Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Lbp RIKA SUMARNI Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Resor Pelabuhan Belawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat 16/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1RIKA SUMARNI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Resor Pelabuhan Belawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :


RIKA SUMARNI., Tempat / Tgl Lahir, Lampung / 02 Agustus 1973, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Budha, Beralamat di Jl. Jelambar Selatan VIII/61 RT 009, RW 004 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, NIK 3173024208730001, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya :
     
JAMALUM SINAMBELA, S.H., M.H.          MELKY VENDRI KARU, S.H.
    ROBBY CHRISTIAN TAMBA, S.H.        RIKA GITHAMALA GINTING, S.H.  
  AGUNG TRIADAMI PRANATA, SH.     RICKY MALANDHIKA GINTING, S.H.   

Para Advokat pada Law Firm Plaza Hukum Indonesia,  berkantor di di Komplek Taman Riviera, Blok NCL 153, Jl. SM Raja KM 11, Bangun Mulia, Medan Amplas, Kota Medan-Sumatera Utara, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 143/SK/PHI/X/23 tanggal 20 Oktober 2023 yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN ;



Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara 20411, selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------ TERMOHON PRAPERADILAN  ;

Atas rangkaian tindakan/perbuatan TERMOHON PRAPERADILAN dalam proses penanganan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut, Tanggal 01 Oktober 2022 sebagai berikut :
a.    Penetapan Tersangka dilakukan secara melawan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP jo, Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, dimana diatur bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2(Dua) Alat Bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan Pemeriksaan Calon Tersangkanya  ;

b.    Upaya Paksa Membawa/Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON (sejak tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan 24 November 2022) dilakukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, jo. Peraturan KAPOLRI Nomor; 6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo. Peraturan KABARESKRIM RI Nomor 3 Tahun 2014, Tentang S.O.P Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana ;

c.    Pelimpahan BAP kepada Jaksa Penutut Umum didasarkan atas Prosedur Penetapan Tersangka yang tidak sah, (BAP Pemohon diduga rekayasa (dimana tanggal dilakukan Pemeriksaan Tersangka tidak benar (Selasa 25 Oktober 2022, yang sebenarnya Kamis 27 Oktober 2022) dan tidak ada Pendampingan Penasihat Hukum, namun dalam BAP tersebut ada tanda tangan dari Penasihat Hukum Tersangka;   
 
Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan Pemohon, diuraikan dalam dalil-dalil sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin Hak Azasi setiap warga negara negara Republik Indonesia yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Azasi Manusia, dimana negara hadir untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak ;
   
Bahwa secara Historis terbentuknya lembaga Praperadilan tidak dapat dilepaskan adanya kebutuhan untuk melakukan pengawasan atau control terhadap tindakan aparat penegak hukum yang seharusnya tunduk di bawah pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) ;

1.    Bahwa Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau
2.    Bahwa Pasal 1 angka 10 poin (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)menyatakan :
“ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang ;
a.    Sah tidaknya suatu….dst;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Permintaan ganti kerugian….dst”

3.    Bahwa Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan:
“ Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukaan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan  Negeri dengan menyebutkan alasannya”

4.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Objek peradilan diperluas termasuk di dalamnya, sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan;

II.    OBJEK PRAPERADILAN

Bahwa adapun yang menjadi Objek Praperadilan adalah Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan serta Pelimpahan BAP Lengkap Tersangka RIKA SUMARNI (Pemohon Praperadilan) oleh Termohon Praperadilan, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut, tanggal 01 Oktober 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas nama Pelapor DANIEL RACHMAT ;

III.    PERISTIWA HUKUM ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN


1.    Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2022 Pemohon telah di laporkan oleh  DANIEL RACHMAT (Pelapor) di Polres Pelabuhan Belawan, atas dugaan tindak pidana melakukan Penipuan dan Penggelapan sesuai ketentuan pasal 378 dan 372 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/633/X/2022/SPKT/Polres Pel. Blwn/Polda Sumut ;

2.    Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2022 diketahui Pemohon telah mengirimkan  Berkas Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum ;

3.    Bahwa adapun yang menjadi dasar Pengaduan Pelapor DANIEL RACHMAT terhadap Pemohon adalah atas Pembelian Getah Damar sebanyak 16 (enam belas) Ton dari Penjual yang bernama MUHAMMAD EKO dimana barang tersebut berada di Desa Rante Angin/Bantilang, Luwu Tumur, Sulawesi Selatan, dimana DANIEL RACHMAT telah melakukan pembayaran melalui transfer kepada Muhammad EKO melalui Rekening BRI Link atas nama AYU SAPUTRI pada tanggal 10 Mei 2022, namun barang tersebut tidak dikirim ke gudang Pelapor di Kota Makassar ;

4.    Bahwa adapun hubungan PEMOHON dengan DANIEL RACHMAT adalah sebagai rekan kerja, dimana DANIEL RACHMAT sebagai Pembeli/Investor (yang membeli dari Petani/Pengumpul, dan PEMOHON berperan sebagai Marketing (yang mencari informasi sumber barang Rempah-rempah seperti Merica, Getah Damar, Kemiri) dan kemudian juga menjualkan rempah-rempah yang dibeli oleh DANIEL RACHMAT di Pabrik/Pembeli yang ada di Jakarta ; DANIEL RACHMAT sebagai Pembeli/Investor ;

5.    Bahwa adapun DANIEL RACHMAT (Pelapor) berdomisili di Kota Medan, PEMOHON tinggal di Jakarta Barat dan Penjual Barang/MUHAMMAD EKO berdomisili di Desa Rante Angin/Bantilang, Luwu Tumur, Sulawesi Selatan ;
6.    Bahwa oleh karena Getah Damar tersebut tidak juga dikirim Penjual Barang/MUHAMMAD EKO (sebagaimana Poin No.3), maka DANIEL RACHMAT menyuruh PEMOHON untuk pergi ke Sulawesi Selatan untuk mengejar MUHAMMAD EKO ;

7.    Bahwa sebelum PEMOHON berangkat menuju Makassar, PEMOHON telah meminta bantuan kepada SUWARDI (Kepala Gudang) DANIEL RACHMAT yang berada di Kota Makassar untuk pergi menjumpai MUHAMMAD EKO di Desa Rante Angin/Bantilang, dan menurut informasi dari SUWARDI, bahwa mereka telah bertemu dan MUHAMMAD EKO ada membuat perjanjian dan berjanji untuk mengirimkan  Getah Damar ke Gudang milik DANIEL RACHMAT di Makassar ;

8.    Bahwa oleh karena MUHAMMAD EKO tidak juga mengirimkan Getah Damar rempah yang dibeli oleh DANIEL RACHMAT di Pabrik/Pembeli yang ada di Jakarta ; DANIEL RACHMAT sebagai Pembeli/Investor ;

5.    Bahwa adapun DANIEL RACHMAT (Pelapor) berdomisili di Kota Medan, PEMOHON tinggal di Jakarta Barat dan Penjual Barang/MUHAMMAD EKO berdomisili di Desa Rante Angin/Bantilang, Luwu Tumur, Sulawesi Selatan ;
6.    Bahwa oleh karena Getah Damar tersebut tidak juga dikirim Penjual Barang/MUHAMMAD EKO (sebagaimana Poin No.3), maka DANIEL RACHMAT menyuruh PEMOHON untuk pergi ke Sulawesi Selatan untuk mengejar MUHAMMAD EKO ;

7.    Bahwa sebelum PEMOHON berangkat menuju Makassar, PEMOHON telah meminta bantuan kepada SUWARDI (Kepala Gudang) DANIEL RACHMAT yang berada di Kota Makassar untuk pergi menjumpai MUHAMMAD EKO di Desa Rante Angin/Bantilang, dan menurut informasi dari SUWARDI, bahwa mereka telah bertemu dan MUHAMMAD EKO ada membuat perjanjian dan berjanji untuk mengirimkan  Getah Damar ke Gudang milik DANIEL RACHMAT di Makassar ;

8.    Bahwa oleh karena MUHAMMAD EKO tidak juga mengirimkan Getah Damar tersebut ke gudang  di Makassar, maka PEMOHON pun berangkat ke Makassar dari Jakarta dan  PEMOHON bersama-sama dengan SUWARDI pergi ke Desa Rante Angin/Bantilang, Luwu Tumur, Sulawesi Selatan untuk menjumpai MUHAMMAD EKO, namun ternyata MUHAMMAD EKO telah melarikan diri dari rumahnya dan menurut informasi dari warga yang dikenal oleh Pemohon, pada waktu Muhammad EKO meninggalkan rumahnya tersebut ianya telah menjual Getah Damar kepada pengumpul rempah lain di kampung tersebut, termasuk menjual kendaraan/mobil miliknya ;

9.    Bahwa oleh karena itu, Pemohon kemudian melaporkan kepada DANIEL RACHMAT bahwa MUHAMMAD EKO telah melarikan diri dari kampungnya, dan selanjutnya SUWARDI membuat Laporan Pengaduan terhadap MUHAMMAD EKO, di Polres Luwu Timur, dimana PEMOHON turut memberikan keterangan sebagai Saksi, dan selanjutnya MUHAMMAD EKO telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/26/VIII/RES1.11/2022/Reskrim oleh Polres Luwu Timur ;

10.    Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, kemudian DANIEL RACHMAT pun mengadukan PEMOHON bersama-sama dengan kepala Gudangnya yang bernawa SUWARDI tersebut di Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 01 Oktober 2022, dimana diketahui dari TERMOHON (Juper/Penyelidik in casu) bahwa SUWARDI (telah menjadi Terpidana, sebagaimana Putusan Nomor : 2300/Pid.B/2022/PN.Lbp.)  telah menggelapkan uang Pembelian Merica milik DANIEL RACHMAT ;
     
11.    Bahwa berdasarkan data dan informasi dari Sdri. MAHARWANI, pada sekira tanggal 22 dan 23 Oktober 2022, TERMOHON (melalui Penyidik Satreskrim, Unit Ekonomi, IPDA HAMZAR NODI, SH., MH., AIPDA O.P. SARDO., dan Team) telah melakukan Pemeriksaan kepada Saksi-saksi yang ada di Desa Rante Angin/Bantilang AYU SAPUTRI sebagai Agen BRI Link Penerima uang Transferan pembayaran Getah Damar oleh PEMOHON dan MAHARWANI sebagai Penerima Transferan Pembayaran Merica (Pesanan/Pembelian SUWARDI) terpisah dari Pembelian Getah Damar ;     

12.    Bahwa atas seluruh proses pengumpulan Barang Bukti dan Alat Bukti yang dilakukan oleh TERMOHON (Team Penyidik in casu) dari transaksi Pembayaran atas pembelian getah damar tersebut, (ataupun pembelian Merica oleh SUWARDI), tidak ada satupun bukti yang menyatakan PEMOHON turut serta dan atau menikmati hasil Penipuan dan atau Penggelapan oleh MUHAMMAD EKO dan SUWARDI tersebut ;  

13.    Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022, PEMOHON telah ditangkap di rumah PEMOHON di Jalan Jelambar Selatan VIII/61 RT. 009 RW. 004, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan dibawa ke Kantor Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan dilakukan proses Pemeriksaan (BAP) pada sekira pukul 20.00 WIB dan tanpa diberikan kesempatan bagi PEMOHON untuk didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun PEMOHON telah meminta Penyidik untuk menunggu Penasehat Hukum yang sedang dicari oleh keluarga Pemohon ;

14.    Bahwa TERMOHON tidak pernah melakukan Pemanggilan secara patut, baik melalui Surat (pos tercatat) maupun panggilan melalui Surat Elektronik kepada PEMOHON untuk diperiksa sebagai Saksi dan tidak menyampaikan Pemberitahuan SPDP kepada PEMOHON, namun langsung dilakukan Penangkapan, proses  BAP dan langsung dilakukan Penahanan kepada PEMOHON ;
15.    Bahwa adapun alamat tempat tinggal PEMOHON diketahui oleh Pelapor (Daniel Rachmat) serta nomor Handphone PEMOHON tetap aktif dan tidak ada mengganti nomor dan dapat dihubungi, sehinggal tidak beralasan apabila Surat Panggilan melalui pos tercatat atau  melalui media elektronik maupun media sosial tidak dikirimkan oleh TERMOHON ;

16.    Bahwa PEMOHON telah menetapkan TERMOHON sebagai TERSANGKA sebelum melakukan pemeriksaan seluruh Saksi-saksi fakta dan Barang Bukti/Surat Bukti Penerimaan uang Transfer Pembelian Getah Damar dari PELAPOR yang seluruhnya berada di Sulawesi Selatan, namun kemudian telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON pada tanggal 27 Oktober 2022 ;

17.    Bahwa dengan demikian terfakta kan dengan terang dan jelas bahwa TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, melakukan Penangkapan dan selanjutnya Penahanan pada tanggal 27 Oktober 22 tanpa didukung 2 (dua) Alat Bukti yang sah dan tidak menjalankan mekanisme Gelar Perkara, sedangkan PEMOHON tidak melakukan perbuatan pidana yang tertangkap tangan ;

18.    Bahwa PEMOHON melalui Kuasanya (pada Kantor Law Firm Plaza Hukum Indonesia) telah berusaha meminta berkas Pemeriksaan lengkap kepada TERMOHON namun TERMOHON tidak ada memberikannya kepada PEMOHON;

19.    Bahwa kemudian pada tanggal 13 Oktober 2023, PEMOHON baru mendapatkan fotocopy/salinan BAP PEMOHON sekaligus Surat Panggilan Tersangka ke-I (Nomor : S.Pgl./232/IX/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 24 September 2023) dan Surat Panggilan Tersangka Ke-II (Nomor. : S.Pgl./232.a/X/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 06 Oktober 2023), untuk dilimpahkan ke Kejaksaan  Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, dan oleh PEMOHON telah memberikan tanggapan dan bersedia untuk hadir menghadap kepada TERMOHON;

20.    Bahwa namun setelah dicermati oleh PEMOHON, didalam BAP tersebut, diduga ada rekayasa/manipulasi tanggal dilaksanakan BAP dan ada tanda tangan Penasihat Hukum; yang mana pada BAP tertera, hari dan tanggal dilaksanakan Pemeriksaan terhadap PEMOHON adalah hari Selasa, 25 Oktober 2022, namun yang sebenarnya adalah PEMOHON diperiksa/di BAP pada hari Kamis 27 Oktober 2022, kurang lebih Pukul 20.00 WIB dan tidak ada Pendampingan Penasehat Hukum,  namun di dalam BAP tersebut ada tanda tangan Penasihat Hukum (YUDHI HERIYANTO ZEBUA,SH., dan INDRA SAKTI SMBIRING,SH.) sehingga BAP tersebut dibantah dengan tegas oleh PEMOHON karena PEMOHON merasa penjelasan PEMOHON  dalam BAP tersebut bukan yang sebenarnya/tidak lengkap sehingga merugikan PEMOHON dalam upaya membela diri ;

21.    Bahwa oleh karena BAP tertanggal Selasa, 25 Oktober 2022 tersebut diduga direkayasa/palsu, maka Berkas Perkara yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum cacat hukum, sehingga Penetapan P21 Perkara PEMOHOHON oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

22.    Bahwa dari Surat Panggilan Tersangka ke-I dan Ke-II  tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan  Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli tersebut, baru dapat diketahui oleh PEMOHON, ternyata diketahui bahwa PENETAPAN TERSANGKA terhadap PEMOHON baru dikeluarkan oleh TERMOHON pada tanggal 06 Oktober 2023 (Surat Penetapan Tersangka  No : S.Tap/33/10/Res.1.11/2023/Reskrim, Tanggal 06 Oktober 2023, bahwa apabila pun Pengutipan Nomor dan tanggal  Penetapan karena kesalahan penulisan, dengan demikian menambah ketidakprofresionalan TERMOHON dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan sehingga merugikan bagi PEMOHON ;

23.    Bahwa sebagai akibat dari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, Pemohon mengalami tekanan fisik dan mental serta berakibat juga kepada anak Pemohon yang masih berusia 16 (enam belas) tahun juga mengalami tekanan mental, serta mengalami rasa malu dan terganggu pendidikannya karena ibu kandungnya yang selama ini merawat dan menjaga harus ditangkap dan ditahan oleh Termohon selama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari;

24.    Bahwa oleh karena PEMOHON merasakan tekanan Fisik dan mental yang berat selama ditahan oleh TERMOHON di ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan selama kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hari, maka akhirnya PEMOHON dengan terpaksa memenuhi permintaan dari Pelapor dengan memberikan uang ganti kerugian yang diminta oleh Pelapor sebesar Rp250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);

25.    Bahwa sebagai akibat dari rangkaian perbuatan TERMOHON, yang melakukan penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON mengakibatkan terkekangnya kemerdekaan dan hak PEMOHON untuk bebas, merdeka, menjalankan segala aktivitas, merawat anak dan rumah tangga serta mengakibatkan jatuhnya harkat dan martabat PEMOHON, bahkan  mengalami kerugian materil yang sangat besar;


IV.    ALASAN YURIDIS

1.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP : “ Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai Pelaku tindak pidana”;
2.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP :
 Alat bukti yang sah, ialah :
1.    Keterangan saksi;
2.    keterangan ahli
3.    surat/dokumen
4.    petunjuk
5.    keterangan terdakwa.
3.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, ditentukan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 (Dua) Alat Bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan disertai dengan Pemeriksaan Calon Tersangkanya ;
4.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana : (1). Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) Alat Bukti yang didukung Barang Bukti ; (2). Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan ;
5.    Bahwa Upaya paksa untuk membawa Saksi/Tersangka dilakukan, yang mana sebelumnya harus dilakukan Pemanggilan melalui Surat Panggilan yang sah, sebagaimana  ketentuan Pasal 112 KUHAP : (1). Penyidik yang melakukan pemeriksanaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan Saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat Panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara antar diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
(2). Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik dan jika Ia tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada Petugas untuk membawa kepadanya;
6.    Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BARESKRIM POLRI Nomor :3 Tahun 2014, Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, mengatur syarat Penetapan Tersangka dan Upaya Paksa sebagaimana ketentuan dalam :
Pasal 7 (1) Upaya paksa yang dilakukan meliputi:
a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan;
e. penyitaan dan pemeriksaan surat.
(2) Tindakan upaya paksa wajib dilengkapi dengan surat perintah kecuali dalam hal kasus tertangkap tangan.
(3) Sebelum melakukan upaya paksa, penyidik membuat rencana tindakan sebagai pendukung dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan upaya paksa dan setelah pelaksanaan membuat berita acara serta melaporkan kepada pimpinan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya