Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2023/PN Lbp SANSER PURBA AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 25/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANSER PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“ R  E  S  U  M  E  “

    I .    DASAR    
        Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 40 / IX / 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 10 September 2023. Pelapor a.n WISWANTO.

II.    PERKARA
Telah terjadi Pencurian Ringan Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II (TM) Tahun Tanam 2008 Blok 4 Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh saudara AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI dengan cara mengambil buah sawit Berondolan diareal kebun sawit milik PTPN II Tanjung Garbus dengan menjolok buah dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan gancu yang terbuat dari besi bergagang kayu bambu, dan pada saat itu Satpam PTPN II Tanjung Garbus yang dipimpin oleh saudara WISWANTO melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI dan disita barang bukti berupa 1 (satu) karung plastik warna putih buah sawit berondolan seberat 6 (enam) kilogram, dan dari kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.000.- (dua belas ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    WISWANTO
2.    SUDARMAN
3.    ADITTYA FAUZAN PRATAMA

        B.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
                        
        C.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
            
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/      / IX / 2023/ Reskrim, tanggal    September 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
   1 (satu) karung plastik warna putih buah sawit berondolan seberat 6 (enam) kilogram.

E.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001, No HP : 082272146616----------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi pelapor diberikan surat kuasa dari PTPN II Tanjung Garbus untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.
d.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II tahun tanam (TM) 2008 Blok 4 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
e.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Sewrinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.    
f.    Adapun teman saksi pelapor melakukan pengamanan terhadap tersangka AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara SUDARMAN dan ADITTYA FAUZAN PRATAMA.
g.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.    
h.    Saksi pelapor menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.     
i.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 1 (satu) karung plastik buah sawit berondolan seberat 6 (enam) kilogram.
 j. Akibat…


- 2 -

j.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.  
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
l.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 

2. Nama     :        SUDARMAN, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Garbus tanggal 14 September 1966, umur 57 tahun, agama Islam, suku Jawa , pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281409660001, No HP : 082166368924. --------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II tahun tanam (TM) 2008 Blok 4 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Sewrinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.     
e.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan ADITTYA FAUZAN PRATAMA.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
g.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 1 (satu) karung plastik buah sawit berondolan seberat 6 (enam) kilogram.
h.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.
i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.  
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 
3. Nama     :        ADITTYA FAUZAN PRATAMA, Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Garbus tanggal 02 Pebruari 2004, umur 19 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207280202040001, No. HP : 083119997387.
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara pencurian ringan.
c.    Saksi menerangkan mengetahui Pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II tahun tanam (TM) 2008 Blok 4 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
d.    Saksi menerangkan menerangkan tersangka dari pencurian ringan tersebut adalah saudara AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, Jenis kelamin Laki-laki, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Sewrinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.     
e.    Adapun teman saksi melakukan pengamanan terhadap tersangka SUWANDI Als IWAN BANCET adalah Satpam PTPN II Tanjung Garbus adalah saudara WISWANTO dan SUDARMAN.
f.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.                
g.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 1 (satu) karung plastik buah sawit berondolan seberat 6 (enam) kilogram.
h.    Saksi menerangkan bahwa melihat tersangka melakukan pencurian buah sawit berondolan dari jarak kurang lebih 40 (empat puluh) meter.
i. Akibat…


- 3 -

i.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.   
j.    Saksi menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
k.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.
 
    F.    Keterangan Tersangka :
              1.    Nama     :       AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Purwodadi tanggal 04 September 1998, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310309980001, No. HP : 081375470827. -----------------------
            M e n e r a n g k a n:

a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Pencurian yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c.    Tersangka menerangkan tidak pernah dihukum penjara ataupun tersangkut tindak pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara dan bersedia didampingi oleh penasehat hukum F. PANGARIBUAN, SH.
e.    Tersangka menerangka Pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II tahun tanam (TM) 2008 Blok 4 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
f.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus dengan menjolok buah dari pohon kelapa sawit munggunakan gancu yang terbuat dari besi bergagang kayu bambu dengan Panjang ukuran kurang lebih 4 (empat) meter sebanyak 6 (enam) kilogram buah sawit berondolan.  
g.    Tersangka diamanakan oleh Satpam PTPN II Tanjung Garbus yaksi saksi WISWANTO, SUDARMAN dan saksi ADITTYA FAUZAN PRATAMA.
h.    Pada saat tersangka diamankan, tersangka tidak ada melakukan perlawanan
i.    Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 6 (enam) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
j.    Tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesal akan perbuatanya dan membuat pernyataan (surat pernyataan terlampir).
k.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pencurian baru pertama kali.
l.    Tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untuk tambahan biaya keluarga..
m.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun dalam mengambil atau mengutip buah sawit berondolan milik PTPN II Tanjung Garbus.  
n.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
o.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan.

IV.    PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi pencurian ringan yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Afdeling II tahun tanam (TM) 2008 Blok 4 PTPN II Tanjung Garbus Desa Tanjung Garbus II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Purwodadi tanggal 04 September 1998, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310309980001, No. HP : 081375470827.    
c.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 6 (enam) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
d.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.

2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI,
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   364 dari KUHPidana.
/ Unsur…
    
- 4 -

               Unsur-unsur Pasal 364 dari KUHP tentang Pencurian Ringan
a.    Pasal 364 dari KUHPidana
    Dengan Unsur –unsurnya adalah sebagai berikut :
                      1. Barang Siapa
2. Mengambil sesuatu barang
3. Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain
    4. Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak                                      
                                

Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh  adalah sebagai berikut :

1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
    a.      Berdasakan keterangan saksi dan tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Purwodadi tanggal 04 September 1998, umur 25 tahun, agama Islam, suku Jawa, pekerjaan Buruh Harian Lepas, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun Serinci Desa Tanjung Mulia Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207310309980001, No. HP : 081375470827.  

2. Unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi berdasarkan saksi, tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI adalah 6 (enam) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.  
b.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.                      
3. Unsur Yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain   telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang dicuri oleh tersangka AHMAD FAUZI Bin PONIRAN Als FAUZI adalah 6 (enam) kilogram buah sawit berondolan milik PTPN II.
b.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 12.000 (dua belas ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) kg x Rp 2000.

4.    Unsur Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka mencuri tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak PTPN II Tanjung Garbus
 

Pihak Dipublikasikan Ya