INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | ROSRITA GINTING SE | SURYANI TANIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 60.000.000 enam puluh juta rupiah dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000, tiga ratus juta rupiah kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada permohonan keberatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |