Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2023/PN Lbp RICO VERY TARIGAN SUENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 27/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICO VERY TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E   
------- Pada Hari ini Senin tanggal 02  Bulan Okjtober   tahun Dua ribu dua puluh Tiga ,oleh saya:------
--------------------------------------------------------- RICO TARIGAN---------------------------------------------------------
Pangkat BRIPKA NRP 86070921, jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan para Saksi dan Tersangka, maka selanjutnya membuat Berita Acara Pendapat (Resume), sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
I.          D  A  S  A R
1.   Laporan Polisi Nomor : LP/50/IX/2023/SPKT/POLSEK B. PURBA/ POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT,  tanggal 16 agustus 2023, atas nama pelapor  HERI SWARDI.
2.     Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.SIDIK /        /IX /2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba, tanggal 16 September  2023.
3.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, nomor : B/     / IX / 2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba tanggal 16 september  2023.
II.          P E R K A R A
    Pada hari Sabtu tanggal 16 bulan September  2023, sekira pukul 04.30 Wib pelapor menjelaskan telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) Tandan yang ditaksir seberat kurang lebih 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg,  yang dilakukan oleh SUENDI,  di Areal PTPN ADOLINA  afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.. Adapun cara yang dilakukan oleh  pelaku yakni mengambil buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan )  tandan dari pokok kelapa sawit dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah kemudian memindahkan buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal perkebunan PTPN.  Kemudian pelaku tertangkap tangan dan ditangkap oleh pihak Pengamanan perkebunan  dan personil BKO perkebunan PTPN IV Adolina pada saat membawa buah kelapa sawit tersebut,  pada saat pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatannya bahwa pelaku telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan  yang ditaksir seberat kurang lebih 225 ( dua ratus dua puluh lima )Kg. sehingga pihak perkebunan  mengalami kerugian sebesar Rp 545.175 ( lima ratus empat puluh lima seratus tujuh puluh lima rupiah ).
         Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta melaporkannya kepihak yang berwajib guna menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
                    
        Melanggar pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian
III.         F A K T A  -  F A K T A
a.    Penanganan TKP
Penunjukan TKP dilakukan oleh saksi Pelapor  HERI SWARDI,  yang dibenarkan oleh saksi
ADI YUSUP BUKIT dan MHD ACI RIANTO serta  dibenarkan oleh Tersangka SUENDI, telah ditemukan TKP pencurian di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

b.    Pemanggilan
Dalam perkara ini terhadap saksi saksi tidak dilakuakan pemanggilan, saksi datang sendiri memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi :
-    MHD. ACI RIANTO
-    ADI YUSUP BUKIT










c.    Penangkapan
Dalam perkara ini dilakukan Penangkapan terhadap pelaku sesuai Surat Perintah Penangkapan dengan ;
1.    Surat perintah penangkapan atas nama tersangka SUENDI.
     Nomor :SP.Kap/      / IX / 2023 / Reskrim tanggal  16 September 2023.

d.    Penahanan
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka.

e.    Penyitaan

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita /      / IX / 2023 / Reskrim, Tanggal  16 September 2023, Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
.       
-    9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg.

f.    KeteranganSaksi-Saksi :

1.    SaksiPertama (Pelapor / Korban):

N a m a   :    HERI SWARDI
                  Umur 48 tahun, lahir di Batu gingging 23 bulan Januari 1975,  laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam , Karyawan PTPN IV KEBUN  ADOLINA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba tengah kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Hp 081376075352-------------------------------------------------------

Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini. ----------------------------------------

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit----------------------------------------------------------------

-    Kejadiannya pada hari Sabtu  tanggal 16 september 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang -----------------------------------------------------------

-    Adapun keberadaan saya pada saat itu di Pos Pam penjagaan di dusun I Desa bangun purba tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang, sedangkan beberapa anggota lain melakukan patroli,

  kemudian saya dihubungi oleh saksi ADI YUSUP BUKIT melalui via Handphone yang mengatakan bahwa security pengamanan bersama personil BKO telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PTPN di afdeling X block 07 AV desa Bangun Purba tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.
Adapun jabatan saya di PTPN IV Adolina adalah sebagai DANRU untuk afdeling IX dan afdeling X, sehubungan pencurian buah kelapa sawit tersebut saya diberikan surat kuasa sebagai pelapor dalam perkara pencurian buah kelapa sawit di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang--

-    Setelah mendapat informasi tersebut, saya dan personil BKO lainnya segera ke lokasi tempat pencurian buah kelapa sawit di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.------------








-    Dapat saya jelaskan bahwa setibanya di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang. saya melihat adanya bekas terkena eggrek pada pohon kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 9 ( Sembilan ) pokok, dan berdasarkan keterangan saksi ADI YUSUP BUKIT bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit adalah SUENDI, yang pada saat itu sedang memegang sebatang viber disertai pisau eggrek yang melekat pada ujung viber tersebut. Sementara 1 ( satu ) pelaku yakni THOMAS berhasil melarikan diri -------------------------------------------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak melihat dan tidak berjumpa dengan pelaku dan berdasarkan keterangan saksi ADI YUSUP BUKIT bahwa pada saat melakukan patroli bersama Personil BKO, mereka mendengar suara buah kelapa sawit yeng terkena eggrek jatuh ke bawah tanah, kemudian berjalan menuju ke tempat yang dicurigai tersebut, dan saksi ADI YUSUP BUKIT bersama personil BKO berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku pencurian buah kelapa sawit Yakni SUENDI yang pada saat diamankan bahwa pelaku sedang memegang sebatang viber dan pisau eggrek yang melekat pada ujung Viber tersebut, dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku bahwa 1 ( satu ) pelaku lain berhasil melarikan diri atas nama THOMAS. ------------------------

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV Adolina yang diambil atau dipanen paksa oleh pelaku dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit tersebut dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah dan adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 9 ( sembilan ) tandan di afdeling X Block 07 AV Desa bangun Purba Tengah kec. Bangun purba Kab. Deli serdang adalah sebatang viber disertai pisau eggrek yang melekat pada ujung viber tersebut. --

-    Setelah saya perhatikan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut adalah benar bernama SUENDI, yang kami amankan pada hari sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib yang merupakan salah satu pelaku yang  melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg. -----

-    Semua keterangan yang saya berikan pada pemeriksaan ini sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan pada pemeriksaan ini.-----------------------------------
 
-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ) .-------


 
2.    SaksiKedua
                        Nama             :      MHD. ACI RIANTO
                                                Umur 49 tahun, lahir di Damak Maliho, Tanggal 16 juni 1975,  laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam , Karyawan PTPN IV KEBUN  ADOLINA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Damak Maliho kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang,NIK 1207091606750003

Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini. ----------------------------------------

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit----------------------------------------------------------------

-     Kejadiannya pada hari Sabtu  tanggal 16 september 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang -----------------------------------------------------------










-    Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang saya maksud adalah SUENDI, adapun buah kelapa sawit yang di panen paksa oleh pelaku sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg, serta pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah Perkebunan PTPN IV Adolina. -------------------------------------------

-    Cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan tersebut yakn I dengan memasuki areal PTPN IV adolina di afdeling x Block 07 AV, kemudian melakukan panen paksa terhadap buah kelapa sawit dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah. --------------------------------------------

-    Adapun keberadaan saya pada saat sedang melakukan patroli dengan security pengamanan PTPN IV Adolina juga beserta Personil BKO, pada saat melakukan patrol di afdeling X pada block 06 dan block 07, terdengar suara buah kelapa sawit yang terkena eggrek sehingga jatuh ke permukaan tanah. Kemudian kami mendekati kearah suara yang kami curigai tersebut, dan kami dapat mengamankan salah satu pelaku yakni SUENDI yang pada saat itu sedang memegang sebatang viber dimana pada ujung viber tersebut menempel sebilah pisau eggrek, namun 1 ( satu ) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri atas nama THOMAS. -----------------------------------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SUENDI di block 07 AV afdeling X perkebunan PTPN IV Adolina bahwa ada 1 ( satu ) pelaku yang berhasil melarikan diri, yang sebelumnya tidak kami ketahui dikarenakan keadaan pada saat itu masih gelap, kemudian saya dan personil BKO menanyakan nama dan identitas pelaku yang kami amankan, dan menanyakan siapakah rekan pelaku yang telah berhasil melarikan diri yang sebelumnya bersama sama dengan pelaku untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut, dan pelaku menjawab bahwa Pelaku bernama SUENDI dan adapun rekan pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut atas nama THOMAS, yang sebelumnya bersama dengan pelaku SUENDI memasuki areal perkebunan PTPN IV Adolina di afdeling x block 07 untuk bersama sama dan bekerja sama melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina.

-    Setelah saya perhatikan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut adalah benar bernama SUENDI, yang kami amankan pada hari sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib yang merupakan salah satu pelaku yang  melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg. -----

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV Adolina yang diambil atau dipanen paksa oleh pelaku dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit tersebut dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah dan adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 9 ( sembilan ) tandan di afdeling X Block 07 AV Desa bangun Purba Tengah kec. Bangun purba Kab. Deli serdang adalah sebatang viber disertai pisau eggrek yang melekat pada ujung viber tersebut. –

-    Semua keterangan saya telah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan ------

-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ) .-------

3.    Saksi Ketiga

Nama                : ADI YUSUP BUKIT
                         Umur 40 tahun, lahir di Pargoroan tanggal 05 Desember 1983,  laki laki , suku Karo,  pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam, Pegawai BUMN, kewarganegaraan Indonesia , Alamat Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec  Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Hp  082273470180
Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini. ----------------------------------------






-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit----------------------------------------------------------------

-     Kejadiannya pada hari Sabtu  tanggal 16 september 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang -----------------------------------------------------------

-    Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang saya maksud adalah SUENDI, adapun buah kelapa sawit yang di panen paksa oleh pelaku sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg, serta pemilik dari buah kelapa sawit tersebut adalah Perkebunan PTPN IV Adolina. -------------------------------------------

-    Cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan tersebut yakn I dengan memasuki areal PTPN IV adolina di afdeling x Block 07 AV, kemudian melakukan panen paksa terhadap buah kelapa sawit dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah. --------------------------------------------

-    Adapun keberadaan saya pada saat sedang melakukan patroli dengan security pengamanan PTPN IV Adolina juga beserta Personil BKO, pada saat melakukan patrol di afdeling X pada block 06 dan block 07, terdengar suara buah kelapa sawit yang terkena eggrek sehingga jatuh ke permukaan tanah. Kemudian kami mendekati kearah suara yang kami curigai tersebut, dan kami dapat mengamankan salah satu pelaku yakni SUENDI yang pada saat itu sedang memegang sebatang viber dimana pada ujung viber tersebut menempel sebilah pisau eggrek, namun 1 ( satu ) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri atas nama THOMAS. -----------------------------------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SUENDI di block 07 AV afdeling X perkebunan PTPN IV Adolina bahwa ada 1 ( satu ) pelaku yang berhasil melarikan diri, yang sebelumnya tidak kami ketahui dikarenakan keadaan pada saat itu masih gelap, kemudian saya dan personil BKO menanyakan nama dan identitas pelaku yang kami amankan, dan menanyakan siapakah rekan pelaku yang telah berhasil melarikan diri yang sebelumnya bersama sama dengan pelaku untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut, dan pelaku menjawab bahwa Pelaku bernama SUENDI dan adapun rekan pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut atas nama THOMAS, yang sebelumnya bersama dengan pelaku SUENDI memasuki areal perkebunan PTPN IV Adolina di afdeling x block 07 untuk bersama sama dan bekerja sama melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina.

-    Setelah saya perhatikan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut adalah benar bernama SUENDI, yang kami amankan pada hari sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 04.30 Wib yang merupakan salah satu pelaku yang  melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg. -----

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV Adolina yang diambil atau dipanen paksa oleh pelaku dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit tersebut dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah dan adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan panen paksa buah kelapa sawit sebanyak 9 ( sembilan ) tandan di afdeling X Block 07 AV Desa bangun Purba Tengah kec. Bangun purba Kab. Deli serdang adalah sebatang viber disertai pisau eggrek yang melekat pada ujung viber tersebut. –

-    Semua keterangan saya telah benar dan tidak ada keterangan lain yang ingin saya tambahkan ------

-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ) .-------


g.    Alat Bukti Surat :
-    Berita Acara Penyitaan.












h.    KeteranganTersangka  :
1.    N  a  m  a       :    SUENDI  
                                            Umur 36 tahun, lahir di Pondok pelita, tanggal 31 Juli 1988, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SD, agama Islam, suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat  Dusun III desa Bangun purba Tengah Kec. Bangun Purba. Kab Deli Serdang.
    Mengakui  :
-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini. ----------------------------------------

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan dengan adanya tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit. ----------------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah saya sendiri dan pemilik buah kelapa sawit yang saya ambil adalah perkebunan PTPN IV ADOLINA -----------    

-    Kejadiannya pada hari Sabtu  tanggal 16 september 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling X  block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang, adapun buah kelapa sawit yang saya panen paksa yakni 9 ( Sembilan ) Tandan yang ditaksir dengan berat 225 ( dua ratus dua puluh lima ) Kg-------------------------------------

-    Adapun cara saya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan yakni dengan mengeegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah.---------------------------------------------- ----------------------------

-    Dapat saya jelaskan bahwa saya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina di block 07 AV Afdeling X dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit dari pokok kelapa sawit bukan dari tempat penampungan buah di areal PTPN IV Adolina, dan saya melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama THOMAS ( melarikan diri ). ------------------------------------------------

-    Adapun peran saya sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN yakni sebagai tukang eggrek buah kelapa sawit dari pokok kelapa sawit sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke permukaan tanah, setelah itu THOMAS berperan menggeser buah kelapa sawit tersebut keluar dari areal perkebunan PTPN IV Adolina, dan saya bersama THOMAS berencana untuk memasuki areal PTPN Adolina pada hari jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.30 Wib. --

-    Benar bahwa 1 ( satu ) batang viber serta pisau eggrek yang melekat pada ujung viber tersebut adalah alat yang saya gunakan untuk melakukan panen paksa buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina di block 07 AV afdeling X, dan alat tersebut adalah milik saya sendiri.-------------------------

-    Adapun tujuan  saya mengambil buah kelapa sawit sebanyak 9 ( sembilan ) tandan tersebut, bila tidak tertangkap oleh pihak security perkebunan, buah kelapa sawit tersebut ingin saya jual  ke agen penampung buah kelapa sawit di Desa Damak maliho, yakni kepada agen penampung buah kelapa sawit NIUS MANALU  dan hasil dari penjualan saya tersebut ingin saya belikan rokok. ------------------------------------------------------------

-    Semua keterangan saya sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan saat ini. ----------

-    saya tidak ada dipengaruhi, dipaksa, atau dibujuk rayu oleh pemeriksa atau pihak lain dalam memberikan keterangan tersebut diatas










i.    Barang Bukti  :
Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa :
-    9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg

IV.    PEMBAHASAN
    1.    Analisa Kasus  :
Berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas dan adanya keterangan saksi – saksi               An. HERI SWARDI  (saksi pelapor ), MHD. ACI RIANTO, ADI YUSUP BUKIT ditambah dengan barang bukti yang disita, maka terhadap tersangka SUENDI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana ” Pencurian “, dan sebagai orang yang sengaja mengambil sebagian atau seluruhnya barang termasuk kepunyaan orang lain dengan melawan hak, yang didukung bukti bukti dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
-  bahwa tersangka ANTONI  telah tertangkap tangan oleh  pihak perkebunan yaitu petugas keamanan perkebunan dan Personil BKO Pengamanan PTPN IV Adolina tepatnya di areal PTPN IV Adolina tepatnya di block 07 AV Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg  Dengan cara mengeegrek buah kelapa sawit dari pokoknya sehingga jatuh ke permukaan tanah kemudian mengangkat dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut diluar areal perkebunan PTPN.
-     Bahwa tersangka ANTONI membenarkan telah melakukan pencurian  buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg
 
-   Tersangka ini menerangkan semua keterangan yang telah diberikan tersebut telah benar semuanya dengan pikiran yang sehat dan waras  tanpa ada unsur paksaan dari pemeriksa atau pihak manapun dan apabila diperlukan sewaktu waktu oleh yang memerlukannya bersedia disumpah sesuai dengan agama yang dianut pada saat sekarang ini.
2.Analisa Yuridis :
    A.    Pasal 364 KUHPidana Tentang pencurian.
1). Barang Siapa
    Unsur Dalam pasal ini bahwa tersangka SUENDI telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg. Adapun buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PTPN IV Adolina,
2). Melawan Hak
Dalam hal ini tersangka ANTONI  bukan merupakan karyawan / Pekerja dari PTPN IV Adolina,  dan tersangka tidak mempunyai izin atau tanpa izin dari pihak perkebunan PTPN IV Adolina untuk mengambil, mengangkat, memindahkan atau untuk menguasai buah kelapa sawit sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg

V.    KESIMPULAN  :
    1. Pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian                 
                  Dengan demikian terhadap tersangka SUENDI  telah terbukti melakukan tindak pidana “ Pencurian buah kelapa sawit “ yakni  sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 225 ( dua ratus ndua puluh lima ) Kg milik PTPN IV Adolina di block 07 AV Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
 

Pihak Dipublikasikan Ya