Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesain Gugatan Sederhana ;
3. Menyatakan Sah dan Berharga serta menjadi Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat berupa :
- Kwitansi Tanda Terima Uang dari Bapak Drs. Jaupar Siregar (i.c. Penggugat) sebesar Rp. 310.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 4 November 2018 ;
- Kwitansi Tanda Terima Uang dari Bapak Jaupar Siregar (i.c. Penggugat) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 20 November 2018 ;
- Kwitansi dari Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 14 April 2021.
4 Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa uang titipan milik Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta) sesuai dengan kwitansi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat sendiri pada tanggal 14 April 2021 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara ini telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
6. Menghukum Tergugat membayar sewa jasa Advokat (Pengacara) Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|