Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2023/PN Lbp RICO VERY TARIGAN M. NURUL ALFANDI Als ACONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 21/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICO VERY TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURUL ALFANDI Als ACONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E   
------- Pada Hari ini Senin tanggal 03 Bulan Juli    tahun Dua ribu dua puluh Tiga,oleh saya:--------------
-----------------------------------------------------------AZHAR. SH---------------------------------------------------------
Pangkat IPDA  NRP 75110494, Jabatan selaku Penyidik pada kantor tersebut di atas, bersama – sama dengan : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------- RICO TARIGAN---------------------------------------------------------
Pangkat BRIPKA NRP 86070921, jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan para Saksi dan Tersangka, maka selanjutnya membuat Berita Acara Pendapat (Resume), sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
I.          D  A  S  A R
1. Laporan Polisi Nomor : LP/32/VI/2023/SPKT/POLSEK B. PURBA/ POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tanggal 06 juni 2023, atas nama pelapor  ALPUN KHOIR.
2.     Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.SIDIK / 33  /VI /2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba, tanggal 06 Juni 2023.
3.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, nomor : B/  30.a  / VI / 2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba tanggal 06 juni 2023.
II.          P E R K A R A
    pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 17.30 Wib pelapor menjelaskan telah terjadi tindak pidana “ memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah “ yakni buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan milik perkebunan PT. Lonsum, yang dilakukan oleh M. NURUL ALFANDI Als ACONG di areal perkebunan PT. Lonsum Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang nin buah  y/ osaya sedang melaksanakan pengamanan di areal block 04115000, Adapun cara pelaku melakukan pencurian atau memanen dan atau memungut hasil perkebunan milik PT. Lonsum sebanyak 2 ( dua ) tandan yakni pelaku mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan dari TPH ( tempat penampungan buah ) dengan menggunakan kedua tangan nya pelaku mengangkat dan memindahkan serta menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut ke sebuah bak ( tempat penampungan air ) setelah itu pelaku pergi meninggalkan areal perkebunan PT. Lonsum, kemudian pada pukul 17.30 Wib oleh pelaku kembali memasuki areal perkebunan PT. Lonsum dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha Vega- R berwarna hitam tanpa menggunakan Plat / tanpa No. Pol, dan pelaku berhenti tepat di tempat pelaku tadinya menyembunyikan buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan milik PT. Lonsum, pada saat pelaku mengangkat buah kelapa sawit dari dalam sebuah Bak ( tempat penampungan air ) dengan menggunakan kedua tangannya, kepada pelaku dilakukan penangkapan oleh pihak security dan personil BKO PT. Lonsum tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega-R, dan 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat 50 ( lima puluh ) Kg.
                  
                   Akibat dari kejadian tersebut oleh pihak perkebunan PT. Lonsum merasa dirugikan yakni sebesarb Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ), selanjutnya Pihak perkebunan PT. Lonsum melaporkan pelaku ke Polsek Bangun Purba agar pelaku dituntut sesuai dengan Hukum Yang berlaku di Negara RI.
                     
                    Melanggar pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.







III.         F A K T A  -  F A K T A
a.    Penanganan TKP
Penunjukan TKP dilakukan oleh saksi Pelapor  ALPUN KHOIR,  yang dibenarkan oleh saksi
REZA TARNANDA dan DWI ARDIANSYAH telah ditemukan TKP Memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah di Divuisi 04 Block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Pemanggilan
Dalam perkara ini terhadap saksi saksi tidak dilakuakan pemanggilan, saksi datang sendiri memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi :
-    REZA TARNANDA
-    DWI ARDIANSYAH

b.    Penangkapan
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penangkapan terhadap pelaku, Pelaku datang sendiri untuk memberi keterangannya.


c.    Penahanan
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka.

d.    Penyitaan

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita / 30 / VI / 2023 / Reskrim, Tanggal  06 Juni  2023, Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
.       
-    1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega-R berwarna hitam tanpa Plat / tanpa No. Pol
-    2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat 50 ( lima  puluh ) Kg


e.    KeteranganSaksi-Saksi :

1.    Saksi Pertama (Pelapor):

N a m a   :    ALPUN KHOIR
                    Lahir di Batu Gingging tanggal 27 Mei 1994, umur 28 Tahun, laki laki, islam, Karyawan Swasta, Dusun II Desa Batu Gingging Kec bangun Purba Kab. Deli Serdang. NIK : 1207092705940001, HP : 082370222970.

Menerangkan :

 pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

                   Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.

Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) Tandan  pada hari senen tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Pemilik buah kelapa sawit yang dicuri tersebut adalah PT. Lonsum, adapun banyaknya buah kelapa sawit yang dicuri yakni 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit








Pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di block 04115000 Desa batu gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang Yakni MHD. NURURUL AFANDI Als ACONG, adapun alat yang digunakan pelaku yakni menggunakan kedua tangan dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah bak penampungan air setelah pelaku merasa nyaman pelaku kemudian mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

                         Yang pertama tama mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum  yakni saksi DWI ARDIANSIAH dan saksi REZA TARNANDA, Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan tersebut yakni dengan cara menyembunyikan terlebih dahulu buah kelapa sawit tersebut di dalam bak penampungan air tepatnya di belakang klinik kesehatan milik PT. Lonsum, setelah merasa nyaman oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengambil buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak penampungan air, dan pelaku berencana membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal block 04115000 perkebunan PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang.

dapat saya jelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 17.30 Wib saya sedang berada di rumah, dan saya mengetahui telah terjadinya pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan dikarenakan dihubungi via handphone oleh saksi DWI ARDUIANSAH, dan 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut saya ketahui berdasarkan keterangan saksi diambil dari TPH ( tempat penampungan buah ) kelapa sawit dikarenakan di block 04115000 pada saat itu dilakukan panen buah oleh pihk PT. Lonsum.

Selain pelaku tidak ada lagi orang yang ikut serta dalam pencurian tersebut, dan,saat melakukan pencurian atau mengambil buah kelapa sawit tersebut pelaku tidak ada memiliki ijin atau meminta ijin dari pihak perkebunan PT. Lonsum

Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat 50 ( lima Puluh ) Kg dan 1 Unit sepeda motor yamaha vega zr tanpa plat tersebut, bahwa benar 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah buah kelapa sawit milik PT. Lonsum yang dicuri pelaku di areal block 04115000 desa batu gingging dengan cara memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH ( tempat penampungan buah ) ke dalam sebuah bak tempat penampungan air, kemudian oleh pelaku menggunakan sepeda motor yamaha vega zr untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke luar dari areal block 04115000 PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli serdang.

Semua keterangan saya telah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan

Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut  ( belum disumpah )

2.    SaksiKedua
                        Nama             :      REZA TARNANDA
                                                Umur 22 tahun, lahir diUjung Rambe, tanggal 07 September 20001,laki laki, Islam, Karyawan Swasta, Dusun Kresno  Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat. NIK : 1207090709010001.

Menerangkan :

pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.









                   Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.

Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) Tandan  pada hari senen tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Pemilik buah kelapa sawit yang dicuri tersebut adalah PT. Lonsum, adapun banyaknya buah kelapa sawit yang dicuri yakni 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit

Pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di block 04115000 Desa batu gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang Yakni MHD. NURURUL AFANDI Als ACONG, adapun alat yang digunakan pelaku yakni menggunakan kedua tangan dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah bak penampungan air setelah pelaku merasa nyaman pelaku kemudian mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

                          Yang pertama tama mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum  yakni Saya dan saksi DWI ARDIANSIAH, Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2      ( dua ) tandan tersebut yakni dengan cara menyembunyikan terlebih dahulu buah kelapa sawit tersebut di dalam bak penampungan air tepatnya di belakang klinik kesehatan milik PT. Lonsum, setelah merasa nyaman oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengambil buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak penampungan air, dan pelaku berencana membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal block 04115000 perkebunan PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang.

dapat saya jelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 17.30 Wib saya sedang berada di rumah, dan saya mengetahui telah terjadinya pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan dikarenakan dihubungi via handphone oleh saksi DWI ARDUIANSAH, dan 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut saya ketahui berdasarkan keterangan saksi diambil dari TPH ( tempat penampungan buah ) kelapa sawit dikarenakan di block 04115000 pada saat itu dilakukan panen buah oleh pihk PT. Lonsum.

 Selain pelaku tidak ada lagi orang yang ikut serta dalam pencurian tersebut, dan,saat melakukan pencurian atau mengambil buah kelapa sawit tersebut pelaku tidak ada memiliki ijin atau meminta ijin dari pihak perkebunan PT. Lonsum

Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat 50 ( lima Puluh ) Kg dan 1 Unit sepeda motor yamaha vega zr tanpa plat tersebut, bahwa benar 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah buah kelapa sawit milik PT. Lonsum yang dicuri pelaku di areal block 04115000 desa batu gingging dengan cara memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH ( tempat penampungan buah ) ke dalam sebuah bak tempat penampungan air, kemudian oleh pelaku menggunakan sepeda motor yamaha vega zr untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke luar dari areal block 04115000 PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli serdang.

Semua keterangan saya telah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan

Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut  ( belum disumpah )










3.    Saksi Ketiga

Nama                : DWI ANDRIANSYAH
                            Umur 26 tahun, lahir di Batu Gingging, Tanggal 30 juli 1997, laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SMA, Agama Islam, Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Gingging Kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang, NIK : 1207093007970001.
Menerangkan :


pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

                   Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.

Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) Tandan  pada hari senen tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Pemilik buah kelapa sawit yang dicuri tersebut adalah PT. Lonsum, adapun banyaknya buah kelapa sawit yang dicuri yakni 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit

Pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di block 04115000 Desa batu gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang Yakni MHD. NURURUL AFANDI Als ACONG, adapun alat yang digunakan pelaku yakni menggunakan kedua tangan dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah bak penampungan air setelah pelaku merasa nyaman pelaku kemudian mengangkat buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

                         Yang pertama tama mengetahui terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum  yakni Saya dan saksi REZA TARNANDA, Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2      ( dua ) tandan tersebut yakni dengan cara menyembunyikan terlebih dahulu buah kelapa sawit tersebut di dalam bak penampungan air tepatnya di belakang klinik kesehatan milik PT. Lonsum, setelah merasa nyaman oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengambil buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak penampungan air, dan pelaku berencana membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal block 04115000 perkebunan PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang.

dapat saya jelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 pukul 17.30 Wib saya sedang berada di rumah, dan saya mengetahui telah terjadinya pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan dikarenakan dihubungi via handphone oleh saksi DWI ARDUIANSAH, dan 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut saya ketahui berdasarkan keterangan saksi diambil dari TPH ( tempat penampungan buah ) kelapa sawit dikarenakan di block 04115000 pada saat itu dilakukan panen buah oleh pihk PT. Lonsum.

  Selain pelaku tidak ada lagi orang yang ikut serta dalam pencurian tersebut, dan,saat melakukan pencurian atau mengambil buah kelapa sawit tersebut pelaku tidak ada memiliki ijin atau meminta ijin dari pihak perkebunan PT. Lonsum












Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat 50 ( lima Puluh ) Kg dan 1 Unit sepeda motor yamaha vega zr tanpa plat tersebut, bahwa benar 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah buah kelapa sawit milik PT. Lonsum yang dicuri pelaku di areal block 04115000 desa batu gingging dengan cara memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH ( tempat penampungan buah ) ke dalam sebuah bak tempat penampungan air, kemudian oleh pelaku menggunakan sepeda motor yamaha vega zr untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke luar dari areal block 04115000 PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli serdang.

Semua keterangan saya telah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan

Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut  ( belum disumpah )


f.    Alat Bukti Surat :
-    Berita Acara Penyitaan.

g.    KeteranganTersangka  :
1.    N  a  m  a       :    M. NURUL AFANDI  
                                           Umur 23 tahun, lahir di Batu Gingging Tangggal 31 0ktober 1998, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun iII Desa Bangun Purba Kec. Bangun Purba kab. Deli Serdang.
    Mengakui  :
-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan karna saya melakuan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) Tandan  pada hari senen tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

-    Pada saat pemeriksaan sekarang ini saya akan menjawab sendiri semua pertanyaan pemeriksa dan saya belum ada menghadirkan penasehat hukum

-    Pemeriksaan dapat dilanjutkan.

-    Saya belum pernah dihukum atas perkara apapun sebelumnya.

-    Saya dilahirkan pada tanggal 31 Oktober tahun1998 di batu gingging, , Jenis kelaminLaki-laki,pekerjaan Mocok Mocok, agama Islam, suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun III Desa bangun Purba Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Ibu saya bernama NURDIANNA  panjaitan, dan   Ayah saya bernama SUPRIADI.

-    Dapat saya jelaskan bahwa saya mendatangi Polsek bangun Purba atas kesadaran saya sendiri, dan tidak ada yang melakukan penangkapan terhadap saya dikarenakan sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.30 wib di Divisi 04 block 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang saya berhasil melarikan diri, namun semenjak saat itu  saya takut keluar dari rumah, oleh karena itu saya memberanikan diri mendatangi Polsek bangun Purba untuk memberikan keterangan sehubungan telah terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit  milik PT. Lonsum.







-    Saya melakukan pencurian hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit sebanyak  2 ( dua )  tandan  tersebut adalah pada hari senin tanggal 05 juni 2023 sekira pukul 17,30WIB di areal perkebunan PT.PP. Lonsum di block 04115001  divisi 04 Desa batu Gingging

-    Pemilik hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan tersebut adalah PT.PP. Lonsum.

-    Saya melakukan pencurian tersebut dengan sendiri dan tidak ada orang lain yang membantu saya dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT. PP. Lonsum

-    Posisi buah kelapa sawit sebanyak 2  tandan milik PT. Lonsum saya ambil dari sebuah bak air yang berada dibelakang sebuah rumah yang merupakan KLINIK perkebunan PT. Lonsum, adapun cara saya mengambil buah kelapa sawit tersebut yakni dengan menggunakan kedua tangan saya dan untuk mengeluarkan buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak kemudian buah kelapa sawit tersebut saya letakkan di bagian depan sepeda motor milik saya, setelah itu 2 ( dua ) orang laki laki yang merupakan centeng perkebunan PT. Lonsum keluar dari dalam rumah milik perkebunan PT. Lonsum, dan langsung melakukan penangkapan terhadap saya namun saya berhasil melarikan diri dan meninggalkan buah kelapa sawit milik PT. Lonsum tersebut bersama 1 ( satu ) unit sepeda motor milik saya. ---

-    Dapat saya jelaskan bahwa pada hari senin tanggal 05 juni 2023 sekira pukul 17.30 wib saya pulang dari jaga ladang milik satu  masyarakat  bangun purba, sehingga jalur jalan yang saya lewati setiap hari nya melintasi bak yang berisi air di block 04 115000 PT. Lonsum Desa Batu Gingging, dan saya melihat 2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit di dalam bak, dan saya tidak pernah merencanakan untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut. -

-    Pada saat itu tidak ada yang mengetahui saya memasuki areal perkebunan PT. PP. Lonsum di block 04115000 diivisi 04, dan saya melihat tidak ada centeng perkebunan   sehingga saya mengambil buah kelapa sawit milik PT. Lonsum dari dalam sebuah bak yang masi dalam areal bolck 04115000 divisi 04 desa Batu Gingging kec. Bangun Purba kab. Deli serdang.

-    Pastinya pihak PT.PP. Lonsum tidak akan memperbolehkan saya untuk mengambil hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit  sebanyak 2 ( dua ) tandan tersebut, namun karna pihak pengamanan PT. PP. Lonsum tidak mengetahui saya memasuki areal block 04115000 perkebunan PT. PP. Lonsum.

-    Adapun maksud dan tujuan saya adalah untuk memperoleh kuntungan dari hasil pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2 ( tandan ) tandan tersebut, dan jika saya sempat  menjual buah kelapa sawit tersebut, uangnya akan saya pergunakan untuk membeli beras---------










-    Saya melakukan pencurian  buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan milik  PT. PP. Lonsum block 04115000 divisi 04 desa Batu Gingging, Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, dan saya tidak pernah untuk memanen buah kelapa sawit dan baru satu kali ini saya lakukan, dan saya tidak pernah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal lain di PT.PP. Lonsum atau pun areal perkebunan sawit di luar PT.PP. Lonsum.

-    saya mengenali 1 (satu) unit sepeda motor yamaha, merupakan alat untuk mengeluarkan buah kelapa sawit milik PT. LONSUM dari areal perkebunan PT. Lonsum  dan 2 ( dua ) tandan  buah kelapa sawitmerupakan buah  buah kelapa sawit yang saya ambil dari dalam bak yang berada di areal  divisi 04  Desa Batu Gingging Kec. Bangun purba kab. Deli serdang.

-    Tidak ada.
        
-    Semua keterangan saya tersebut diatas sudah benar dan dapat saya pertanggung jawabkan di muka hukum dan saya tidak ada merasa dipaksa atau dibujuk rayu oleh pemeriksa ataupun mendapat tekanan dari pihak lain.

h.    Barang Bukti  :
Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa :
-    1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega-R berwarna hitam tanpa Plat / tanpa No. Pol
-    2 ( dua ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat 50 ( lima  puluh ) Kg


IV.    PEMBAHASAN
    1.    Analisa Kasus  :
Berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas dan adanya keterangan saksi – saksi               An. ALPUN KHOIR  (saksi pelapor ), REZA TARNANDA dan DWI ANDRANSYAH  ditambah dengan barang bukti yang disita, maka terhadap tersangka M. NURUL ALFANDI  diduga keras telah melakukan Tindak Pidana” memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah “, dan sebagai orang yang sengaja mengambil sebagian atau seluruhnya barang termasuk kepunyaan orang lain dengan melawan hak, yang didukung bukti bukti dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
-  bahwa tersangka M. NURUL ALFANDI  telah tertangkap tangan oleh  pihak perkebunan yaitu asisten dan petugas keamanan perkebunan dan Personil BKO Pengamanan PT. PP. Lonsum tepatnya di Blok 04115000 Desa Batu Gingging Kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang.  Memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah sebanyak 2 (dua) tandan yakni dengan cara menyembunyikan terlebih dahulu buah kelapa sawit tersebut di dalam bak penampungan air tepatnya di belakang klinik kesehatan milik PT. Lonsum, setelah merasa nyaman oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengambil buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak penampungan air, dan berencana membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal block 04115000 perkebunan PT. Lonsum Desa Batu Gingging kec. Bangun purba Kab. Deli Serdang.







-     Bahwa tersangka M. NURUL ALFANDI Als ACONG   membenarkan bahwa buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan adalah buah kelapa sawit yang disembunyikan terlebih dahulu buah kelapa sawit tersebut di dalam bak penampungan air tepatnya di belakang klinik kesehatan milik PT. Lonsum, setelah merasa nyaman oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengambil buah kelapa sawit tersebut dari dalam bak penampungan air.
 
-     Bahwa tersangka M.NURUL ALFANDI membenarkan bahwa telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan dari tempat penampungan buah dengan cara mengangkat dengan kedua tangan dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak penampungan air,
     Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka maka pihak perkebunan PT. PP. Lonsum mengalami  kerugian Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu  rupiah)
-   Tersangka ini menerangkan semua keterangan yang telah diberikan tersebut telah benar semuanya dengan pikiran yang sehat dan waras  tanpa ada unsur paksaan dari pemeriksa atau pihak manapun dan apabila diperlukan sewaktu waktu oleh yang memerlukannya bersedia disumpah sesuai dengan agama yang dianut pada saat sekarang ini.

2. Analisa Yuridis :
    A.    Pasal 107  Huruf d Undang Undang 39 tahun 2014 Tentang perkebunan.
1). Setiap orang
    Unsur Dalam pasal ini adalah setiap orang yang memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah atau tanpa seijin dari pihak perkebunan, dalam hal ini tersangka  M. NURUL ALFANDI  telah memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah atau tanpa seijin dari pihak perkebunan PT.PP. Lonsum sebanyak  2 ( dua ) tandan.
2). Unsur secara sah dilarang memanen atau memungut hasil perkebunan
Memanen atau memungut hasil perkebunan menurut unsur pasal ini barang tersebut  bergerak atau berpindah atau menjadikan barang tersebut dibawah kekuasaannya tanpa ada izin dari pemiliknya. Dalam hal ini tersangka M. NURUL ALFANDI Als ACONG bukan merupakan karyawan / Pekerja dari PT. PP. Lonsum, dan tersangka tidak mempunyai izin atau tanpa izin dari pihak perkebunan PT. PP. Lonsum untuk memanen atau memungut hasil perkebunan milik PT.PP. Lonsum.

hasil perkebunan milik PT. PP. Lonsum berupa buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) tandan diangkat, dipindahkan, diamankan dibawah kekuasaannya.

    3). Unsur melawan hak
         unsur ini dimaksudkan bertentangan atau melawan hukum, dalam  hal ini   
tersangka M. NURUL ALFANDI telah memanen atau memungut hasil perkebunan yakni buah kelapa sawit sebanyak 2 ( dua ) Tandan tanpa seizin atau tanpa ada pemberitahuan kepada pihak perkebunan PT. PP. Lonsum

Pihak Dipublikasikan Ya