dampingi  oleh    Penasehat Hukum   pada saat di lakukan    pemeriksaan   oleh Termohon  Termohon   juga   tidak memberikan Turunan Berita  Acara   Pemeriksaan   Tersangka  yang   merupakan Hak Pemohon  sebagai Tersangka    sebagaimana di atur dalam Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan “ Atas permintaan  Tersangka   atau   Penasehat   Hukumnya ,  pejabat  yang bersangkutan memberikan   turunan   Berita  Acara Pemeriksaan untuk kepentingan Pembelaanya, sehingga dengan tidak di berikannya Turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka  yang merupakan Hak Pemohon   Termohon telah melakukan pelanggaran Hukum   terhadap Peraturan Perundang-undangan khsusunya Pasal 72 UU RI No 8 tahun 81Tentang Hukum Acara   Pidana   yang menjadi pedoman dan Acuan bagi   para   penegak Hukum  termasuk mulai tingkat penyidikan,Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan.


A.    Kronologis Permasalahan Hukum

1.    Bahwa  pada  hari  senin tanggal  25 April 2023 Isteri   Pelapor   yang   bernama Hati   datang   ke rumah Pemohon  dengan maksud meminta Isteri Pemohon untuk   menanda tangani  surat perjanjian     Hutang Piutang antara Isteri Pemohon   Praperadilan   bernama Ani Aripah  dengan Isteri  Pelapor  Johan Sugianto  dan   di karenakan  Isteri  Pemohon  Praperadilan  tidak bersedia menanda Tangani surat perjanjian tersebut  kemudian  Isteri  Pelapor yang bernama Hati kembali ke rumah nya  dan  tidak berapa lama  kembali lagi mendatangi rumah  pemohon Praperadilan bersama anak nya yang bernama Albert  , selang tidak berapa  lama baru datang Pelapor Johan Sugianto Alias Aan  marah-marah   dan   mengatakan   bahwasannya   Tanda  Tangan Ani Aripah Isteri Pemohon tidak  sama   dengan    yang di surat perjanjian   dengan yang ada di Kartu Tanda   Penduduk

2.    Bahwa  selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan meninta paksa Kartu Tanda Penduduk Milik Ani Aripah Isteri Pemohon dengan cara kekerasan dan di karenakan  Johan Sugianto telah mengambil paksa KTP Milik Ani Aripah dan hendak melarikan kiri maka secara spontas Pemohon memeluk dari belakang Johan Sugianto agar tidak melarikan diri membawa KTP Isteri Pemohon .

3.    Bahwa   selanjutnya  di karenakan    ada   rasa  kekhawatiran  akan   terjadi hal-hal  yang  tidak  di inginkan   kemudian Ibu mertua  Pemohon Praperadilan mencoba melerainya    dengan cara memegang   tangan  Pelapor  Johan Sugianto   bahkan  pada saat   melerai    tersebut    ibu mertua Pemohon terpental dan jauth ke lantai akibat di  hempaskan oleh pelapor  

4.    Bahwa   setelah  kejadian   tersebut  Pelapor  Johan Sugianto yang telah berhasil merampas KTP Milik Ani Aripah Isteri Pemohon praperadilan kemudian menyerahkan   KTP  tersebut  kepada anaknya yang bernama Albert dan kemudian albert melarikan diri.

5.    Bahwa selanjutnya Pelapor Johan Sugianto Alias Aan mendatangai Termohon Praperadilan  Polsek Binjai untuk membuat Laporan Polisi tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  yang   di lakukan secara Bersama-sama oleh Pemohon Praperadilan dan  selanjutnya    atas laporan Polisi yang di buat oleh Pelapor Johan Sugianto Alias Aan tersebut ,Termohon   melakukan pemanggilan kepada Pemohon sebagai   saksi  pada tanggal 8 Mei 2023 , yang  mana   Pemohon   sebagai   warga  Negara yang taat Hukum    kooperaatif   datang   memenuhi panggilan Termohon   hanya di dampingi oleh isterinya yang bernama   Ani Aripah    Termohon   telah melakukan   Pemeriksaan    terhadap diri Pemohon Praperadilan sebanyak  dua kali tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum .

6.    Bahwa   setelah   termohon   melakukan   Pemeriksaan  terhadap Pemohon sebagai  saksi      selanjutnya  Termohon   kembali     memanggil Pemohon Praperadilan   untuk  di periksa sebagai    Tersangka pada anggal 15 Mei 2023 dan   Pemohon   dengan  sebagai   warga  negara   yang  baik     serta taat Hukum Pemohon datang  memenuhi panggilan Termohon  sebagai Tersangka sehingga seharusnya Termohon   dengan  alasan   subjektifitas dapat melihat kekooperatipan   Pemohon dalam mengikuti proses Hukum yang di jalani sehingga Termohon tidak perlu melakukan   Penahanan   terhadap diri Pemohon Praperadilan   apalagi   luka   yang di alami   oleh Johan Sugianto Alias Aan hanya luka ringan di bagian leher belakang itu pun di karenakan  bukan   perbuatan  Pemohon Praperadilan  akan   tetapi di duga di buat-buat sendiri oleh Johan Sugianto Alias Aan.

7.    Bahwa  selanjutnya   setelah  melakukan  penangkapan  kemudian Termohon telah melakukan Pemeriksaan  atas diri Pemohon  untuk di mintai keterangannya  sebagai Tersangka tanpa di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum sebagaimana di atur dan di maksud Bab VI  Pasal 56 UURI No 8 tahun 81 KUHAP ( Law OF Criminal Procedure ) yang dengan tegas   menyatakan “ Dalam Hal Tersangka atau terdakwa di sangka atau di Dakwa melakukan Tindak pidana Yang di ancam mati atau anacaman Pidana Lima Belas Tahun atau Lebih atau bagi mereka yang tidak  mampu  yang di ancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan  dalam Proses Peradilan WAJIB  menunjuk Penasehat hukum Bagi Mereka “ Maka dengan demikian apa yang telah di Lakukan Oleh Termohon yaitu tanpa memberikan Hak Hukum kepada Pemohon untuk di dampingi oleh seorang Penasehat Hukum  padahal ancaman Hukuman yang di sangkakan kepada Pemohon yaitu dengan ancaman penjara tujuh tahun adalah perbuatan melawan Hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang khusus nya bertentangan dengan Pasal 56 Bab VI KUHAP di mana KUHAP merupkaan panduan dan pegangan bagi penegak Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai Penegak Hukum , untuk itu sangat lah beralasn bagi Hakim Tungga Praperadilan untuk menyatakan Batal dan Tidak sahnya Penentapkan sebagai Tersangka atas diri Pemohon serta beralasn menurut Hukum bagi Hakim Tunggal Praperadilan untuk menyatakan tidak sah Penahanan atas diri pemohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan segera Pemohon  dari rumah Tahanan , hal ini sesuai dengan Putusan Mahakamah Agung RI   NOMOR 367 K /Pid / 1998 Tanggal 29 Mei 1998 yang menyatakan “ Bahwa bila tak di dampingi oleh penasehat Hukum di tingkat penyidkan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP sehingga BAP penyidikan dan Penuntut umum tidak dapat di terima.

8.    Bahwa   adapaun   locus   Delicti tempat kejadian perkara   berada di DusunI Pasar VIII   Desa Tandem Hilir I Kec Hamparan Perak  Kabupaten  Deli  Serdang  yang  merupakan Yuridiksi Pengadilan Negeri  Lubuk  Pakam sedangkan untuk kepolisian nya seharusnya di  wilayah Hukum  Polres Deli Serdang .

9.    Bahwa  dalam   perkara  Aq uo jelas-jelas termohon   telah melakukan pelanggaran  Hukum  karena telah melakukan penangkan ,dan Penahanan terhadap Pemohon atas  dugaan satu tindak pidana di mana Locus Delictinya      Bukan   di wilayah Hukum Termohon akan tetapi berada di wilayah Hukum Polres Deli Serdang  , sehingga   penangkapan   yang   di   lakukan oleh Termohon terhadap   pemohon   menjadi tidak sah begitu juga dengan Penahanan yang di lakukan Termohon terhadap Pemohon Menjadi TIDAK SAH

Pihak Dipublikasikan Ya