Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2023/PN Lbp ANCOL H.PUTRA NASUTION RAMADONI Alias DONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 28/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANCOL H.PUTRA NASUTION
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADONI Alias DONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BERITA ACARA PENDAPAT / RESUME


I.    D  A  S  A  R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / XI / 2023 / SPKT / POLSEK BANGUN PURBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 07 November 2023.
b.    Surat  Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik /        / RES.1.8./XI/2023/Reskrim, tanggal 07 November 2023.
c.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas /      .a / XI / RES.1.8./ 2023 / Reskrim, tanggal 07 November 2023.

II.    P E R K A R A :
Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 13:30 Wib pelapor atas nama ALPUN KHOIR ALHAJJ ditelpon oleh saksi yang selaku security atas nama SAHRIAN dan menerangkan kepada pelapor bahwa saat ianya patroli bersama BKO dari Brimob melihat adanya seorang lelaki sedang memikul buah sawit milik PT.PPP Lonsum, Tbk tanpa izin di Blok 02115001 Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tersebut lalu pelapor pun mengarahkan SAHRIAN agar membawa pelaku yang setelah ditanyai Bernama RAMADONI tersebut ke polsek Bersama barang bukti yang ada dan pelapor diberikan Manager surat kuasa untuk melaporkan kejadian ke Polsek Bangun Purba guna proses selanjutnya sehubungan pihak kebun PT. PPP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

III.     Dalam penanganan perkara ini terhadap saksi- saksi tidak dilakukan pemanggilan para saksi datang sendiri untuk memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi an:
- ALPUN KHOIR ALHAJJ
    - SAHRIAN
    
1.    Penangkapan
Dalam Perkara ini tersangka atas nama RAMADONI Alias DONI tidak ditangkap melainkan dibawak oleh pelapor dan saksi kepolsek guna diproses.
2.   Penahanan
Dalam perkara ini tersangka atas nama RAMADONI Alias DONI tidak dilakukan penahanan.
3.    Penyitaan
Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/     /XI/RES.1.8./2023/Reskrim tanggal 07 November 2023 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa  :
A.    5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg (Seratus Dua  Puluh Lima Kilo Gram).
B.    1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Tanpa Plat Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480.
Dan telah dibuat Berita Acara Penyitaan tertanggal 07 November 2023.

4.    Keterangan Saksi-Saksi:
 
1).    N a m a                :     ALPUN KHOIR ALHAJJ, Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994, umur 29 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan sekarang Karyawan Swasta di PT. PPP Lonsum, Tbk selaku Danru Satpam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sekarang di Dusun III Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Nomor HP: 0823-7022-2970.


                             Menerangkan:

-    Bahwa pelapor mengerti mengapa ianya dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya laporannya tentang pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa pelapor mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.

-02-

-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah PT. PPP Lonsum, Tbk dan pelapor selaku Danru Satpam yang dikuasakan untuk melaporkan kejadian tersebut sesuai Surat Kuasa (Bukti terlampir) lalu setahu pelapor pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PT. PPP Lonsum, Tbk atau tempat ia bekerja tersebut.
    -     Bahwa yang ditemukan tandan buah sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 5 (Lima) tandan sedangkan yang mengambil setelah diamankan dan ditanyai mengaku bernama RAMADONI, Laki-laki, umur sekitar 22 tahun, bangunan, islam, Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
    -     Bahwa pelaku ditemukan mengambil tandan buah sawit milik PT. PPP Lonsum, Tbk pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 pukul 13:00 Wib di Blok 02115001 Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
                 -  Bahwa setahu pelapor baru kali ini pelaku RAMADONI melakukan pencurian buah sawit tersebut.
               -    Bahwa pelapor tidak tahu dengan menggunakan alat pelaku saat mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT.PPP Lonsum tersebut namun saat diamanakan ianya sedang memikul/menagangkat buah sawit dan hendak menaruhnya kealong-along sepeda motornya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat.
 -     Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 13:30 Wib pelapor ditelpon oleh security atas nama SAHRIAN dan menerangkan kepadanya bahwa saat ianya patroli bersama BKO dari Brimob melihat adanya seorang lelaki sedang memikul buah sawit milik PT.PPP Lonsum, Tbk tanpa izin di Blok 02115001 Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang tersebut lalu pelapor pun mengarahkan SAHRIAN agar membawa pelaku yang setelah ditanyai Bernama RAMADONI tersebut ke polsek Bersama barang bukti yang ada dan pelapor diberikan Manager surat kuasa untuk melaporkan kejadian ke Polsek Bangun Purba guna proses selanjutnya sehubungan pihak kebun PT. PPP Lonsum mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
    - Bahwa maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT.PPP Lonsum tanpa izin tersebut adalah untuk menjualnya.
- Bahwa kebun PTPN IV mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500. 000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) atas buah sawit yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
-    Bahwa pelapor mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
     A. Seorang lelaki yang mengaku bernama RAMADONI.
     B. 5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg.
    C. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Revo Tanpa Plat warna hitam Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480. Dikarenakan seorang lelaki tersebut adalah pelaku yang berhasil diamankan oleh security SAHRIAN dan BKO karena telah mengambil tandan buah sawit milik PT.PPP Lonsum, Tbk sebanyak 5 (Lima) Tandan dengan berat sekitar 125 Kg dan yang pelapor laporkan kepolsek bangun purba tersebut.

    2).  N a m a          :      SAHRIAN, Lahir di Pisang Pala tanggal 12 Januari 1974, umur 49 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan sekarang Security di PT. PPP Lonsum, Tbk, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sekarang di Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Nomor HP: 0812-6432-2272.

Menerangkan :
-    Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan adanya kedua orang lelaki yang kami amankan dikarenakan melakukan pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa saksi mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit adalah tempat saksi bekerja yaitu PTPN IV Adolina yang dipimpin oleh Manager atas nama YUDI HARI PRABOWO dan setahu saya pelaku tidak ada meminta izin saat mengambil tandan buah sawit milik PTPN IV Adolina tersebut.
-    Bahwa yang kami temukan tandan buah sawit yang diambil pelaku tanpa izin tersebut sebanyak 5 (Lima) tandan dengan berat sekitar 125 Kg (Seratus Dua
     

-03-

Puluh Lima Kilo Gram) sedangkan yang mengambil setelah diamankan dan ditanyai mengaku bernama RAMADONI, umur sekitar 22 tahun, Bangunan, Islam, Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa pelaku ditemukan mengambil tandan buah sawit milik PT.PPP Lonsum, Tbk pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 pukul 13:00 Wib di di Blok 02115001 Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
- Bahwa saksi baru tahu ini ianya RAMADONI melakukan pencurian tandan buah sawit tersebut.
                -     Bahwa pelaku mengambil tandan buah kelapa sawit tanpa seizin PT. PPP. Lonsum, Tbk dengan menggunakan kedua tangan mereka dengan cara memikulnya dan meletakkannya kedalam along-along yang sudah terpasang di jok 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa plat warna hitam.
                  - Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 13:00 Wib saya dan anggota BRIMOB / BKO melakukan kegiatan patroli dan melihat adanya seorang lelaki sedang memikul tandan buah sawit di Blok 02115001 Dusun III Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang hendak dimuat atau letakkannya didalam along-along yang sudah terpasang di jok sepeda motor honda revo tersebut lalu kami pun mengamankan pelaku dan pelaku mengaku bahwasanya ianya Bernama RAMDADONI lalu saksi menelpon Danru atas nama ALPUN KHOIR ALHAJJ dan saksi diarahkan untuk membawa pelaku Bersama barang buktinya ke Polsek Bangun Purba guna proses selanjutnya.
                  -    Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan pelaku mengambil buah sawit milik kebun PT. PPP Lonsum, Tbk tersebut adalah untuk dijualnya.
-    Bahwa kebun PT. PPP Lonsum, Tbk mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) atas buah sawit yang telah diambil oleh pelaku tersebut.
              -    Bahwa saksi mengenali tentang masing-masing yang diperlihatkan pemeriksa kepadanya yaitu :
A. Seorang lelaki yang mengaku bernama RAMADONI.
B. 5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg.
    C. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Revo Tanpa Plat warna hitam Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480. Dikarenakan seorang lelaki tersebut adalah pelaku yang Bernama RAMADONI yang berhasil kami amankan karena telah mengambil tandan buah sawit milik PT.PPP Lonsum, Tbk sebanyak 5 (Lima) Tandan dengan berat sekitar 125 Kg (Seratus Dua Puluh Lima Kilo Gram).


4.     Keterangan Tersangka :

1). N a m a                    :     RAMADONI Alias DONI, Lahir di Lubuk Pakam tanggal 03 Juli 2002, umur 21 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2 (Tidak Tamat), Pekerjaan sekarang Buruh Bangunan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang di Dusun III Desa Sialang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
Menerangkan  :
-    Bahwa Tersangka mengerti mengapa dimintai keterangan saat sekarang ini sehubungan tersangka dan abang kandungnya tertangkap melakukan pencurian tandan buah sawit.
-    Bahwa Tersangka mengerti membaca dan menulis dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.
-    Bahwa tersangka tidak ada didampingi dan tidak perlu didampingi oleh penasehat hukum dari manapun untuk mendampinginya saat pemeriksaan ini.
-    Bahwa nama langkap tersangka adalah RAMADONI dan nama panggilan DONI, Lahir di Lubuk Pakam tanggal 03 Juli 2002, umur 21 tahun, Agama Islam, anak nomor pertama dari 4 (Empat) orang bersaudara yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri atas nama JUNAIDI DUA (Bapak Kandung) dan SRI MULYANI (Ibu Kandung), lalu pada tahun 2014 tersangka bersekolah di SD Negeri Greahan / tamat, lalu tersangka pun bersekolah SMP pada tahun 2016 di MTS Sanawiyah Bangun Purba sampai kelas 2 saja / Tidak Tamat dan pada umur sekitar 17 tahun tersangka pun bekerja sebagai Buruh bangunan dan sampai saat ini tersangka belum menikah.
-    Bahwa pemilik tandan buah sawit yang tersangka ambil adalah PT. PPP Lonsum dan saat mengambilnya tersangka tidak ada meminta izin dari pemiliknya tersebut.

-04-

-    Bahwa tersangka hanya sendirian saja untuk mengangkut tandan buah sawit tanpa izin tersebut.
-    Bahwa hanya 5 (Lima) tandan saja buah yang tersangka angkut dengan berat keseluruhan sekitar 100 Kg (Seratus Kilo Gram).
-    Bahwa tersangka mengangkut buah sawit pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul pagi 09:00 Wib di Areal Kebun Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
-    Bahwa tersangka baru pertama kali mengangkut tandan buah sawit tersebut.
-    Bahwa tersangka mengangkut buah tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda revo tanpa plat warna hitam milik saya sendiri.
-    Bahwa sebabnya tersangka mengangkut buah sawit itu karena tersangka melihat buah sawit itu sudah berada disuatu tempat dan dikarenakan perlu uang maka tersangka pun mengangkutnya saja agar dapat dijual.
-    Bahwa semula pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11:00 Wib tersangka seorang diri dengan menggunakan sepeda motor melihat adanya buah sawit sebanyak 5 (Lima) tandan sudah tertumpuk di dekat sungai areal kebun Lonsum Desa Bagerpang, lalu dikarenakan tersangka perlu uang maka tersangka pun menaikan buah itu kealong-along sepeda motornya dan tidak lama kemudian centeng dan Brimob pun datang langsung menangkapnya dan membawanya kepolsek Bersama sepeda motor dan buah yang sudah di angkutnya tersebut.
-    Bahwa maksud dan tujuan tersangka mengangkut buah sawit tanpa izin pemiliknya yaitu karena tersangka perlu uang untuk beli makanan.
-    Bahwa tersangka tidak tahu apa yang dialami oleh perkebunan PT. PPP Lonsum, Tbk atas buah sawit yang di angkutnya tersebut.
-    Bahwa tersangka mengenali yang diperlihatkan pemeriksa kepada saya yaitu :
A.    5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg.
B.    1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Revo Tanpa Plat warna hitam Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480 dikarenakan buah sawit itu adalah buah sawit yang saya angkut dengan menggunakan sepeda motor honda revo milik saya.
-    Bahwa tidak ada saksi yang membenarkan atau meringankan tersangka dipersidangan nanti.


5.    Barang Bukti :

Barang Bukti yang telah disita dalam perkara ini adalah berupa :
-    5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg.
-    1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Revo Tanpa Plat warna hitam Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480.

6.    P E M B A H A S A N :

a. Analisa Kasus
Berdasarkan fakta - fakta tersebut diatas dan Bersdasarkan keterangan saksi - saksi serta barang bukti yang berhasil disita, maka terhadap Tersangka RAMADONI Alias DONI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dapat diuraikan sebagai berikut :
-    Bahwa Tersangka RAMADONI Alias DONI membenarkan telah diamankan oleh centeng dan BKO Brimob pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul pagi 09:00 Wib di Areal Kebun Desa Bagerpang Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang dikarenakan mengambil 5 (Lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. Lonsum yang menurutnya beratnya sekitar 100 Kg (Seratus Kilo Gram).
-    Bahwa tersangka mengaku buah sawit yang diambil sudah berada dibawah pohonnya dan tinggal ambil menggunakan tangannya saja lalu mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motornya.
-    Bahwa pelapor dan saksi mengaku akibat yang dialami oleh PT. PPP Lonsum, Tbk atau tempat mereka bekerja atas perbuatan tersangka RAMADONI Alias DONI mengambil buah sawit tanpa izin sebanyak 5 (Lima) tandan yaitu mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
-    Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) (3) dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dijelaskan bahwasanya apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) maka Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam pasal 205 – 210 KUHAP.  
-05-

2.    Analisa Yuridis :

a.    Pasal yang dipersangkakan :
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka RAMADONI Alias DONI adalah Pasal 364 dari KUHPidana.
   
b.    Bunyi Pasal :

•    Pasal 364 dari KUHPidana :
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4, begitu juga apa yang diterangkan dalam pasal 363 Nomor 5 asal saja tidak dilakukan dalam rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selam-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900.    
 
               Unsur pasal 364 dari KUHPidana.
Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.250 :
unsur ini telah terpenuhi dikarenakan kerugian korban atas tandan buah sawit sebanyak 5 (Lima) tandan yang diambil tanpa izin oleh tersangka RAMADONI Alias DONI adalah tidak lebih dari kerugian Rp.250 tersebut.

Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasal 363 sub 4) asal harga barang tidak lebih dari Rp. 250 :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan yang melakukan pencurian buah sawit di PT. PPP Lonsum, Tbk adalah tersangka RAMADONI Alias DONI dengan harga barang yang tidak lebih dari Rp. 250.

Pencurian dengan masuk ketempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dsb jika harga tidak lebih dari Rp. 250 dan tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya :
Unsur ini telah terpenuhi dikarenakan tersangka RAMADONI Alias DONI mengambil buah sawit sebanyak 5 (Lima) tandan tersebut dari areal terbuka atau perladangan.   
                      
III.    K E S I M P U L A N :

Berdasarkan fakta - fakta dan pembahasan serta dikuatkan dengan Barang bukti yang disita yakni berupa :
A.    5 (Lima) Tandan Buah Kelapa Sawit yang beratnya sekitar 125 Kg.
B.    1 (Satu) Unit Sepeda Motor honda Revo Tanpa Plat warna hitam Nomor Rangka : MH1JBE25BK075480.
Maka terhadap tersangka RAMADONI Alias DONI patut disangkakan melakukan perbuatan pidana PENCURIAN RINGAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya