1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (Ibu) pada KK (Kartu Keluarga) pemohon No. 1207231909097076 yang semula nama orang tua (ibu) Tertulis SUWARNI menjadi SUMARNI
3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan mengenai Perbaikan Kartu Keluarga Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang Pergantian nama orang tua (IBU) pada Kartu Keluarga Pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan KK (Kartu Keluarga) yang baru
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|