Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Lbp Goncalwes Sirait,S.H.,M.H,C.PM, CRA Sauli Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1Goncalwes Sirait,S.H.,M.H,C.PM, CRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JITRAN PASARIBU SHGONCALWES SIRAIT, SH,MH.,CPM,CRA
Tergugat
NoNama
1Sauli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.800.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta TERGUGAT TERGUGAT yaitu Satu Pintu Bangunan Rumah yang terletak di Dusun II Desa Jaharun A, dekat madrasah, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang  Provinsi Sumatera

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi

4.    Menyatakan TERGUGAT mempunyai hutang sebesar Rp. 150.800.000,(Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) terhadap PENGGUGAT

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat berupa Success Fee sebesar 15persen dari nilai perkara sebesar  Rp. 672.000.000, (Enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yaitu sebesar : Rp. 100.800.000, (Seratus juta delapan ratus ribu rupiah)  kepada PENGGUGAT ditambah dengan Honorium Pengacara selama Persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Medan (Tingkat Banding), hingga Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah), sehingga total yang menjadi hak PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 150.800.000, (Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana Tertuang dalam Invoice Dari Kantor Hukum Goncalwes Sirait,SH,MH & Rekan tertanggal 30 Mei 2023

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde)

7.    Memerintahkan TERGUGAT serta pihak manapun untuk tunduk dan taat menjalankan putusan perkara ini

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak