Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Lbp Sucipto, SH.MH Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2020/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Sucipto, SH.MH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dakwaan :

      Kesatu :
- - - - Bahwa ia terdakwa DANA ANDREAN NASUTION Alias DANA, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 16.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Blok 01112004 Divisi Kalitawang di kebun PT.PP Lonsum Jalan Sei Merah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

- - - - - Bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melakukan pengamanan dan patroli di seputaran areal kebun PT.PP Lonsum, kemudian saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R masuk ke areal kebun dan berputar-putar diareal kebun, lalu saksi Junaedi dan rekan kerja curiga dengan terdakwa, kemudian saksi Junaedi dan rekan kerja saksi mengikuti terdakwa sampai terdakwa memberhentikan sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa berjalan kaki menuju tandan buah kelapa sawit  kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan mengangkat buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan memindahkannya ke dalam parit disekitar areal kebun.
Selanjutnya saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Pos Security untuk di laporakan kepada Yusman selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa maka PT PP Lonsum Sei Merah mengalami kerugian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan -----------------------------------------------------------------------------------------------

   Atau
   Kedua :

- - - - Bahwa ia terdakwa DANA ANDREAN NASUTION Alias DANA, pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020, sekira pukul 16.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Blok 01112004 Divisi Kalitawang di kebun PT.PP Lonsum Jalan Sei Merah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan sengaja memanen dan atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

- - - - - Bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melakukan pengamanan dan patroli di seputaran areal kebun PT.PP Lonsum, kemudian saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R masuk ke areal kebun dan berputar-putar diareal kebun, lalu saksi Junaedi dan rekan kerja curiga dengan terdakwa, kemudian saksi Junaedi dan rekan kerja saksi mengikuti terdakwa sampai terdakwa memberhentikan sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa berjalan kaki menuju tandan buah kelapa sawit  kemudian terdakwa mengambil buah kelapa sawit dengan mengangkat buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan memindahkannya ke dalam parit disekitar areal kebun.
Selanjutnya saksi Junaedi dan rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa ke Pos Security untuk di laporakan kepada Yusman selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa maka PT PP Lonsum Sei Merah mengalami kerugian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan --------------------------------------------------------------------------




BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI
LUBUK PAKAM
di-
      Lubuk Pakam

Dengan hormat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
SUCIPTO. SH. MH, Umur 54 tahun, Kewarga Negaraan Indonesia, Beragama Islam, Pekerjaan Advokat/Pengacara, bertempat tinggal di Jl. Benteng/Perbatasan, Dusun II, Desa Sugiharjo, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
Untuk selanjutnya di sebut ........................................................ PEMOHON
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Advokat
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATRA UTARA cq POLRESTA DELI SERDANG.
Untuk selanjutnya di sebut …………………………………….TERMOHON
Berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
1.    Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang di rugikan akibat surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah di terbitkan oleh Polresta Deli Serdang dengan Nomor : SPP.Sidik/364.C/XI/2019/Reskrim tertanggal 25 Nopember 2019. “Yang menyatakan bahwa tidak di lanjutkan penyidikannya dengan alasan unsur pasal tidak terpenuhi”.

2.    Bahwa pada pukul 10.00 Wib hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 telah terjadi perbuatan Pidana Perusakan secara bersama-sama di Dusun VI, Pasar II, Desa Sidodadi di Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang di kebun Pemohon, sehingga mengakibatkan pelapor/korban mengalami kerugian meteri sebesar ± Rp 80. 000.000,-(delapan puluh jutah rupiah) dan keberatan atas nama pelapor Pemohon sendiri SUCIPTO. SH. MH, yang dilakukan oleh Ir. MAHDIAN TRI WAHYUDI dan KK sesuai pengaduan/laporan Polisi Nomor : LP/ 303/V/2018/SU/RES. DS tanggal 17 Mei 2018.




3.    Bahwa pada tanggal 17 Mei 2018 PEMOHON telah mengajukan surat laporan ke TERMOHON wilayah Kab. Deli Serdang yang lalu di proses pada Polresta Deli Serdang dan selama proses pemeriksaan yang di lakukan pihak

Pihak Dipublikasikan Ya