Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian pokok sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian kerugian materiil sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa bunga sebesar 2% (dua persen) X Rp. 56.000.000,- setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2017 (pembayaran tahap I) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan berikut barang-barang yang ada di dalamnya (panglong/ usaha paving block), setempat dikenal umum terletak di Jl. Mesjid, Dusun III No. 13 Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara milik Tergugat;
- Sebidang tanah dan bangunan berikut barang-barang yang ada di dalamnya yang terletak di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara, setempat dikenal umum dengan nama ”Panglong Jati Lestari” milik Turut Tergugat;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat dan Turut Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |