Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Lbp DENI ARMAYA SANTI Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat 18/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1DENI ARMAYA SANTI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Sunggal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum:
DENI ARMAYA SANTI, NIK 1207235903790002, Purwodadi/19-03-1979, Perempuan, Umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Dusun I Jalan Langgar No. 106, Kelurahan/Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Warga Negara Indonesia;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Faisal Gustian, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum Hati Nurani Keadilan yang beralamat di Jalan Sei Lepan Nomor 99, Samping PT Pertani, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 5 November 2023 (terlampir) yang selanjutnya disebut PEMOHON;
Berdasarkan surat ini, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUNGGAL, beralamat di Jalan TB Simatupang No. 240, Kota Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20128 yang selanjutnya disebut TERMOHON;
Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1.    Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2023 Termohon menerima Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1893/X/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL, pelapor atas nama DEDI HARIANTO;
2.    Bahwa pada tanggal 19 Oktober Termohon meningkatkan laporan tersebut dari Penyelidikan ketahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/336/X/Res.1.11/2023/Reskrim;
3.    Bahwa sampai permohonan Praperadilan ini diajukan Termohon tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor/Suami Pemohon yang mana telah melanggar ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah dirubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 dan melebihi waktu yang diwajibkan;
4.    Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 Termohon menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/351/X/2023/Reskrim tetapi sampai permohonan Praperadilan ini diajukan Termohon tidak menyerahkannya kepada Suami Pemohon;
5.    Bahwa pada tanggal 4 November 2023 Termohon melakukan Penangkapan terhadap Suami Pemohon dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/495/XI/RES.1.11/2023/Reskrim yang mana pada saat penangkapan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Suami Pemohon ataupun Pemohon serta tidak boleh diambil foto surat penangkapan tersebut dan Petugas yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan tanda pengenalnya, Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/495/XI/RES.1.11/2023/Reskrim dibuat dan ditandatangani oleh Termohon setelah Suami Pemohon berada di Polsek Sunggal serta melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP;
6.    Bahwa pada tanggal 5 November 2023 Termohon menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/334/XI/RES.1.11/2023/Reskrim;
7.    Bahwa Pemohon adalah Keluarga/Istri dari Tersangka sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 79 KUHAP. Dan alasan lainnya adalah Termohon berulangkali tidak dapat dihubungi ketika Penasihat Hukum mau menjumpai dan menghubungi Suami Pemohon untuk menandatangani surat kuasa permohonan praperadilan;
8.    Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal  1 butir 10 huruf a Juncto Pasal 77 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015;
9.    Bahwa  sebagai Tersangka Suami Pemohon berhak mengetahui dalam hal Penyidikan yang mana dan untuk perkara apa ia dijadikan Tersangka dan apa saja Pasal-Pasal yang disangkakan terhadapnya sehingga Suami Pemohon dapat mempersiapkan bahan-bahan maupun bukti-bukti guna pembelaannya, tetapi karena Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tidak diberikan oleh Termohon sehingga Suami Pemohon tidak dapat mengetahuinya;
10.    Bahwa Suami Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
11.    Bahwa secara prosedural pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, dengan alasan Gelar Perkara yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud Gelar Perkara berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dijelaskan di atas. Gelar Perkara yang dilakukan Termohon, hanya dilakukan oleh petugas yang melakukan penyelidikan, dan dilaksanakan di ruangan penyelidik yang menangani, tanpa mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri atau menghadirkan Pengawas Penyidikan dan pejabat terkait, dan tidak menghadirkan yang terkait yaitu Pelapor maupun Para Terlapornya, tanpa ada diskusi kelompok, sehingga penilaian mengenai hasil penyelidikan sangat subyektif dan tidak tepat;
12.    Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas sudah seharusnya Majelis Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/336/X/Res.1.11/2023/Reskrim, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/351/X/2023/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/495/XI/RES.1.11/2023/Reskrim, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/334/XI/Res.1.11/2023/Reskrim adalah tidak sah;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar segera mengadakan Sidang Praperadilan dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenaan memeriksa dan memutus, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/336/X/Res.1.11/2023/Reskrim, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/351/X/2023/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/495/XI/RES.1.11/2023/Reskrim, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/334/XI/Res.1.11/2023/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Suami Pemohon (Widodo) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/336/X/Res.1.11/2023/Reskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1893/X/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL, pelapor atas nama DEDI HARIANTO tanggal 11 Oktober 2023;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Suami Pemohon/Tersangka Widodo dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;
5.    Memulihkan hak Suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).    
 

Pihak Dipublikasikan Ya