Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2024/PN Lbp RIZKI WANDADA PUTRA GINTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 101
Pemohon
NoNama
1RIZKI WANDADA PUTRA GINTING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama, pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 40674/85074/TD/2011, KK (Kartu Keluarga) No. 1207041409092263, KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1207042910020004, yang semula tertulis RIZKI WANDADA PUTRA GINTING, menjadi RISKI ANANDA PUTRA
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama pemohon pada Kutipan Akte kelahiran, Kartu keluarga dan KTP Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan, agar dapat diterbitkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan membuat catatan Pinggir pada Akta kelahirannya
4.    Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak