Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga PELAWAN untuk seluruhnya
2. Menyatakan gugatan perlawanan pihak ketiga PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum;
4. Mencabut serta memperbaiki Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 756PK/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1775K/PDT/2004, tanggal 2 agustus 2005 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 233/PDT/2003/PT-Mdn tanggal 18 November 2003 joncto No. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 84/PDT.G/2001/PN.LBP tanggal 10 Juni 2002;
5. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari tanah serta bangunan yang sah dan berharga, yang terdiri dari sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Nomor 649 dengan Surat Ukur Nomor 463/Sigara-gara/2019 Luas 19682 M2 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 650 dengan Surat Ukur Nomor 464/Sigara-gara/2019 Luas 114414 M2 yang keduanya terletak di Desa Sigara-gara, Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdang Provinsi Sumatra Utara;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu;
7. Menghukum PELAWAN, TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk mematuhi putusan ini;
8. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng; |