Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Lbp PT Telesindo Citra Sejahtera CV JAYA KESUMA ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat 001/TCS/SK/V/2022
Penggugat
NoNama
1PT Telesindo Citra Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.HPT Telesindo Citra Sejahtera
Tergugat
NoNama
1CV JAYA KESUMA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.812.120,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kewajiban utang sebesar Rp 96.081.212,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 2.828 m2 (dua ribu delapan ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di Provinsi Aceh, Kabupaten/Kota Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Desa/Kelurahan Paya Kulbi, Jalan/Dusun Rembulan, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 47./2018 tertanggal 12 Februari 2009. Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
   Sebelah Utara : Tanah milik Anto —————————————————
   Sebelah Timur : Tanah milik Alm. Salim ——————————————
   Sebelah Selatan : Tanah milik Khairul Irwan —————————————
   Sebelah Barat : Tanah milik Khairul Irwan —————————————;
5. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan a quo tanpa terkecuali;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan setelah putusan diucapkan;
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Perlawanan (verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);.
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak