Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2019/PN Lbp Koes Hendratmo 1.Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
2.Kejaksaan Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
3.Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2019/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2019
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2019/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1Koes Hendratmo
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
2Kejaksaan Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
3Kementrian Keuangan Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini;

-    RIKO DERMAWAN HASIBUAN, S.H.

Advokat/Pembela Umum (Public Defender) dariRumah Hukum Ridha Publica & Rekan yang berkedudukan di Gg Bima, No 168 Dsn IV, Kel. Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa,Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mana akan bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Desember 2019 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 10 Desember 2019;  bertindak atas nama -----:

Nama            : KOES HENDRATMO
Jenis Kelamin         : Laki-laki
Tempat/Tgl Lahir    : Bandar Klippa/14-03-1973
Pekerjaan        : Wiraswasta.
Agama            : Islam
Alamat            : Dusun XI, Jl. Mesjid Emplasmen, RT/RW 000/000.
              Kel/Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan,
              Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.


Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PEMOHON

Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak Hak Asasi Pemohon yang dituduh dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan diperiksa juga ditahan oleh penyidik secara tidak patut sebagai tersangka, yang mana ternyata Pemohon terbukti tidak bersalah dan bebas yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung lewat Putusan 877 K/PID/2018 yang menguatkan putusan bebas dan tidak bersalah dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq Pengadilan Negeri Labuhan Deli lewat putusan 611/Pid.B/2018/PN Lbp.
Maka berdasarkan dua putusan tersebut diatas, Pemohon sebagaimana dijamin oleh KUHAPidana Undang-Undang No 8 tahun 1981 berhak mengajukan Gugatan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi sesuai dengan pasal Pasal 95 Pasal 1 (satu) yang mengatur sebagai berikut:


“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”

Serta dijamin pada KUHAPidana Undang-Undang No 8 tahun 1981 dalam Pasal 97 Ayat 1 (satu) yang berbunyi sebagai berikut:

“Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
Dengan berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas maka PEMOHON mengajukan Gugatan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi (yang tersebut sebagai Termohon dalam gugatan ini) dengan TERMOHON yakni ----------------------------------------------------;

01. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
                             Cq
                       Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan

Yang beralamat di Letda Sujono No 50, Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, Prov Sumatera Utara 20223, Yang mana yang bersangkutan disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------- TERMOHON I (satu)

    02. Kejaksaan Agung Negara Kesatuan Republik Indonesia
                    Cq
           Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli

    Yang beralamat Jl. Titi Pahlawan No.1, Martubung, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara 20252, Yang mana yang bersangkutan disebut sebagai ----------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON II (Dua)

    03. Kementerian Keuangan Negera Republik Indonesia

Yang beralamat Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710, yang mana yang bersangkutan sebagai ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- TURUT TERMOHON I (satu)


Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

A.    DASAR GUGATAN
-    Putusan Mahkamah Agung Nomor 877 K/Pid/2018 yang menguatkan putusan bebas dan tidak bersalah dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq Pengadilan Negeri Labuhan Deli lewat putusan 611/Pid.B/2018/PN Lbp.
-    KUHAPidana Undang-Undang No 8 tahun 1981-Pasal 95 Ayat 1 (satu)
-    KUHAPidana Undang-Undang No 8 tahun 1981- Pasal 97 Ayat 1 (satu)
-    PERATURAN PEMERINTAH NO 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

B.    FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

1.    Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh TERMOHON I pada tanggal 25 Desember tahun 2017 dengan Tuduhan Pencurian yang terjadi di Kiosnya sendiri dengan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SPKap/1022/XII/2017 Reskrim yang ditanda tangani oleh KOMISARIS POLISI PARDAMEAN HUTAHEAN,SH.SIK selaku Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
2.    Bahwa Pemohon telah ditahan TERMOHON I pada tanggal 25 Desember tahun 2017 dengan Tuduhan Pencurian yang terjadi di Kiosnya sendiri dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor SP. Han/695/XII/2017 Reskrim yang ditanda tangani oleh KOMISARIS POLISI PARDAMEAN HUTAHEAN,SH.SIK selaku Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
3.    Bahwa dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan, TERMOHON I di duga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan fisik dan psikis kepada PEMOHON dalam status tersangka. Ketidakmerdekaan yang dialami Pemohon bertujuan agar Pemohon dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada Pemohon;
4.    Bahwa dalam tahap penyidikan dan menuju pelimpahan berkas kepada TERMOHON II sebagai Penutut Umum, Pemohon telah ditahan dari tanggal 26 Desember 2017 sampai dengan tangal 14 Januari 2018 oleh TERMOHON I;
5.    Bahwa TERMOHON II melanjutkan Perpanjangan Penahanan sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2018;
6.    Bahwa TERMOHON II telah membawa PEMOHON sebagai terdakwa ke dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli (Nomor Pekara 611/Pid.B/2018/PN Lbp)  dengan surat dakwaan REG PERKARA NO PDM-25/LPKAM 1/Epp.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018 dengan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum yakni Ajun Jaksa BERKAT M. HAREFA,SH dan Jaksa Pratama DESI BR SIMAMORA, SH.
7.    Bahwa TERMOHON II telah menuntut PEMOHON di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli (Nomor Pekara 611/Pid.B/2018/PN Lbp)  dengan Surat Tuntutan REG PERKARA NO PDM-25/LPKAM. 1/EPP.2/02/2018 tertanggal 03 Mei 2018 dengan tanda tangan Jaksa Penuntut Umum yakni Ajun Jaksa BERKAT M. HAREFA,SH dan Jaksa Pratama DESI BR SIMAMORA, SH.
8.    Bahwa setelah melalui masa pendakwaan dan penuntutan dengan saksi-saksi serta bukti surat, baik yang diajukan TERMOHON II dan Penasehat Hukum PEMOHON maka Majelis Hakim memutuskan bahwa PEMOHON Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindakan pencurian, Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum dan Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Putusan Nomor Pekara 611/Pid.B/ 2018/PN Lbp tersebut dibacakan pada tanggal 31 Mei 2018 dan diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari selasa tanggal 22 Mei 2018;

9.    Bahwa TERMOHON II  tidak serta merta membebaskan PEMOHON setelah putusan dibacakan Majelis Hakim dan Menahan Pemohon secara melawan Hukum selama 3 (tiga) Hari setelah putusan dibacakan yang mana Pemohon dibebaskan pada tanggal 04 Juni 2018 lewat Surat Rutan Kelas II B Labuhan Deli dengan Surat Lepas (ONSLAG VAN ALLECHT VERVOLGING) Nomor Surat : No. W2.E2.PK.02.02.235-2018.
10.    Bahwa TERMOHON II melakukan Upaya Kasasi atas putusan Bebas Pemohon kepada Mahkamah Agung, Namun Mahkamah Agung Menolak Memori Kasasi TERMOHON II dan memutuskan Putusan dengan nomor 877 K/PID/2018 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM Di LABUHAN DELI tersebut;
11.    Bahwa PEMOHON menerima Akta pemberitahuan petikan putusan pada hari Kamis Tanggal 12 September 2018 sehingga dengan dilayangkannya gugatan ini belum melewati masa 3 (tiga) bulan sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 (tujuh) PERATURAN PEMERINTAH NO 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tuntutan ganti kerugian harus dibayarkan oleh TURUT TERMOHON I (Satu);
 

Pihak Dipublikasikan Ya