Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Lbp DJAUPAR SIREGAR, DRS alias JAUPAR SIREGAR RUSMAN, S.SOS alias RUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1DJAUPAR SIREGAR, DRS alias JAUPAR SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALBERT PAINDOAN SIANTURI, S.H.DJAUPAR SIREGAR, DRS alias JAUPAR SIREGAR
Tergugat
NoNama
1RUSMAN, S.SOS alias RUSMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesain Gugatan Sederhana ;
3. Menyatakan Sah dan Berharga serta menjadi Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat berupa :
 - Kwitansi Tanda Terima Uang dari Bapak Drs. Jaupar Siregar (i.c. Penggugat) sebesar Rp. 310.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 4 November 2018 ;
 - Kwitansi Tanda Terima Uang dari Bapak Jaupar Siregar (i.c. Penggugat) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 20 November 2018 ;
 - Kwitansi dari Bapak Rusman (i.c. Tergugat) tertanggal 14 April 2021.
4  Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa uang titipan milik Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta) sesuai dengan kwitansi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat sendiri pada tanggal 14 April 2021 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara ini telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
6. Menghukum Tergugat membayar sewa jasa Advokat (Pengacara) Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak