INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Lbp | PT Telesindo Citra Sejahtera | CV JAYA KESUMA ABADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | 001/TCS/SK/V/2022 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.812.120,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kewajiban utang sebesar Rp 96.081.212,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.828 m2 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten/Kota Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Desa/Kelurahan Paya Kulbi, Jalan/Dusun Rembulan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 47./2018 tertanggal 12 Februari 2009. Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Anto —————————————————
Sebelah Timur : Tanah milik Alm. Salim ——————————————
Sebelah Selatan : Tanah milik Khairul Irwan —————————————
Sebelah Barat : Tanah milik Khairul Irwan —————————————;
5. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan a quo tanpa terkecuali;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan setelah putusan diucapkan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Perlawanan (verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);.
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |