Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Lbp 1.JONATAN SITEPU
2.NURDIN ALIAS IWAN ACEH
1.Kepala Kepolisian Sektor Talun Kenas
2.Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1JONATAN SITEPU
2NURDIN ALIAS IWAN ACEH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Talun Kenas
2Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada    :    Yth.            
        Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
        Di –
              Lubuk Pakam

Perihal    : Permohonan Pra Peradilan
        Dalam hal Ganti Kerugian


Dengan hormat.
Kami bertanda tangan  dibawah  ini :
1.    JONATAN SITEPU, Laki-Laki, Lahir di Talun Kenas Pada Tanggal 08 September 1981, Umur 40 tahun, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/Mocok-mocok, Bertempat tinggal di Dusun VII Besamat Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ....................................... PEMOHON - I ;

2.    NURDIN Alias IWAN ACEH, Laki-Laki, Lahir di Medan Pada Tanggal 17 Agusuts 1982, Umur 39 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Mocok-mocok, Bertempat tinggal di Dusun VII Penggaruten Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ...................................... PEMOHON - II ;

Diwakili oleh :
ALAMSYAH, SH, ABDUL KARIM S MELIALA, S.H, JULIANTO, S.H, LEO HAFIS YUSUF, S.H, ANDIKA ATMAJA NASUTION, S.H, ROSMWAR ESTERLINA GINTING, S.H, DAHLIA ZAITUN TANJUNG, S.H TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H Advokat/Pengacara pada KANTOR LAW OFFICE ALAMSYAH & ASSOCIATES berkantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri No.316 Desa Sekip Kec.Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2023 (Surat Kuasa terlampir),
selanjutnya disebut sebagai .................. PARA PEMOHON PRAPERADILAN;
Dengan ini Para Pemohon hendak mengajukan permohonan praperadilan terhadap :
1.    KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TALUN KENAS, berkantor beralamat di Jln Besar Talun Kenas Kode Po
 Untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------- TERMOHON I;

2.    KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG berkantor beralamat di Jln Sudirman Kec.Lubuk Pakam
 Untuk selanjutnya disebut sebagai---------------------------- TERMOHON II ;
 
3.    KEMENTERIAN KEUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkantor di Gedung Djuanda I, Jl.Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat Kode Pos 10710.
 Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------- TURUT TERMOHON  ;

Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil para Pemohon Praperadilan mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut    :
A.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
1.    Kewenangan Mengadili
Bahwa Permohonan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui acara Praperadilan.
Adapun alasan dari hal diatas adalah :
Pasal 1 angka 22 KUHAP, yang merumuskan:
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini”

Pasal 81 KUHAP, yang merumuskan:
“Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengdilan Negeri dengan menyebut alasannya”

Pasal 95 Ayat (1) KUHAP  yang merumuskan:
(1)    Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
Ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP ini memberikan hak baik bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana, atau ahli warisnya untuk mengajukan ganti kerugian atas penahanan, penuntutan atau proses peradilan yang keliru. Dalam perkara a quo, Para Pemohon merupakan pihak yang pernah menjadi terdakwa, dan pernah ditangkap, ditahan, dituntut atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan dan kekeliruan hukum yang diterapkan.
Dalam hal proses dakwaan dan tuntutan terhadap para Pemohon Praperadilan yang sudah sampai diranah Pengadilan, maka kewenangan pengadilan yang akan mengadili proses permohonan tuntutan ganti kerugian ini ialah Pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan mengadili perkara aquo, yaitu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal ini tertuang dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP Jo. Ayat (4) KUHAP yang menjelaskan :

Pasal 95 KUHAP
Ayat (3) “Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan;

Ayat (4) “Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) Ketua Pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan;

Pasal 97 ayat (1 )KUHAP, yang merumuskan:
“ Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”

Sehingga dalam hal ini Para Pemohon memiliki hak yang dilindungi dan/atau dijamin oleh hukum dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mengajukan Permohonan Pra Peradilan dalam hal Ganti kerugian ini.

2.    Jangka Waktu Permohonan
-    Bahwa Permohonan terkait ganti kerugian ini masih masuk kedalam persyaratan yang dituangkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu diajukan paling lama 3 (tiga) bulan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 7 PP Nomor 92/2015
(1)    Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima;
Dalam perkara a quo, Para Pemohon melalui kuasa hukumnya sudah menerima petikan putusan dalam surat pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor ; 164 K/Pid/2023 dan Putusan Nomor : 165 K/Pid/2023 pada hari Selasa 18 April 2023 dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, oleh karena itu pada saat permohonan ini diajukan, ketentuan Pasal 7 PP 92/2015 terpenuhi sehingga permohonan praperadilan ganti kerugian ini dapat diajukan.

3.    Kedudukan Para Pemohon
-    Bahwa Berdasarkan Pasal 95 ayat  (1), Para Pemohon merupakan tersangka, terdakwa yang pernah mengalami proses peradilan pidana karena kekeliruan dalam menerapkan hukum yang berawal dari penyidikan polisi, dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, ketentuan tersebut memberikan hak kepada Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Ganti Kerugian terhadap akibat dari proses dakwaan dan tuntutan yang sesat tidak berdasarkan hukum.

-    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah mengalami penangkapan dan penahanan akibat dari proses penyidikan yang sesat, proses dakwaan dan tuntutan yang juga sesat dan keliru sehingga akhirnya hak azasi dan kemerdekaan dari para Pemohon telah dirampas akibat dari proses hukum yang sesat yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, sehingga akhirnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan Para Pemohon harus segera dilepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan para Pemohon dari dalam tahanan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 1338/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022; dan 1340/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022 dan dikuatkan dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung : 164 K/Pid/2023 dan Putusan Nomor : 165 K/Pid/2023, oleh karena itu para Pemohon memiliki hak dan memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam Permohonan Ganti Kerugian ini.

4.    Kedudukan Para Termohon
-    Bahwa Termohon merupakan pihak yang melakukan proses penyidikan, hingga tahap penuntutan. Pihak yang bertanggung jawab pada tahap penyidikan adalah Kepolisan.
Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 3 KUHAP mendasari defenisi penyidikan serta pihak yang bertanggungjawab terhadap penyidikan. Pada tahap inilah status seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
-    Bahwa Selanjutnya pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan ialah Kejaksaan. Dengan berdasar pada hal ihwal yang dikumpulkan penyidik saat penyidikan, Jaksapun akhirnya menganggap suatu perkara layak diajukan kepengadilan dan membuat status sitersangka menjadi terdakwa, bahkan diakhir penuntutan dimungkinkan pula menjadi terpidana. Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 7 Jo.angka 6 KUHAP
-    Bahwa dalam perkara a quo, Termohon I bertindak dan bertanggungjawab atas proses penyidikan yang menjadikan Para Pemohon berstatus sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa diantaranya penangkapan dan penahanan terhadap diri Para Pemohon, selain itu anggota dari Termohon I yang merupakan penyidik yang bernama TARKELIN TARIGAN juga melakukan tindakan-tindakan lain berupa intimidasi dan ancaman-ancaman secara verbal dengan mengatakan " Kau potong kedua kupingku kalau pengacaramu bisa membebaskan kau”  ucapan tersebut disampaikan agar Para Pemohon dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
-    Bahwa disisi lain Termohon II merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penuntutan yang terjadi pada Para Pemohon hingga akhirnya para Pemohon diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun atas putusan tersebut Termohon II mengajukan upaya hukum kasasi dan hasilnya permohonan kasasi yang diajukan oleh Termohon II ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Nomor : 165 K/Pid/2023.

-    Bahwa lebih lanjut, dalam permohonan ini pihak yang diajukan sebagai Termohon bukan hanya Termohon I dan Termohon II melainkan juga ada Turut Termohon yaitu Kementrian Keuangan , hal ini dikarenakan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015 telah memandatkan kepada Kementrian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai ganti kerugian. Oleh sebabnya, adalah penting jika Kementrian Keuangan pun hadir dalam sidang perakra permohonan praperadilan demi kepentingan keadilan bagi para pihak.

B.    TENTANG FAKTA PERISTIWA HUKUM
1.    Bahwa Para Pemohon telah ditangkap oleh Termohon I pada tanggal 30 Mei 2022 dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi pada hari kamis 31 maret 2022 di perladangan kebun sawit Dusun VII Desa Gunung Rintih Kec,Talun Kenas Kab.Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 /III /RES.1.8 2021 / SPKT / 2022/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera UtaraPemohon berstatus sebagai tersangka serta melakukan upaya paksa diantaranya penangkapan dan penahanan terhadap diri Para Pemohon, selain itu anggota dari Termohon I yang merupakan penyidik yang bernama TARKELIN TARIGAN juga melakukan tindakan-tindakan lain berupa intimidasi dan ancaman-ancaman secara verbal dengan mengatakan " Kau potong kedua kupingku kalau pengacaramu bisa membebaskan kau”  ucapan tersebut disampaikan agar Para Pemohon dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
-    Bahwa disisi lain Termohon II merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penuntutan yang terjadi pada Para Pemohon hingga akhirnya para Pemohon diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, namun atas putusan tersebut Termohon II mengajukan upaya hukum kasasi dan hasilnya permohonan kasasi yang diajukan oleh Termohon II ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Nomor : 165 K/Pid/2023.

-    Bahwa lebih lanjut, dalam permohonan ini pihak yang diajukan sebagai Termohon bukan hanya Termohon I dan Termohon II melainkan juga ada Turut Termohon yaitu Kementrian Keuangan , hal ini dikarenakan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015 telah memandatkan kepada Kementrian Keuangan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai ganti kerugian. Oleh sebabnya, adalah penting jika Kementrian Keuangan pun hadir dalam sidang perakra permohonan praperadilan demi kepentingan keadilan bagi para pihak.

B.    TENTANG FAKTA PERISTIWA HUKUM
1.    Bahwa Para Pemohon telah ditangkap oleh Termohon I pada tanggal 30 Mei 2022 dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi pada hari kamis 31 maret 2022 di perladangan kebun sawit Dusun VII Desa Gunung Rintih Kec,Talun Kenas Kab.Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 /III /RES.1.8 2021 / SPKT / 2022/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utaratotal seluruhnya Para Pemohon sudah menjalani masa penahanan selama 148 hari.

4.    Bahwa Termohon II telah membawa Para Pemohon sebagai Terdakwa kedalam persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register perkara Nomor ; 1340/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022 a.n Pemohon I ; dan 1338/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022 a.n Pemohon II dengan surat dakwaan Reg.Perkara : PDM-214/Eoh.2/07/2022 dan Reg.Perkara : PDM-215/Eoh.2/07/2022 dengan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum yakni NARA PALENTINA NAIBAHO
5.    Bahwa Termohon II telah menuntut Para Pemohon didalam persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan register perkara nomor : 1340/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022; dan 1338/Pid.B/2022/PN.Lbp tertanggal 27 Oktober 2022 dengan surat tuntutan Reg.Perkara : PDM-214/Eoh.2/07/2022 dan Reg.Perkara : PDM-215/Eoh.2/07/2022 Tertanggal 24 Oktober 2022 dengan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum yakni NARA PALENTINA NAIBAHO.
6.    Bahwa setelah melalui masa pendakwaan dan penuntutan dengan saksi-saksi serta bukti surat, baik yang diajukan Termohon II dan Penasihat Hukum Para Pemohon maka Majelis Hakim memutuskan  dengan amar putusan sebagai berikut :
-    Menyatakan terdakwa NURDIN ALIAS IWAN ACEH dan JONATAN SITEPU ALIAS JONA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslaag van recht ver volging);
-    Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
-    Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta memulihkan martabatnya dalam keadaan seperti semula ;
-    Menetapkan barang bukti berupa :
-    5 (lima) tandan buah sawit segar
-    1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih tanpa nomor polisi dengan No.rangka MH35D2904BJ252942 No.Mesin 5D91252924.
-    1 (satu) buah along-along warna hijau
-    1 (satu) buah egrek
-    2 (dua) batang galah egrek panjang 5meter
Dikembalikan kepada yang berhak
-    Membebankan biaya perkara kepada Negara
Putusan Nomor ; 1340/Pid.B/2022/PN.Lbp dan Putusan Nomor : 1338/Pid.B/2022/PN.Lbp tersebut dibacakan pada tanggal 27 oktober 2022 dan diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022.
 

Pihak Dipublikasikan Ya