Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2023/PN Lbp EDI GUNAWAN SAUT SIREGAR ALS SAUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 30/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI GUNAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUT SIREGAR ALS SAUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DASAR    
        Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 49 / XI / 2023/ Polsek. Pgr Merbau/ Resta D. Serdang/ Polda Sumut, tanggal 11 November 2023. Pelapor a.n WISWANTO

II.    PERKARA
Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib Ketika Pelapor mendapat laporan dari saksi  YOGI SETIANDA yang mengatakan Meminta bantuan untuk datang ke kantor afdiling V karena telah diamankan satu orang pelaku penggelapan pupuk selanjutnya pelapor datang ke kantor afdiling dan ada saru orang buruh harian lepas kebun yang melakukan penggelapan pupuk , selanjutnya pelaku dan barang buktinya berupa 10(sepuluh) kilogram Pupuk NPK dan satu unit sepeda motor Honda Revo Warna hitam BK 3624 MAK kemudian di bawa ke Pos Scurity tanjung Garbus  untuk dimintai keterangan , Kemudian pelaku mengaku bernama SAUT SIREGAR ALS SAUT dan melakukan penggelapan Pupuk Milik PTPN II di Afdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec, Pagar Merbau Kab, Deliserdang,  setelah itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Pagar Merbau guna Proses selanjutnya dan akibat dari kejadian tersebut PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian meteril sebesar RP 570.000(Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000. (sembilan belas Ribu rupiah)

III.    FAKTA- FAKTA
    A .Pemanggilan dan Pemeriksaan :
        Telah dilakukan  dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi :
1.    WISWANTO
2.    YOGI SETIANDA
3.    ROBET FAJAR ARIANTO

        B.    Penangkapan  :
            -- Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini
                        
        C.    Penahanan  :        
            ---- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini
            
D.    Penyitaan  :
    ----  Berdasarkan surat perintah nomor SP Sita/      / XI / 2023/ Reskrim, tanggal  11 November 2023 Telah dilakukan Penyitaan berupa :
    1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Tanpa plat Kendaraan Dengan Nomor Mesin JBC1E2093389   dan Nomor Rangka MH1JBC124AK093525
    30 (tiga puluh) Kg Pupuk NPK Merek JADIMAS Dengan Kandungan 12-12-17-2+1TE

E.    Keterangan Saksi:
1. Nama     :        WISWANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Tanjung Morawa tanggal 18 pebruari 1970, umur 53 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Dusun IV Inplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207281802700001-------------------------------------------------------------

M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi pelapor menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi Pelapor menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Penggelapan tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Avdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang  
d.    Saksi pelapor menerangkan tersangka dari Penggelapan ringan tersebut adalah saudara SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003
 Pelapor...

                    


-2-
        
e.    Pelapor menerangkan mendapat kabar dari YOGI SETIANDA kemudian Pelapor langsung Menuju ke Kantor Avdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang .
f.    Adapun barang yang digelapkan oleh tersangka dan barang bukti disita dari tersangka  adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat kendaraan  dan 30 (tiga puluh) Kg Pupuk NPK
g.    Saksi pelapor menjelaskan bahwa yang melakukan pengamanan terhadap tersangka adalah saksi YOGI SETIANDA bersama dengan Saudara  ROBET FAJAR ARIANTO
h.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian meteril sebesar RP 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)
i.    Saksi pelapor menerangka bahwa tersangka melakukan Penggelapan baru pertama kali
j.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun
k.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
l.    Saksi Pelapor menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 

2. Nama     :        YOGI SETIANDA Jenis kelamin laki-laki, lahir Pagar Merbau I tanggal 19 September 2001, umur 22 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun III, Desa Pagar Merbau I, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1207311909010002 ------------------------------------------------------------
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Penggelapan tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Avdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.    Saksi menerangkan Setelah di amankan saksi mengenal tersangka Penggelapan ringan tersebut adalah saudara SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003
e.    Saksi menerangkan Penangkapan terhadap tersangka An. SAUT SIREGAR ALS SAUT yang hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat kendaraan dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi mendapati Pupuk  NPK seberat 30 (tiga puluh) Kg
f.    Saksi menerangkan mengamankan tersangka tersebut bersama dengan teman Saksi yaitu saudara ROBET FAJAR ARIANTO
g.    Saksi Menerangkan Menyaksilkan Secara langsung dalam penangkapan tersebut Kemudian Saksi langsung menghubungi saksi WISWANTO dan melaporakan penangkapan penggelapan Pupuk NPK milik PTPN II yang dilakukan oleh saudara SAUT SIREGAR ALS SAUT
h.    Kendaraan yang di gunakan tersangkan untuk melakukan penggelapan Pupuk NPK Milik PTPN II Tanjung Garbus yaitu SAUT SIREGAR ALS SAUT  dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo warna Hitam Tanpa plat kendaraan
i.    Saksi Mengetahui tersangka  SAUT SIREGAR ALS SAUT bekerja sebagai penabur Pupuk di area Perkebuanan PTPN II namun saksi tidak mengetahui sejak kapan kedua tersangka tersebut bekerja Sebagai Penabur Pupuk Di area Perkebunan PTPN II Tanjung Garbus
j.    Saksi menerangkan Pupuk yang digelapkan oleh terangka Pupuk NPK Marek JADIMAS Dengan Kandungan 12-12-17-2+1TE milik PTPN II tanjung Garbus Seberat 30 (tiga puluh) Kg
m.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)  
k.    Saksi menerangka bahwa tersangka melihat melakukan Penggelapan baru pertama kali
l.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun  
m.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
n.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
 
3. Nama     :        ROBET FAJAR ARIANTO Jenis kelamin laki-laki, lahir Dumai  tanggal 22 April 2003, umur 20 tahun, agama Islam, suku jawa, pekerjaan Security PTPN II Kebun Tanjung Garbus, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMK, alamat Dusun Lestari, Desa Tanjung Mulia, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang Nik KTP 1472032204030001------------------------------------------------------------------------------




Menerangkan...-3-
M e n e r a n g k a n :
a.    Saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
b.    Saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini sehubungan dengan perkara Penggelapan ringan
c.    Saksi pelapor menerangkan mengetahui Penggelapan tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Avdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
d.    Saksi menerangkan Setelah di amankan saksi mengenal tersangka Penggelapan ringan tersebut adalah saudara SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003
e.    Saksi menerangkan Penangkapan terhadap tersangka An. SAUT SIREGAR ALS SAUT yang hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat kendaraan dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi mendapati Pupuk  NPK seberat 30 (tiga puluh) Kg
f.    Saksi menerangkan mengamankan tersangka tersebut bersama dengan teman Saksi yaitu saudara ROBET FAJAR ARIANTO
g.    Saksi menerangkan Kendaraan yang di gunakan tersangkan untuk melakukan penggelapan Pupuk NPK Milik PTPN II Tanjung Garbus yaitu SAUT SIREGAR ALS SAUT  dengan menggunakan Sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat kendaraan
h.    Saksi Mengetahui tersangka  SAUT SIREGAR ALS SAUT bekerja sebagai penabur Pupuk di area Perkebuanan PTPN II namun saksi tidak mengetahui sejak kapan kedua tersangka tersebut bekerja Sebagai Penabur Pupuk Di area Perkebunan PTPN II Tanjung Garbus
i.    Saksi menerangkan Pupuk yang digelapkan oleh terangka Pupuk NPK Marek JADIMAS Dengan Kandungan 12-12-17-2+1TE milik PTPN II tanjung Garbus Seberat 30 (tiga puluh) Kg
n.    Akibat dari kejadian tersebut perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian materil sebesar RP 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)  
j.    Saksi menerangka bahwa tersangka melihat melakukan Penggelapan baru pertama kali
k.    Saksi pelapor menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun  
l.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
m.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan
a.    Saksi menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
b.    Saksi menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan

    F.    Keterangan Tersangka :
              1.    Nama     :        SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003.
            M e n e r a n g k a n:

a.    Tersangka menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
b.    Tersangka menerangkan mengerti sebabnya di diperiksa dan dimintai keterangan pada saat ini  perihal Penggelapan yang di perbuat dan perannya yakni tersangka dalam perkara ini .
c.    Tersangka menerangkan  belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana lainnya.
d.    Tersangka menerangkan Dalam  pemeriksaan  saat sekarang ini  tidak menghadirkan penasehat hukum atau pengacara untuk mendampingi dan cukup tersangka  sendiri serta pemeriksaan dapat dilanjutkan.
e.    Tersangka menerangka Penggelapan Penggelapan Pupuk NPK milik PTPN II Tanjung Garbus tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di  Afdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang tepatnya di Area Perkebunan
f.    Tersangka diamanakn oleh security PTPN II Tanjung Garbus tepatnya di Afdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
g.    Tersangka Merengkan dilakukan penangkapan pada saat saya hendak membawa pergi Pupuk NPK yang sudah tersangka sisihkan dari lokasi Pemupukan kemudian saya di datangi oleh Security PTPN II Tanjung Garbus dan kemudian Tersangka di bawa ke Pos Scurity Tanjung Garbus untuk dimintai keterangan
h.    Tersangka melakukan Penggelapan NPK Milik PTPN II Tanjung Garbus seorang diri , namun pada saat diamankan tersangka bersama teman Tersangka An. SAUT SIREGAR ALS SAUT yang satu pekerjaan dengan tersangka sebagai penabur pupuk juga ikut melakukan penggelapan pupuk NPK PTPN II namun tersangka tidak mengetahui jumlah Pupuk yang di gelapkan teman Tersebut



i.    Menerangkan alat yang tersangka Gunakan adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam Tanpa plat kendaraan Dengan Nomor Mesin JBC1E2093389  dan Nomor Rangka MH1JBC124AK093525 dan kendaraan tersebut gunakan tersangka untuk mengangkat Pupuk NPK milik PTPN Tanjung garbus untuk di bawa Pulang
j.    Pupuk NPK milik PTPN Tanjung garbus yang tersangka bawa seberat sebanyak 30 (tiga puluh) kilogram dan pupuk tersebut akan di gunakan tersangka untuk memupuk tanaman padi miliknya
k.    Tersangka menerangkan baru pertama melakukan Penggelapan Pupuk NPK milik PTPN II Tanjung Garbus
l.    Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada mendapat ijin dari pihak manapun  
m.    Tersangka menerangkan bahwasanya dalam memberikan keterangan tidak ada dipaksa atau dipengaruhi pemeriksa ataupun pihak lain.
n.    Tersangka menerangkan bahwasanya bersedia diangkat sumpah menurut agama dan kepercayaan


IV.    PEMBAHASAN

1.    ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi Penggelapan ringan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Afdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
b.    Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan Penggelapan tersebut adalah SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003.
c.    Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II tanjung garbus
d.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam Tanpa plat kendaraan Dengan Nomor Mesin JBC1E2093389  dan Nomor Rangka MH1JBC124AK093525 dan 30 (tiga puluh) kilogram Pupuk NPK Milik PTPN II Tanjung Garbus
e.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN II tanjung garbus Mengalami kerugian materil sebesar RP 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)   

2.    ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan ringan yang dilakukan oleh tersangka SAUT SIREGAR ALS SAUT
Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal   373 dari KUHPidana        

1. Unsur Barang siapa, telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
    a.      Berdasakan keterangan saksi dan tersangka  adalah pelaku penipuan tersebut adalah :
        - SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003

2.    Unsur Dengan sengaja maksud memiliki barang sebahagian atau seluruhnya  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Adapun barang yang digelapkan adalah 30 (tiga puluh) Kilogram Pupuk NPK
b.    Akibat dari kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN II Tanjung Garbus mengalami kerugian sebesar 570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)   

Adapun tujuan tesangka menggelapan Pupuk NPK milik PTPN II Tanjung Garbus untuk Digunakan Memupuk tanaman ubi miliknya

3.    Unsur barang atau benda tersebut berada dalam kekuasaanya bukan karna kejahatan  telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a.    Tersangka adalah Buruh harian lepas yang bekerja di perkebunan PTPN II Tanjung Garbus sebagai penabur Pupuk di lokasi perkebunan


    V . KESIMPULAN
             Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat :
a.    Bahwa benar menurut Keterangan saksi-saksi dan tersangka telah terjadi Penggelapan ringan yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Afdiling V Blok 81 Dusun V Desa Pagar Merbau II Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang
Menurut keterangan saksi dan tersangka yang melakukan Penggelapan tersebut adalah SAUT SIREGAR ALS SAUT Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Sibio-Bio tanggal 26 -04-1973, umur 50 tahun, agama Kristen, suku Batak, pekerjaan Wiraswasta, kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (Tamat), alamat Dusun XI Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk pakam, Kab. Deli Serdang, Nik KTP : 1207282604730003


    
b.    Bahwa benar  tersangka diamankan oleh security PTPN II tanjung garbus
c.    Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah  1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo warna Hitam Dengan Nomor Mesin JBC1E2093389  dan Nomor Rangka MH1JBC124AK093525 dan 30 (tiga puluh) kilogram Pupuk NPK Milik PTPN II Tanjung Garbus
d.    Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN II tanjung garbus mengalami kerugian Sebesar Rp.570.000 (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Pupuk NPK Seberat 30 (tiga puluh) Kilogram X Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)   
e.    Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti terhadap SAUT SIREGAR ALS SAUT dipersangkakan telah melanggar Pasal 373 dari KUHP
f.    Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SAUT SIREGAR ALS SAUT layak untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  
 

Pihak Dipublikasikan Ya