Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Lbp ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H. SUMINAR GALINGGING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat 8
Penggugat
NoNama
1ANDRIS JUNAINTEN TARIHORAN., S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMINAR GALINGGING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018 tersebut;
4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5.    Menyatakan membubarkan Perjanjian Bantuan Hukum atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja No. 01/Adv-Antara/Per/IX/2018 pada hari Jumat, 07 September 2018;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
6.1    Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah);
6.2     Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);  
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan bekekuatan hukum tetap;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak