Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1206/Pid.B/2020/PN Lbp DOUGLAS JHON FITER,SH Jeky Ronal Pasaribu Als Jeki. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1206/Pid.B/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-319/BIASA/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DOUGLAS JHON FITER,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jeky Ronal Pasaribu Als Jeki.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa Jeky Ronal Pasaribu Als Jeki pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di Jl. Karya Jaya No. 01 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, karenanya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut. (vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP),“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendatangi saksi Desi Purnama yang sedang bekerja sebagai kasir di Doorsmeer Docter Car Wash di Jl. Karya Jaya No. 01 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor dengan berkata “kak ini ada baju kotor, ku laundry kan ya” dijawab saksi “oh, iya, sekalian ambil baju yang sudah siap” setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi yang terletak diatas meja dan pergi membawa baju ke tempat laundry pakaian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2018  BK 5791 AID (No. Rangka: MH3SE88F0JJ031377, No. Mesin: E3W6E-0146983 an. Dwi Amanda Safira) milik saksi, setelah terdakwa mengantarkan pakain lalu terdakwa pergi Jl. Jamin Ginting Kel. PB Selayang Kec. Medan Baru dan menjual sepeda motor milik saksi Desi Purnama tersebut melalui iklan Facebook dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wib ketika saksi Desi Purnama bersama saksi Dedy Darmawansyah dan saksi Eko melintas (selanjutnya disebut para saksi) di Simpang Pos Jl. Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor melihat terdakwa sedang berjalan kaki, melihat hal tersebut para saksi langsung menangkap terdakwa dan menghubungi Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2018  BK 5791 AID (No. Rangka: MH3SE88F0JJ031377, No. Mesin: E3W6E-0146983 an. Dwi Amanda Safira) milik saksi Desi Purnama.    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Desi Purnama mengalami kerugian sekira Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).              
 

ATAU

KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Jeky Ronal Pasaribu Als Jeki pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di Jl. Karya Jaya No. 01 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, karenanya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjadi berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut. (vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendatangi saksi Desi Purnama yang sedang bekerja sebagai kasir di Doorsmeer Docter Car Wash di Jl. Karya Jaya No. 01 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor dengan berkata “kak ini ada baju kotor, ku laundry kan ya” dijawab saksi “oh, iya, sekalian ambil baju yang sudah siap” setelah itu terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi yang terletak diatas meja dan pergi membawa baju ke tempat laundry pakaian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2018  BK 5791 AID (No. Rangka: MH3SE88F0JJ031377, No. Mesin: E3W6E-0146983 an. Dwi Amanda Safira) milik saksi, setelah terdakwa mengantarkan pakain lalu terdakwa pergi Jl. Jamin Ginting Kel. PB Selayang Kec. Medan Baru dan menjual sepeda motor milik saksi Desi Purnama tersebut melalui iklan Facebook dengan harga Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wib ketika saksi Desi Purnama bersama saksi Dedy Darmawansyah dan saksi Eko melintas (selanjutnya disebut para saksi) di Simpang Pos Jl. Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor melihat terdakwa sedang berjalan kaki, melihat hal tersebut para saksi langsung menangkap terdakwa dan menghubungi Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2018  BK 5791 AID (No. Rangka: MH3SE88F0JJ031377, No. Mesin: E3W6E-0146983 an. Dwi Amanda Safira) milik saksi Desi Purnama.    
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Desi Purnama mengalami kerugian sekira Rp. 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).              
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya