Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Lbp ROBEN JAHARA SIANTURI ANUAR DAMANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 7/Pid.C/2022/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBEN JAHARA SIANTURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUAR DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E

I.    D  A  S  A  R
1.    Laporan Polisi nomor : LP / B / 19 / III  / 2022 / Spkt / Polsek Pagar Merbau / Resta DS / Polda Sumut tanggal  16 Maret   2022, pelapor a.n. WISWANTO.  
2.    Surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /  19  /  III  / 2022 / Reskrim tanggal 16 Maret  2022

II.    P E R K A R A
Pada hari   Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib di  Blok 6, TM 2018, Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang tertangkap 1 (satu) orang pelaku pencurian  buah kelapa sawit  sebanyak 7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau saat  sedang  mengambil  buah segar kelapa sawit  di dalam areal kebun PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau. Dan setelah ditanyai maka  pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengaku bernama ANUAR DAMANIK, Pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara pelaku mendodos atau mengambil  buah tersebut dengan mempergunakan dodos besi bergagang kayu milik pelaku.  Akibat perbuatan tersangka ANUAR DAMANIK, membuat pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pagar Merbau.  

III.    F A K T A  -  F A K T A
1.    Penangkapan :  
Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini.

2.    Penahanan :
Tidak dilakukan penangkapan dalam perkara ini

3.    Penyitaan :
Dengan surat perintah penyitaan nomor : SP. Sita /        /  III  / 2022 / Reskrim tanggal  16 Maret  2022 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : “7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu ) bilah dodos besi bergagang kayu”.
4.    Keterangan Saksi - Saksi :
a.    Nama     :    WISWANTO,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung morawa  tanggal 18 Pebruari 1970, umur 52 tahun, agama, Islam, suku Jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMA, alamat Dusun IV, Emplasmen Desa tanjung Garbus I,  Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.        
Menerangkan   :
-    Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah menangkapnya adalah saya bersama Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO dan HASAN BASRI dan bersama BKO.
-    Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 17.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2018,   Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama HASAN BASRI  dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO.
-    Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 2 (dua) orang dan saya bersama saksi RENDI KESUMA WIBOWO dan HASAN BASRI bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama RENDI KESUMA WIBOWO, HASAN BASRI bersama BKO berhasil menangkap 1 (satu) orang  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ANUAR DAMANIK, lk, 20 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang dan teman pelaku pada saat ditangkap berhasil melarikan diri.
-    Adapun pada saat saya bersama RENDI KESUMA WIBOWO, HASAN BASRI melakukan patroli di, Blok 6, TM 2018  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, saat itu  saya bersama RENDI KESUMA WIBOWO, HASAN BASRI  melihat pelaku  sedang memanen buah segar dari atas pohonnya dengan cara menarik pelepah denganmemepergunakan tangan pelaku hingga buah nampak dan teman pelaku mendodos atau memotong buah dari pohonnya dengan memepergunakan alat dodos besi bergagang kayu di dalam areal kebun PTPN dan kemudian saya dan saksi  RENDI KESUMA WIBOWO dan HASAN BASRI bersama BKO  mengejar dan RENDI KESUMA WIBOWO dan HASAN BASRI bersama BKO  berhasil menangkap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan.
-    Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa dodos  dan pelaku medodos atau memanen  atau mengambil buah segar itu dari pohonnya dengan mempergunakan alat dodos besi bergagang kayu.
-    Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ANWAR DAMANIK untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Saya tidak mengetahui tentang hal itu, namun menurut saya bahwa ANUAR DAMANIK selanjutnya akan membawa  buah  kelapa sawit  itu keluar dari areal perkebunan, dan kemudian  buah  kelapa sawit itu akan di jual oleh ANUAR DAMANIK kepada pembeli buah kelapa sawit.
-    Menurut saya bahwa ANUAR DAMANIK mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ANUAR DAMANIK mendapatkan uang.
-    Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ANUAR DAMANIK tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu  rupiah).
-    Barang-barang yang ditemukan dari ANUAR DAMANIK itu saat saya tangkap bersama RENDI KESUMA WIBOWO, HASAN BASRI bersama BKO saat ANUAR DAMANIK  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
-    Ya, saya mengenalinya, ANUAR DAMANIK  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO, HASAN BASRI bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ANUAR DAMANIK   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ANUAR DAMANIK dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
-      Saksi membenarkan semua keterangannya.



b.    Nama     :    RENDI KESUMA WIBOWO,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjung Garbus  tanggal 22 Pebruari 1997, umur 24 tahun, agama, Islam, suku Jawa, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.        
Menerangkan   :
-    Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah menangkapnya adalah saya bersama Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama WISWANTO, HASAN BASRI dan bersama BKO.
-    Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 17.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2018,   Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama HASAN BASRI  dan WISWANTO bersama BKO.
-    Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 2 (dua) orang dan saya bersama saksi WISWANTO dan HASAN BASRI bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama WISWANTO, HASAN BASRI bersama BKO berhasil menangkap 1 (satu) orang  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ANWAR DAMANIK, lk, 20 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang dan teman pelaku pada saat ditangkap berhasil melarikan diri.
-    Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa dodos  dan pelaku medodos atau memanen  atau mengambil buah segar itu dari pohonnya dengan mempergunakan alat dodos besi bergagang kayu.
-    Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ANWAR DAMANIK untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Saya tidak mengetahui tentang hal itu, namun menurut saya bahwa ANWAR DAMANIK selanjutnya akan membawa  buah  kelapa sawit  itu keluar dari areal perkebunan, dan kemudian  buah  kelapa sawit itu akan di jual oleh ANWAR DAMANIK kepada pembeli buah kelapa sawit.
-    Menurut saya bahwa ANWAR DAMANIK mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ANWAR DAMANIK mendapatkan uang.
-    Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ANWAR DAMANIK tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu  rupiah
-    Barang-barang yang ditemukan dari ANUAR DAMANIK itu saat saya tangkap bersama WISWANTO, HASAN BASRI bersama BKO saat ANUAR DAMANIK  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
-    Adapun parang milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk memanen atau memotong buah segar itu dari atasnya dibuang oleh pelaku didalam parit kebun PTPNAdapun buah sebanyak 4 (empat)  tandan yang berada diatas sepeda motor dan 5 (lima) tandan di kami temukan disekitar pelaku melansir didalam areal kebun yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku diamankan.
-    Ya, saya mengenalinya, ANUAR DAMANIK  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama WISWANTO, HASAN BASRI bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ANUAR DAMANIK   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ANUAR DAMANIK dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
-    Saksi  Membanarkan keterangannya.

c.    Nama     :    HASAN BASRI,  Jenis kelamin laki-laki, lahir di Terjun   tanggal 29 Juli  1998, umur 23 tahun, agama, Islam, suku Melayu, pekerjaan Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMK, alamat Dusun IV Emplasmen, Desa Tanjung Garbus I, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.        
Menerangkan   :
-    Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencurian  buah segar   kelapa sawit , dan yang menangkapnya adalah menangkapnya adalah saya bersama Satpam  PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama WISWANTO, RENDI KESUMA WIBOWO dan bersama BKO.
-    Kejadian pencurian  buah segar   kelapa sawit tersebut terjadi pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 17.00 Wib di  Blok 6 Afdeling II, TM 2018,   Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau dan saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya memergoki bersama teman saya satpam   PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama RENDI KESUMA WIBOWO  dan WISWANTO bersama BKO.
-    Buah  kelapa sawit yang diambil oleh pelaku pencurian tersebut adalah sebanyak   7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram dan   buah  kelapa  sawit diambil oleh pelaku pencurian tersebut semuanya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap  sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram buah segar kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut sebanyak 2 (dua) orang dan saya bersama saksi WISWANTO dan RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO mengejar pelaku dan saya bersama WISWANTO, RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO berhasil menangkap 1 (satu) orang  pelaku  dan setelah ditanyai  dan yang kemudian mengaku bernama ANWAR DAMANIK, lk, 20 tahun, Islam, tidak tetap, alamat Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang dan teman pelaku pada saat ditangkap berhasil melarikan diri.
-    Adapun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit  itu dengan cara pelaku memanen buah segar itu dengan cara pelaku masuk kedalam areal kebun sambil membawa dodos  dan pelaku medodos atau memanen  atau mengambil buah segar itu dari pohonnya dengan mempergunakan alat dodos besi bergagang kayu.
-    Pihak PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tidak ada memberikan ijin kepada ANWAR DAMANIK untuk mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Saya tidak mengetahui tentang hal itu, namun menurut saya bahwa ANWAR DAMANIK selanjutnya akan membawa  buah  kelapa sawit  itu keluar dari areal perkebunan, dan kemudian  buah  kelapa sawit itu akan di jual oleh ANWAR DAMANIK kepada pembeli buah kelapa sawit.
-    Menurut saya bahwa ANWAR DAMANIK mengambil  buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud dan tujuan hendak memiliki buah  kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut untuk diambil menjadi miliknya, yang menurut saya kemudian buah  kelapa sawit itu akan dijualnya kepada pembeli buah  kelapa sawit agar ANWAR DAMANIK mendapatkan uang.
-    Akibat pencurian buah segar kelapa sawit sebanyak  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit seberat 21 ( dua puluh satu ) kilo gram  buah segar kelapa sawit yang dilakukan oleh ANWAR DAMANIK tersebut mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu  rupiah
-    Barang-barang yang ditemukan dari ANUAR DAMANIK itu saat saya tangkap bersama WISWANTO, RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO saat ANUAR DAMANIK  sedang melakukan pencurian  buah kelapa sawit milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah berupa, 7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit , dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu dan  semua barang – barang tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Pagar Merbau.
-    Adapun parang milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk memanen atau memotong buah segar itu dari atasnya dibuang oleh pelaku didalam parit kebun PTPNAdapun buah sebanyak 4 (empat)  tandan yang berada diatas sepeda motor dan 5 (lima) tandan di kami temukan disekitar pelaku melansir didalam areal kebun yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat pelaku diamankan.
-    Ya, saya mengenalinya, ANUAR DAMANIK  adalah pelaku pencurian yang saya tangkap oleh Satpam PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang bernama WISWANTO, RENDI KESUMA WIBOWO bersama BKO sedang melakukan pencurian  buah  kelapa sawit PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, yang mana saat ditangkap, saat ANUAR DAMANIK   sedang memanen atau mengambil buah segar dari atas pohonnya didalam areal kebun PTPN II  Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau,  7 (tujuh)  tandan  buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang berhasil diambil oleh ANUAR DAMANIK dari dalam areal Kebun, dan 1 (satu) bilah dodos besi bergagang kayu itu adalah milik pelaku yang dipergunakan pelaku alat untuk mengambil atau memanen  buah segar itu dari dalam areal kebunPTPN II.
-    Saksi membenarkan semua keterangannya.



5.    Keterangan Tersangka :


a.     Nama                :    ANUAR DAMANIK,  Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bandar Dolok tanggal 20 Februari 2001, umur 21 tahun, agama Islam, suku Batak Simalungun,   pekerjaan tidak tetap kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (tamat), alamat Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
Menerangkan   :
-    Ya, saya mengerti, yaitu sehubungan saya ada mengambil buah segar kelapa sawit.
-    Saya lahir di Bandar Dolok tanggal 20 Februari 2002 dari pasangan kedua orangtua saya, ayah saya MAJU DAMANIK dan Ibu saya bernama SAYANI  Saya adalah anak ke 3  dari 4 orang bersaudara. Saya sekolah di SD di Desa Tanjung Garbus dan dan tamat setelah itu saya sekolah SMP di Karya Serdang Lubuk Pakam dan tamat setelah itu saya sekolah SMA di Karya Serdang dan pada kelas II saya berhenti karena masalah ekonomi setelah itu sampai sekarang saya bekerja sebagai tidak tetap di Bandar Dolok dan saya masih lajang dan tinggal bersama orang tua saya di Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
-    sehubungan dengan saya ada melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN II.
-    Adapun saya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN II itu yaitu pada hari Rabu  tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib di di dalam areal kebun PTPN II tepatnya di Desa Tanjung Garbus II, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.
-    Buah  kelapa sawit  milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang telah saya ambil saat saya ditangkap oleh Satpam adalah   sebanyak  7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit dan semuanya buah tersebut milik PTPN II, Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Saya  bersama AGUS  tidak ada mendapatkan ijin dari PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau untuk mengambil  7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit  milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau.
-    Adapun saya bersama teman saya melakukan pencurian buah Kelapa sawit  itu dengan cara pertama pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 16.00 Wib saya bersama teman saya masuk kedalam areal kebun melalui jalan kampung dan kami masuk kedalam areal kebun dengan jalan kaki yang berjarak sekitar 50 meter dan teman saya sambil membawa dodos, sesampainya didalam areal kebun dan saya bersam teman saya memanen buah segar dari atas pohonnya dengan cara saya memijak pelepah kelapa sawit hingga buah segar itu nampak dan setelah buah segar terbuka dari pelepah dan teman saya AGUS mendodos atau memotong buah segar dari pohonnya dan saya bersama AGUS berhasil memanen atau  mengambil buah segar itu dari pohonnya sebanyak 7 (tujuh) tandan buah segar dan saat itu juga kami dipergoki dan saya diamankan oleh pihak PTPN II dan teman saya AGUS pada saat diamankan berhasil melarikandiri.
-    Saya bersama bersama AGUS mengambil 7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut itu tidak ada disuruh oleh orang lain
-    Adapun saya  bersama teman saya baru kali ini saja mengambil buah kelapa sawit  milik PTPN II dan buah yang saya ambil tersebut akan saya jual kepada pembeli buah kelapa sawit di Desa Naga Rejo.
-    Akibat pencurian  48 (empat puluh delapan) tandan buah segar kelapa sawit yang saya ambil bersama bersama teman saya itu tentunya  mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian, namun saya tidak mengetahui secara pasti berapa kerugian yang dialamai oleh pihak kebun PTPN II.
-    Maksud dan tujuan saya bersama – sama dengan bersama AGUS mengambil 7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit, milik PTPN II Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah hendak  memiliki untuk  menjadi milik saya bersama teman saya AGUS dan akan saya jual  bersama teman saya bersama AGUS untuk saya bersama teman saya bersama AGUS mendapatkan uang yang akan saya bersama teman saya pergunakan untuk keundangan pesta.
-    Akibat pencurian  7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit yang saya ambil bersama bersama AGUS tentunya  mengakibatkan PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau mengalami kerugian, namun saya tidak mengetahui secara pasti berapa kerugian yang dialamai oleh pihak kebun PTPN II.
-    Saya mengenali  7 (tujuh)  tandan buah segar kelapa sawit, yang mana  7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit itu adalah buah yang saya ambil  bersama – sama dengan teman saya yang bernama AGUS dari  dalam areal PTPN, Desa Tanjung Garbus II, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 16.30 Wib, dan 1 (satu) bilah dodos besi itu adalah dodos milik teman saya yang saya pergunakan alat untuk mengambil buah segar milik PTPN II didalam areal kebun.
-    Tersangka Membanarkan keterangannya.

5.    Barang Bukti :  
Barang bukti berupa “48 (empat puluh delapan) tandan buah segar kelapa sawit ”.


IV.    P E M B A H A S A N
1.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, yaitu dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Tersangka dan adanya petunjuk, maka terhadap Tersangka ANUAR DAMANIK   telah dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana, dan hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut
a.    Saksi  WISWANTO,  RENDI KESUMA WIBOWO,   dan HASAN BASRI menerangkan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Maret  2022 sekira pukul 17.00 Wib di dalam areal kebun PTPN II Tanjung Garbus di Blok 6 Afdg II, TM 2018, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan milik PTPN II tanjung Garbus Pagar Merbau .
b.    Tersangka ANUAR DAMANIK menerangkan bahwa benar pada hari Rabu  tanggal 16 Maret  2022  sekira pukul 17.00 Wib melakukan pencurian buah kelapa sawit didalam areal kebun di Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau.  
c.    Dalam perkara ini terdapat barang bukti yang merupakan alat bukti petunjuk yang dapat dijadikan dugaan bahwa Tersangka ANUAR DAMANIK  telah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
 
2.    Analisa Yuridis :
Berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, maka terhadap ANUAR DAMANIK   dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana:

Pasal 364 dari KUHP berbunyi : “Perbuatan mengambil sesuatu barang milik orang lain yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah ”.

Unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
 
•    Unsur Barangsiapa :
Yang dimaksudkan dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah Tersangka :
a.     ANUAR DAMANIK,  Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bandar Dolok tanggal 20 Februari 2001, umur 21 tahun, agama Islam, suku Batak Simalungun,   pekerjaan tidak tetap kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terahir SMP (tamat), alamat Dusun III, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.

 “ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.

•    Unsur mengambil sesuatu barang :
Bahwa Tersangka ANUAR DAMANIK  telah melakukan perbuatan mengambil  buah segar kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit, milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau dari dalam areal perkebunan kelapa sawit di Blok 6, TM 2018, Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau yang dilakukan dengan cara Tersangka  mendodos atau memotong buah segar atau mengambil  buah segar di dalam areal kebun.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.

•    Unsur barang tersebut yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain :
Bahwa buah kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit, yang diambil oleh Tersangka ANUAR DAMANIK dari areal Blok  6, TM 2018,  Afdeling II PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau, Desa Bandar Dolok, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang tersebut seluruhnya adalah milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.

•    Unsur dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak :
Tersangka  ANUAR DAMANIK  mengambil buah segar kelapa sawit sebanyak 7 (tujuh) tandan buah segar kelapa sawit   milik PTPN II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau tersebut adalah dengan maksud untuk memiliki buah kelapa sawit tersebut untuk menjadi miliknya, yang kemudian akan di jualnya  ke pembeli untuk  mendapatkan uang.
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.

•    Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah :
Harga  buah   kelapa sawit yang dicuri oleh Tersangka ANUAR DAMANIK    sekitar  Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu  rupiah).
“ Unsur pasal ini telah terpenuhi ”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya