Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.Bth/2018/PN Lbp 1.TIURMA BR PASARIBU
2.ROTMAT MANULLASNG
3.JAWASI SITANGGANG
1.MURNIATY
2.LIDYA ASTUTI PARINDURI
3.MHD. DENI RASYED PARINDURI
4.HAFIZ ASSAD PARINDURI
5.H. AMRI NASUTION
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.Bth/2018/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIURMA BR PASARIBU
2ROTMAT MANULLASNG
3JAWASI SITANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LASBER AMBARITA, SH.MHTIURMA BR PASARIBU
2LASBER AMBARITA, SH.MHROTMAT MANULLASNG
3LASBER AMBARITA, SH.MHJAWASI SITANGGANG
Tergugat
NoNama
1MURNIATY
2LIDYA ASTUTI PARINDURI
3MHD. DENI RASYED PARINDURI
4HAFIZ ASSAD PARINDURI
5H. AMRI NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalan tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur.
  3. Menyataka akta pelepasan/ penyerahan  hak dengan dengan ganti rugi No.075/3/1981 atas nama TIURMA BR PASARIBU adalah sah dan berharga
  4. Menyataka akta pelepasan/ penyerahan  hak dengan dengan ganti rugiNo. 130/3/1981 anats nama Rotmat Manullang adalah sah dan berharga
  5. Menyataka akta pelepasan/ penyerahan  hak dengan dengan ganti rugi No. 135/3/1981 atas nama JAWASI SITANGGANG, adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan bahwa TIURMA BR PASARIBU adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,sesuai dengan Surat Camat Percut Sei Tuan  No.128/3 Tanggal 16 Pebruari 1981 atas nama Tiurma br Pasaribu berdasarkan akta Pelepasan/penyerahan hak dengan Ganti rugi Nomor 075/3/1981 yang berukuran Panjang 25 M dan Lebar 20 M  yang berbatasan sebagai berikut :

..... Utaraberbatasan denganJalan Kolam-------------------------------------------20 M

..... Timur berbatasan denganTanah Negara ----------------------------------------25 M

---- Selatan berbatasan dengan Tanah Rotmat Manullang--------------------------20 M

-----Barat berbatasan dengan tanah Masyarakat .............................................. 25 M

  1. Menatakan bahwa ROTMAT MANULLANGadalah pemilik sah  sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,sesuai dengan Surat Camat Percut Sei Tuan  No.128/3 Tanggal 16 Pebruari 1981 atas nama RoTmat Manullang berdasarkan akta Pelepasan/Penyerahan hak dengan Ganti rugi Nomor 130/3/1981 yang berukuran Panjang 25 M dan Lebar 20 M  yang berbatasan sebagai berikut :

..... Utaraberbatasan denganTiurma br Pasaribu------------------------------------08M

..... Timur berbatasan denganTanah Negara ---------------------------------------22.5 M

---- Selatan berbatasan dengan Tanah Jawasi Sitanggang---------------------------08M

-----Barat berbatasan dengan tanah Masyarakat ................................................22.5M

  1. Menyatakan bahwa JAWASI SITANGGANGadalah pemilik sah  sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara,sesuai dengan Surat Camat Percut Sei Tuan  No.128/3 Tanggal 16 Pebruari 1981 atas nama JAWASI SITANGGANG berdasarkan akta Pelepasan hak dengan Ganti rugi Nomor 135/3/1981 yang berukuran Panjang 20 M dan Lebar 20 M  yang berbatasan sebagai berikut :

..... Utaraberbatasan dengan tanah Rotmat Manullang------------ ----------------20 M

..... Timur berbatasan denganTanah Negara ----------------------------------------20 M

---- Selatan berbatasan dengan Tanah Masyarakat-----------------------------------20 M

-----Barat berbatasan dengan tanah Masyarakat ................................................20M

  1. Menghukum para terlawan pengeksekusi membongkar bangunan yang berada di tanah TIURMA BR PASARIBU berdasarkan Surat Pelepasan dan penyerahan tanahdengan Surat Camat Percut Sei Tuan  No.128/3 Tanggal 16 Pebruari 1981 atas nama Tiurma br Pasaribu berdasarkan akta Pelepasan hak dengan Ganti rugi Nomor 075/3/1981 yang berukuran Panjang 25 M dan Lebar 20 M  yang berbatasan sebagai berikut :

..... Utaraberbatasan denganJalan Kolam-------------------------------------------20 M

..... Timur berbatasan denganTanah Negara ----------------------------------------25 M

---- Selatan berbatasan dengan tanah Rotmat Manullang---------------------------20 M

-----Barat berbatasan dengan tanah Masyarakat ................................................25M

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta 14 (empatbelas) harisetelahputusaninidiucapkanwalaupun ada upaya hukum banding maupun Kasasi
  2.  Menghukum para terlawan pengeksekusi membayar uang paksa Rp. 5.000.000 (lima juta ) rupih per bulan  atas keterlambatan penyerahantanahperkara a quo.
  3. Menghukum para terlawan pengeksekusi membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aeguo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak