Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2129/Pid.B/2022/PN Lbp Ricky Maliki P.A Sinaga, SH SUMARTONO alias TONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 2129/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-4344/Eoh.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Maliki P.A Sinaga, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARTONO alias TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa terdakwa SUMARTONO alias TONO pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston, atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan merampas nyawa orang lain atau Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri“ yaitu DEWI DAHLIANA (korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa merencanakan pembunuh korban Dewi Dahliana yang mana korban merupakan mantan isteri dari terdakwa yang terdakwa tidak diterima dicerai oleh korban, kemudian terdakwa mempersiapkan sebilan parang yang terdakwa ambil dari dapur rumah terdakwa dan terdakwa pun mengasah parang tersebut agar tajam, kemudian terdakwa pun menyimpan sebilah parang tersebut ke dalam tas samping berwarna hitam yang tergantung didalam kamar terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa yang hendak pergi ke rumah korban untuk menemui korban dengan maksud melaksanakan aksi terdakwa yakni menghabisi nyawa korban, namun saat diperjalanan tepatnya di Simpang Tiga Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kanupaten Deli Serdang terdakwa yang melihat korban sehabis pulang  berbelanja dari Pasar dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan BK3960TBC dengan nomor rangka MH1JFU110FK303286 nomor mesin JFU1E-1303620 milik korban, kemudian terdakwa mengikuti korban dari belakang dengan mengunakan 1 (satu) unit depeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH1KEV7142K104823 nomor mesin KEV7E1105237, kemudian saat tiba di pinggir Lapangan bola peston, terdakwa menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri terdakwa yang posisi terdakwa dan korban mengendarai sepeda motor masing-masing, namun korban tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban, kemudian terdakwa pun memutar balikan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan langsung menabrak korban dari arah samping sebelah kanan, sehingga membuat korban hampir terjatuh, kemudian korban menghentikan sepeda motor korban dan mencajakan sepeda motor korban tersebut, melihat hal tersebut pun terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah parang yang ada di dalam tas samping milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala korban, dan mengakibatkan korban terjatuh, kemudian terdakwa yang melihat korban terjatuh pun kembali mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa dan membacokan parang tersebut dari arah yang dekat + 1,5 meter ke arah korban secara membabi-buta sebanyak 8 (delapan) kali dan mengenai tubuh serta wajah korban, kemudian warga yang ada disekitar tempat tersebut pun berteriak “tolon itu woi tolong”, kemudian warga yang mulai ramai ditempat tersebut pun membuat terdakwa berlari ke arah sawah dan ke kebun sawitan dibelakang sekolah SMK Gema Bukit Barisan sambil membawa sebilah parang yang digunakan membacok korban, kemudian korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang guna mendapatkan perlawanan yang intensif, yang mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Dina Yupiana alias Dina yang merupakan anak kandung dari korban pun melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deli Serdang guna penyidikan selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan surat Visum Et Repertum Nomor :344/IKF/IX/2022  tanggal 30 September 2022 yang ditanda tanggani sesaui dengan sumpah jabatan oleh dr. Yolanda Octaviana Br Tarigan dokter pada Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan atas nama korban Dewi Dahliana  yang pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :--------
Yang pada hasil Pemeriksaan Menerangkan sebagai berikut:
Menurut Keterangan Korban : Orang tersebut mengalami tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya (Sumartono), terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 09.30 Wib, di Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston. Korban melapor ke Polresta Deli Serdang pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 Wib.
Data Medis :
Kesadara : Baik
Tensi Darah : Seratus dua puluh enam per enam puluh delapan milimeter air raksa.
Tekanan Nadi : Sembilan puluh empat kali per menit.
Pernafasan : Dua puluh empat kali permenit.
Temperatur : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
Tinggi Badan : Seratus lima puluh dua sentimeter.
Berat Badan : Enam puluh delapan kilogram.
 
PEMERIKSAAN LUAR:
Kepala : Dijumpai lima luka bacok pada kepala
 Luka bacok pertama pada kepala bagian depan pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong, dasar luka tulang kepala, ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter, dijumpai patah tulang kepala setentang luka bacok bentul linier panjang lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
Luka bacok kedua pada puncak kepala pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok ketiga pada puncak kepala bagian belakang pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok keempat pada kepala bagian samping sebelah kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok kelima pada bagian kepala bagian samping kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Dahi : Dijumpai luka bacok pada dahi pinggir luka rata, kedua sudut lancip 
ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Hidung : Dijumpai luka bacok yang luas dari pipi kanan, hidung dan pipi kiri, 
 pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka tulang hidung,     
 ukuran panjang dua puluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam  
 satu sentimeter, dijumpai patah tulang hidung bentuk linier setentang 
 luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Teliga : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pipi : Dijumpai luka bacok pada pipi sebelah kanan hingga ke hidung pinggir 
luka rata, kedua sudut luka lancip dasar luka tulang pipi ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dijumpai patah tulang pipi berbentuk linier sentimeter luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Rahang : Dijumpai luka bacok pada dagu pinggir luka rata, kedua sudut luka 
  lancip, ukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter dan dalam 
  nol koma lima sentimeter.
Mulut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Gigi : Dijumpai tiga puluh dua gigi geligi (lengkap).
 
MOMENKLATUR GIGI
Rahang Kanan Atas Rahang Kiri Atas
1.8 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8
 
Rahang Kanan Bawah Rahang Kiri Bawah
 
Keterangan : Lengkap
Leher : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dada : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Perut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Punggung : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pinggang : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Bokong : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Alat Kelamin : Jenis Kelamin perempuan, Tidak Dijumpai tanda-tanda 
kekerasan.
Anus : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak bawah : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
KESIMPULAN :
- Telah diperksa sesosok korban dikenal, jenis kelamin perempuan umur lima puluh tahun tinggi badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan enam puluh delapan kilogram. Dari hasil pemerksaan luar : Dijumpai luka bacok pada daerah kepala, dahi, pipi, hidung, dagu, akibat benda tajam luka tersebut menghalangi pekerjaan pencarian ataupun menjalankan tugas jabatan untuk sementara waktu.
- Tindakan medis yang dilakukan pembersihan luka (debridment) dan oprasi plastik pada luka oleh dokter bedah plastic dan bedah saraf.
- Dilakukan perawatan luka post oprasi sampai tanggal tiga puluh september dua ribu dua pulu dua di Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan. 
-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUMARTONO alias TONO pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston, atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu “yaitu DEWI DAHLIANA (korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa merencanakan pembunuh korban Dewi Dahliana yang mana korban merupakan mantan isteri dari terdakwa yang terdakwa tidak diterima dicerai oleh korban, kemudian terdakwa mempersiapkan sebilan parang yang terdakwa ambil dari dapur rumah terdakwa dan terdakwa pun mengasah parang tersebut agar tajam, kemudian terdakwa pun menyimpan sebilah parang tersebut ke dalam tas samping berwarna hitam yang tergantung didalam kamar terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa yang hendak pergi ke rumah korban untuk menemui korban dengan maksud melaksanakan aksi terdakwa yakni menghabisi nyawa korban, namun saat diperjalanan tepatnya di Simpang Tiga Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kanupaten Deli Serdang terdakwa yang melihat korban sehabis pulang  berbelanja dari Pasar dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan BK3960TBC dengan nomor rangka MH1JFU110FK303286 nomor mesin JFU1E-1303620 milik korban, kemudian terdakwa mengikuti korban dari belakang dengan mengunakan 1 (satu) unit depeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH1KEV7142K104823 nomor mesin KEV7E1105237, kemudian saat tiba di pinggir Lapangan bola peston, terdakwa menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri terdakwa yang posisi terdakwa dan korban mengendarai sepeda motor masing-masing, namun korban tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban, kemudian terdakwa pun memutar balikan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan langsung menabrak korban dari arah samping sebelah kanan, sehingga membuat korban hampir terjatuh, kemudian korban menghentikan sepeda motor korban dan mencajakan sepeda motor korban tersebut, melihat hal tersebut pun terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah parang yang ada di dalam tas samping milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala korban, dan mengakibatkan korban terjatuh, kemudian terdakwa yang melihat korban terjatuh pun kembali mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa dan membacokan parang tersebut dari arah yang dekat + 1,5 meter ke arah korban secara membabi-buta sebanyak 8 (delapan) kali dan mengenai tubuh serta wajah korban, kemudian warga yang ada disekitar tempat tersebut pun berteriak “tolon itu woi tolong”, kemudian warga yang mulai ramai ditempat tersebut pun membuat terdakwa berlari ke arah sawah dan ke kebun sawitan dibelakang sekolah SMK Gema Bukit Barisan sambil membawa sebilah parang yang digunakan membacok korban, kemudian korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang guna mendapatkan perlawanan yang intensif, yang mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Dina Yupiana alias Dina yang merupakan anak kandung dari korban pun melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deli Serdang guna penyidikan selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan surat Visum Et Repertum Nomor :344/IKF/IX/2022  tanggal 30 September 2022 yang ditanda tanggani sesaui dengan sumpah jabatan oleh dr. Yolanda Octaviana Br Tarigan dokter pada Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan atas nama korban Dewi Dahliana  yang pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :--------
Yang pada hasil Pemeriksaan Menerangkan sebagai berikut:
Menurut Keterangan Korban : Orang tersebut mengalami tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya (Sumartono), terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 09.30 Wib, di Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston. Korban melapor ke Polresta Deli Serdang pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 Wib.
Data Medis :
Kesadara : Baik
Tensi Darah : Seratus dua puluh enam per enam puluh delapan milimeter air raksa.
Tekanan Nadi : Sembilan puluh empat kali per menit.
Pernafasan : Dua puluh empat kali permenit.
Temperatur : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
Tinggi Badan : Seratus lima puluh dua sentimeter.
Berat Badan : Enam puluh delapan kilogram.
 
PEMERIKSAAN LUAR:
Kepala : Dijumpai lima luka bacok pada kepala
 Luka bacok pertama pada kepala bagian depan pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong, dasar luka tulang kepala, ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter, dijumpai patah tulang kepala setentang luka bacok bentul linier panjang lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
Luka bacok kedua pada puncak kepala pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok ketiga pada puncak kepala bagian belakang pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok keempat pada kepala bagian samping sebelah kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok kelima pada bagian kepala bagian samping kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Dahi : Dijumpai luka bacok pada dahi pinggir luka rata, kedua sudut lancip 
ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Hidung : Dijumpai luka bacok yang luas dari pipi kanan, hidung dan pipi kiri, 
 pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka tulang hidung,     
 ukuran panjang dua puluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam  
 satu sentimeter, dijumpai patah tulang hidung bentuk linier setentang 
 luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Teliga : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pipi : Dijumpai luka bacok pada pipi sebelah kanan hingga ke hidung pinggir 
luka rata, kedua sudut luka lancip dasar luka tulang pipi ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dijumpai patah tulang pipi berbentuk linier sentimeter luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Rahang : Dijumpai luka bacok pada dagu pinggir luka rata, kedua sudut luka 
  lancip, ukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter dan dalam 
  nol koma lima sentimeter.
Mulut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Gigi : Dijumpai tiga puluh dua gigi geligi (lengkap).
 
MOMENKLATUR GIGI
Rahang Kanan Atas Rahang Kiri Atas
1.8 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8
 
Rahang Kanan Bawah Rahang Kiri Bawah
 
Keterangan : Lengkap
Leher : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dada : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Perut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Punggung : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pinggang : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Bokong : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Alat Kelamin : Jenis Kelamin perempuan, Tidak Dijumpai tanda-tanda 
kekerasan.
Anus : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak bawah : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
KESIMPULAN :
- Telah diperksa sesosok korban dikenal, jenis kelamin perempuan umur lima puluh tahun tinggi badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan enam puluh delapan kilogram. Dari hasil pemerksaan luar : Dijumpai luka bacok pada daerah kepala, dahi, pipi, hidung, dagu, akibat benda tajam luka tersebut menghalangi pekerjaan pencarian ataupun menjalankan tugas jabatan untuk sementara waktu.
- Tindakan medis yang dilakukan pembersihan luka (debridment) dan oprasi plastik pada luka oleh dokter bedah plastic dan bedah saraf.
- Dilakukan perawatan luka post oprasi sampai tanggal tiga puluh september dua ribu dua pulu dua di Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan. --
 
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SUMARTONO alias TONO pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston, atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam”melakukan penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang menjadikan luka berat” yaitu DEWI DAHLIANA (korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa merencanakan pembunuh korban Dewi Dahliana yang mana korban merupakan mantan isteri dari terdakwa yang terdakwa tidak diterima dicerai oleh korban, kemudian terdakwa mempersiapkan sebilan parang yang terdakwa ambil dari dapur rumah terdakwa dan terdakwa pun mengasah parang tersebut agar tajam, kemudian terdakwa pun menyimpan sebilah parang tersebut ke dalam tas samping berwarna hitam yang tergantung didalam kamar terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa yang hendak pergi ke rumah korban untuk menemui korban dengan maksud melaksanakan aksi terdakwa yakni menghabisi nyawa korban, namun saat diperjalanan tepatnya di Simpang Tiga Kantor Pos Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kanupaten Deli Serdang terdakwa yang melihat korban sehabis pulang  berbelanja dari Pasar dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan BK3960TBC dengan nomor rangka MH1JFU110FK303286 nomor mesin JFU1E-1303620 milik korban, kemudian terdakwa mengikuti korban dari belakang dengan mengunakan 1 (satu) unit depeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka MH1KEV7142K104823 nomor mesin KEV7E1105237, kemudian saat tiba di pinggir Lapangan bola peston, terdakwa menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri terdakwa yang posisi terdakwa dan korban mengendarai sepeda motor masing-masing, namun korban tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban, kemudian terdakwa pun memutar balikan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan langsung menabrak korban dari arah samping sebelah kanan, sehingga membuat korban hampir terjatuh, kemudian korban menghentikan sepeda motor korban dan mencajakan sepeda motor korban tersebut, melihat hal tersebut pun terdakwa pun langsung mengeluarkan sebilah parang yang ada di dalam tas samping milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala korban, dan mengakibatkan korban terjatuh, kemudian terdakwa yang melihat korban terjatuh pun kembali mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa dan membacokan parang tersebut dari arah yang dekat + 1,5 meter ke arah korban secara membabi-buta sebanyak 8 (delapan) kali dan mengenai tubuh serta wajah korban, kemudian warga yang ada disekitar tempat tersebut pun berteriak “tolon itu woi tolong”, kemudian warga yang mulai ramai ditempat tersebut pun membuat terdakwa berlari ke arah sawah dan ke kebun sawitan dibelakang sekolah SMK Gema Bukit Barisan sambil membawa sebilah parang yang digunakan membacok korban, kemudian korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Deli Serdang guna mendapatkan perlawanan yang intensif, yang mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Dina Yupiana alias Dina yang merupakan anak kandung dari korban pun melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deli Serdang guna penyidikan selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan surat Visum Et Repertum Nomor :344/IKF/IX/2022  tanggal 30 September 2022 yang ditanda tanggani sesaui dengan sumpah jabatan oleh dr. Yolanda Octaviana Br Tarigan dokter pada Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan atas nama korban Dewi Dahliana  yang pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :--------
Yang pada hasil Pemeriksaan Menerangkan sebagai berikut:
Menurut Keterangan Korban : Orang tersebut mengalami tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya (Sumartono), terjadi pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 09.30 Wib, di Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan Lapangan Peston. Korban melapor ke Polresta Deli Serdang pada hari Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 Wib.
Data Medis :
Kesadara : Baik
Tensi Darah : Seratus dua puluh enam per enam puluh delapan milimeter air raksa.
Tekanan Nadi : Sembilan puluh empat kali per menit.
Pernafasan : Dua puluh empat kali permenit.
Temperatur : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
Tinggi Badan : Seratus lima puluh dua sentimeter.
Berat Badan : Enam puluh delapan kilogram.
 
PEMERIKSAAN LUAR:
Kepala : Dijumpai lima luka bacok pada kepala
 Luka bacok pertama pada kepala bagian depan pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong, dasar luka tulang kepala, ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter, dijumpai patah tulang kepala setentang luka bacok bentul linier panjang lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
Luka bacok kedua pada puncak kepala pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok ketiga pada puncak kepala bagian belakang pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok keempat pada kepala bagian samping sebelah kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Luka bacok kelima pada bagian kepala bagian samping kiri pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, rambut disekitar luka terpotong ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam satu sentimeter.
Dahi : Dijumpai luka bacok pada dahi pinggir luka rata, kedua sudut lancip 
ukuran panjang delapan sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.
Mata : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Hidung : Dijumpai luka bacok yang luas dari pipi kanan, hidung dan pipi kiri, 
 pinggir luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka tulang hidung,     
 ukuran panjang dua puluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam  
 satu sentimeter, dijumpai patah tulang hidung bentuk linier setentang 
 luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Teliga : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pipi : Dijumpai luka bacok pada pipi sebelah kanan hingga ke hidung pinggir 
luka rata, kedua sudut luka lancip dasar luka tulang pipi ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dijumpai patah tulang pipi berbentuk linier sentimeter luka bacok ukuran panjang satu sentimeter.
Rahang : Dijumpai luka bacok pada dagu pinggir luka rata, kedua sudut luka 
  lancip, ukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter dan dalam 
  nol koma lima sentimeter.
Mulut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Gigi : Dijumpai tiga puluh dua gigi geligi (lengkap).
 
MOMENKLATUR GIGI
Rahang Kanan Atas Rahang Kiri Atas
1.8 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8
 
Rahang Kanan Bawah Rahang Kiri Bawah
 
Keterangan : Lengkap
Leher : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Dada : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Perut : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Punggung : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Pinggang : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Bokong : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Alat Kelamin : Jenis Kelamin perempuan, Tidak Dijumpai tanda-tanda 
kekerasan.
Anus : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak atas : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Anggota gerak bawah : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan.
KESIMPULAN :
- Telah diperksa sesosok korban dikenal, jenis kelamin perempuan umur lima puluh tahun tinggi badan seratus lima puluh dua sentimeter, berat badan enam puluh delapan kilogram. Dari hasil pemerksaan luar : Dijumpai luka bacok pada daerah kepala, dahi, pipi, hidung, dagu, akibat benda tajam luka tersebut menghalangi pekerjaan pencarian ataupun menjalankan tugas jabatan untuk sementara waktu.
- Tindakan medis yang dilakukan pembersihan luka (debridment) dan oprasi plastik pada luka oleh dokter bedah plastic dan bedah saraf.
- Dilakukan perawatan luka post oprasi sampai tanggal tiga puluh september dua ribu dua pulu dua di Rumah Sakit Umum Drs. H. Amri Tambunan.----
Pihak Dipublikasikan Ya