Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1955/Pid.Sus/2020/PN Lbp DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH SUDARMAN SUARMAN Alias APOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1955/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor 4605 /L.2.14/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMAN SUARMAN Alias APOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c)    Dakwaan :

Kesatu :

- - - - -Bahwa ia terdakwa SUDARMAN SUARMAN Alias APOY bersama HERMANTO Alias HERMAN (berkas perkara dan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Roso Perum Taman Marindal Mas Blok G 16 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

Bermula saksi Herbert R Sijabat dan rekan kerja mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jeni shabu di wilayah hukum Polrestabes Medan, lalu pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan di Jalan Roso Perum Taman Marindal Mas Blok G16 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi dan rekan kerja saksi mencurigai sebuah rumah menurut informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima;
Selanjutnya saksi dan rekan kerja saksi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan didapati terdakwa bersama saksi Hermanto Alias Herman didalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis shabu, lalu saksi dan rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hermanto Alias Herman dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis yang terpasang sebuah jarum, selanjutnya terdakwa bersama saksi Hermanto Alias Herman dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu yang dibeli dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Anto (belum tertangkap) di Jalan Stasiun Kedai Duren Delitua.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I.



Berdasarkan Berita acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika : No.LAB : 5356 /NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Komisaris Debora M Hutagaol.,S.Si.,Apt  dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat enam) gram diduga mengandung narkotika diduga mengandung narkotika milik tersangka Hermanto Alias Herman dan Sudarman Suarman Alias Apoy, barang bukti adalah Positif  Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika : No.LAB : 5355 /NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Komisaris Debora M Hutagaol.,S.Si.,Apt  dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti a. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika diduga mengandung narkotika milik tersangka Hermanto Alias Herman dan Sudarman Suarman Alias Apoy, barang bukti adalah Positif  Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,...................................................................................................................................................

- -
Atau
Kedua :

- - - - -Bahwa ia terdakwa SUDARMAN SUARMAN Alias APOY bersama HERMANTO Alias HERMAN (berkas perkara dan penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Roso Perum Taman Marindal Mas Blok G 16 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula saksi Herbert R Sijabat dan rekan kerja mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jeni shabu di wilayah hukum Polrestabes Medan, lalu pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib saksi dan rekan kerja saksi melakukan penyelidikan di Jalan Roso Perum Taman Marindal Mas Blok G16 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi dan rekan kerja saksi mencurigai sebuah rumah menurut informasi yang saksi dan rekan kerja saksi terima;
Selanjutnya saksi dan rekan kerja saksi melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan didapati terdakwa bersama saksi Hermanto Alias Herman didalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis shabu, lalu saksi dan rekan kerja saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hermanto Alias Herman dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis yang terpasang sebuah jarum, selanjutnya terdakwa bersama saksi Hermanto Alias Herman dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu yang dibeli dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Anto (belum tertangkap) di Jalan Stasiun Kedai Duren Delitua.
Bahwa terdakwa mengakui kesemua barang-barang tersebut adalah benar miliknya dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang manapun dalam memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.






Berdasarkan Berita acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika : No.LAB : 5356 /NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Komisaris Debora M Hutagaol.,S.Si.,Apt  dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat enam) gram diduga mengandung narkotika diduga mengandung narkotika milik tersangka Hermanto Alias Herman dan Sudarman Suarman Alias Apoy, barang bukti adalah Positif  Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Berdasarkan Berita acara analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika : No.LAB : 5355 /NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Komisaris Debora M Hutagaol.,S.Si.,Apt  dan Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm.,Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti a. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine b. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika diduga mengandung narkotika milik tersangka Hermanto Alias Herman dan Sudarman Suarman Alias Apoy, barang bukti adalah Positif  Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,..................................................................................................

- -

Pihak Dipublikasikan Ya