Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2023/PN Lbp RICO VERY TARIGAN ANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.C/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 22/Pid.C/2023/PN Lbp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICO VERY TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E   
------- Pada Hari ini Senin tanggal  07  Bulan agustus   tahun Dua ribu dua puluh Tiga ,oleh saya:---------
--------------------------------------------------------- RICO TARIGAN---------------------------------------------------------
Pangkat BRIPKA NRP 86070921, jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut di atas, setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan para Saksi dan Tersangka, maka selanjutnya membuat Berita Acara Pendapat (Resume), sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
I.          D  A  S  A R
1.   Laporan Polisi Nomor : LP/39/VIII/2023/SPKT/POLSEK B. PURBA/ POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT,  tanggal 01 Agustus  2023, atas nama pelapor  HERI SWARDI.
2.     Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.SIDIK /        /VIII /2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba, tanggal 01 Agustus 2023.
3.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, nomor : B/     / VIII / 2023/ Reskrim Polsek Bangun Purba tanggal 01 Agustus 2023.
II.          P E R K A R A
    Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 Wib pelapor menjelaskan telah terjadi tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu ) Tandan yang ditaksir seberat kurang lebih 21 ( dua puluh satu ) Kg,  yang dilakukan oleh ANTONI, di Areal PTPN ADOLINA  afdeling VIII  block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.. Adapun cara yang dilakukan oleh  pelaku yakni mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan dari tempat penampungan buah ( TPH ) dan mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan kedua tangannya kemudian memikul / memundak buah kelapa sawit tersebut dari tempat penampungan buah menuju ke pinggiran sungai yang berbatas dengan dusun II desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.  Kemudian pelaku tertangkap tangan dan ditangkap oleh pihak Pengamanan perkebunan  dan personil BKO perkebunan PTPN IV Adolina pada saat membawa buah kelapa sawit tersebut,  pada saat pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui atas perbuatannya bahwa pelaku telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 (satu) tandan yang ditaksir seberat kurang lebih 21 ( dua puluh satu ) Kg. sehingga pihak perkebunan  mengalami kerugian sebesar Rp 48.804,- ( empat puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah )

                       Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta melaporkannya kepihak yang berwajib guna menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                     
                    Melanggar pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian
III.         F A K T A  -  F A K T A
a.    Penanganan TKP
Penunjukan TKP dilakukan oleh saksi Pelapor  HERI SWARDI,  yang dibenarkan oleh saksi
SUMARDI dan RUSWADI serta  dibenarkan oleh Tersangka ANTONI, telah ditemukan TKP pencurian di Areal PTPN ADOLINA afdeling VIII  block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

b.    Pemanggilan
Dalam perkara ini terhadap saksi saksi tidak dilakuakan pemanggilan, saksi datang sendiri memberikan keterangannya dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi :
-    SUMARDI
-    RUSWADI










c.    Penangkapan
Dalam perkara ini dilakukan Penangkapan terhadap pelaku sesuai Surat Perintah Penangkapan dengan ;
1.    Surat perintah penangkapan atas nama tersangka ANTONI.
     Nomor :SP.Kap/      / VIII / 2023 / Reskrim tanggal  01 Agustus 2023.

d.    Penahanan
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka.

e.    Penyitaan

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : SP. Sita /      / VIII / 2023 / Reskrim, Tanggal  02 Agustus 2023, Telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
.       
-    1  ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 21 ( dua puluh satu ) Kg.

f.    KeteranganSaksi-Saksi :

1.    SaksiPertama (Pelapor / Korban):

N a m a   :    HERI SWARDI
                  Umur 48 tahun, lahir di Batu gingging 23 bulan Januari 1975,  laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam , Karyawan PTPN IV KEBUN  ADOLINA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Desa Bangun Purba tengah kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Hp 081376075352-------------------------------------------------------

Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.

-    Kejadiannya pada hari selasa  tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling VIII  block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-   Adapun pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni :  
 ANTONI, Lahir di Dusun II desa pargoroan kec. Bangun purba kab. Deli serdang tanggal 5 Oktober 1986, umur 34 tahun,  Wiraswasta, Islam, Dusun II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.  
Dan pemilik dari pada buah kelapa sawit tersebut adalah pihak PTPN IV ADOLINA,dan saya diberi kuasa oleh pihak perkebunan PTPN IV ADOLINA untuk membuat Laporan Polisi / Pengaduan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit

-    Cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA yakni dengan cara memasuki areal perkebunan PTPN IV ADOLINA  tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pelaku mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangannya dan memikul buah kelapa sawit tersebut ke arah pinggiran sungai, adapun buah kelapa sawit yang diambil pelaku yakni sebanyak 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat 21 ( dua Puluh Satu ) Kg.











-    Keberadaan saya pada saat itu sedang melaksanakan patroli rutin bersama saksi RUSMADI dan SUWARDI dan sewaktu melaksanakan patroli rutin kami melihat adanya cahaya lampu senter mancis kemudian kami mendekati cahaya tersebut dan melihat  seseorang sedang memikul buah kelapa sawit dan kami pun mengejar sehingga kami berhasil melakukan penangakapan terhadap pelaku ANTONI dan diamankan dari pelaku 1 Tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg.
 
-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 tandan dari block 99 AO dengan cara mengambil dan mengangkat serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah ( TPH ).

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku ANTONI dapat kami amankan pada saat memikul 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit di pinggiran sungai masih dalam areal PTPN Adolina yakni di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat kurang lebih 21 ( dua Puluh satu ) Kg Adalah buah kelapa sawit yang dicuri pelaku dengan mengambil dan mengangkat dengan kedua tangannya serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah di block 99 AO afdeling VIII areal PTPN IV Adolina

-    Dapat saya jelaskan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut benar bernama ANTONI, yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg    milik PTPN IV Adolina tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit di block 99 AO Afdeling VIII Dusun I desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun purba kab. Deli serdang.

-    Semua keterangan yang saya berikan pada pemeriksaan ini sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan pada pemeriksaan ini.
 
-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ).

 
2.    SaksiKedua
                        Nama             :      SUMARDI
                                                Umur 49 tahun, lahir di Damak Maliho, Tanggal 16 juni 1975,  laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam , Karyawan PTPN IV KEBUN  ADOLINA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Damak Maliho kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang,NIK 1207091606750003

Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.

-    Kejadiannya pada hari selasa  tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling VIII  block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-   Adapun pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni :  
 ANTONI, Lahir di Dusun II desa pargoroan kec. Bangun purba kab. Deli serdang tanggal 5 Oktober 1986, umur 34 tahun,  Wiraswasta, Islam, Dusun II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.  







Dan pemilik dari pada buah kelapa sawit tersebut adalah pihak PTPN IV ADOLINA,dan saya diberi kuasa oleh pihak perkebunan PTPN IV ADOLINA untuk membuat Laporan Polisi / Pengaduan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit

-    Cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA yakni dengan cara memasuki areal perkebunan PTPN IV ADOLINA  tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pelaku mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangannya dan memikul buah kelapa sawit tersebut ke arah pinggiran sungai, adapun buah kelapa sawit yang diambil pelaku yakni sebanyak 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat 21 ( dua Puluh Satu ) Kg.

-    Keberadaan saya pada saat itu sedang melaksanakan patroli rutin bersama saksi RUSWADI dan HERI SWARDI sebagai danru pengamanan dan sewaktu melaksanakan patroli rutin kami melihat adanya cahaya lampu senter mancis kemudian kami mendekati cahaya tersebut dan melihat  seseorang sedang memikul buah kelapa sawit dan kami pun mengejar sehingga kami berhasil melakukan penangakapan terhadap pelaku ANTONI dan diamankan dari pelaku 1 Tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg.
 
-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 tandan dari block 99 AO dengan cara mengambil dan mengangkat serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah ( TPH ).

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku ANTONI dapat kami amankan pada saat memikul 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit di pinggiran sungai masih dalam areal PTPN Adolina yakni di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat kurang lebih 21 ( dua Puluh satu ) Kg Adalah buah kelapa sawit yang dicuri pelaku dengan mengambil dan mengangkat dengan kedua tangannya serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah di block 99 AO afdeling VIII areal PTPN IV Adolina

-    Dapat saya jelaskan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut benar bernama ANTONI, yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg    milik PTPN IV Adolina tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit di block 99 AO Afdeling VIII Dusun I desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun purba kab. Deli serdang.

-    Semua keterangan yang saya berikan pada pemeriksaan ini sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan pada pemeriksaan ini.
 
-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ).

3.    Saksi Ketiga

Nama                : RUSWADI
                         Umur 51 tahun, lahir di Bangun Purba Tengah, Tanggal 01 Agustus 1973,  laki laki, suku Jawa, pendidikan terakhir SLTA, Agama Islam , Karyawan PTPN IV KEBUN  ADOLINA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Bangun Purba Tengah Kec Bangun Purba Kab. Deli Serdang, NIK 1207090908720001
Menerangkan :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa. Sehubungan  dengan terjadinya pencurian buah kelapa sawit.







-    Kejadiannya pada hari selasa  tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Areal PTPN ADOLINA afdeling VIII  block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-   Adapun pelaku yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni :  
 ANTONI, Lahir di Dusun II desa pargoroan kec. Bangun purba kab. Deli serdang tanggal 5 Oktober 1986, umur 34 tahun,  Wiraswasta, Islam, Dusun II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.  
Dan pemilik dari pada buah kelapa sawit tersebut adalah pihak PTPN IV ADOLINA,dan saya diberi kuasa oleh pihak perkebunan PTPN IV ADOLINA untuk membuat Laporan Polisi / Pengaduan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit

-    Cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV ADOLINA yakni dengan cara memasuki areal perkebunan PTPN IV ADOLINA  tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, kemudian pelaku mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua tangannya dan memikul buah kelapa sawit tersebut ke arah pinggiran sungai, adapun buah kelapa sawit yang diambil pelaku yakni sebanyak 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat 21 ( dua Puluh Satu ) Kg.

-    Keberadaan saya pada saat itu sedang melaksanakan patroli rutin bersama saksi SUMARDI dan HERI SWARDI sebagai danru pengamanan   dan sewaktu melaksanakan patroli rutin kami melihat adanya cahaya lampu senter mancis kemudian kami mendekati cahaya tersebut dan melihat  seseorang sedang memikul buah kelapa sawit dan kami pun mengejar sehingga kami berhasil melakukan penangakapan terhadap pelaku ANTONI dan diamankan dari pelaku 1 Tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg.
 
-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 tandan dari block 99 AO dengan cara mengambil dan mengangkat serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah ( TPH ).

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku ANTONI dapat kami amankan pada saat memikul 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit di pinggiran sungai masih dalam areal PTPN Adolina yakni di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun Purba Kab. Deli serdang.

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama bahwa benar 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir seberat kurang lebih 21 ( dua Puluh satu ) Kg Adalah buah kelapa sawit yang dicuri pelaku dengan mengambil dan mengangkat dengan kedua tangannya serta memikul buah kelapa sawit dari tempat penampungan buah di block 99 AO afdeling VIII areal PTPN IV Adolina

-    Dapat saya jelaskan bahwa 1 ( satu ) orang laki laki tersebut benar bernama ANTONI, yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg    milik PTPN IV Adolina tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit di block 99 AO Afdeling VIII Dusun I desa Bangun Purba Tengah kec. Bangun purba kab. Deli serdang.

-    Semua keterangan yang saya berikan pada pemeriksaan ini sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan pada pemeriksaan ini.
 
-    Saya tidak ada dipakasa, dirayu dari siapapun untuk memberikan keterangan saya kepada penyidik pembantu, dan saya bersedia di sumpah menurut agama yang saya anut ( belum disumpah ).


g.    Alat Bukti Surat :
-    Berita Acara Penyitaan.












h.    KeteranganTersangka  :
1.    N  a  m  a       :    ANTONI  
                                               Umur 40 tahun, lahir di Pargoroan, tanggal 5 Oktober 1986, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SMP, agama Islam, suku Jawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat  Dusun II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba. Kab Deli Serdang.
    Mengakui  :

-    Ya, pada saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan saya bersedia diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat ini.

-    Ya, saya mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa sehubungan dengan adanya tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit.

-    Dapat saya jelaskan bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah saya sendiri dan pemilik buah kelapa sawit yang saya ambil adalah perkebunan PTPN IV ADOLINA    

-    Pada hari senin tanggal 01 agustus 2023 sekira pukul 04.30 Wib di areal PTPN IV Adolina tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. adapun buah kelapa sawit yang saya ambil adalah sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat 21 ( dua puluh satu ) Kg.

-    Adapun cara saya mengambil buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 1 ( satu ) tandan yakni dengan mengangkat buah kelapa sawit tersebut dari tempat penampungan buah di block 99 AO kemudian memikul buah kelapa sawit tersebut ke pinngiran sungai, sebelum tiba di pinggiran sungai saya ditangkap oleh personil security PTPN IV Adolina.

-    Dapat saya jelaskan bahwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan tersebut dari tempat penampungan buah ( TPH ) di block 99 AO areal PTPN IV Adolina.

-    Dapat saya jelaskan bahwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina sebanyak 1 ( satu ) tandan saya lakukan sendiri dan tidak ada pelaku lain yang ikut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Adolina.-

-    Setelah saya perhatikan dengan seksama buah kelapa sawit sebanyak 1 Tandan tersebut adalah buah kelapa sawit yang saya ambil di tempat penampungan buah di Block 99 AO afdeling VIII PTPN IV Adolina.

-    Adapun saya mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan milik PTPN IV adolina bila tidak tertangkap oleh pihak security perkebunan, buah kelapa sawit tersebut ingin saya jual ke agen penampung buah kelapa sawit, dan hasil dari penjualan saya tersebut ingin saya belikan rokok.

-    Semua keterangan saya sudah benar dan tidak ada keterangan yang ingin saya tambahkan dalam pemeriksaan saat ini.

-    saya tidak ada dipengaruhi, dipaksa, atau dibujuk rayu oleh pemeriksa atau pihak lain dalam memberikan keterangan tersebut diatas

i.    Barang Bukti  :
Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa :
-    1  ( satu ) Tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat kurang lebih 21 ( dua puluh satu ) Kg









IV.    PEMBAHASAN
    1.    Analisa Kasus  :
Berdasarkan fakta- fakta tersebut diatas dan adanya keterangan saksi – saksi               An. HERI SWARDI  (saksi pelapor ), RUSWADI dan SUMARDI ditambah dengan barang bukti yang disita, maka terhadap tersangka ANTONI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana ” Pencurian “, dan sebagai orang yang sengaja mengambil sebagian atau seluruhnya barang termasuk kepunyaan orang lain dengan melawan hak, yang didukung bukti bukti dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
-  bahwa tersangka ANTONI  telah tertangkap tangan oleh  pihak perkebunan yaitu petugas keamanan perkebunan dan Personil BKO Pengamanan PTPN IV Adolina tepatnya di areal PTPN IV Adolina tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan buah kelapa sawit yang ditaksir dengan berat lebih kurang 21 ( dua puluh satu ) Kg. Dengan cara mengambil dan  mengangkat buah kelapa sawit tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memundak buah kelapa sawit tersebut dari tempat penampungan buah ( TPH ) menuju ke pinggiran sungai yang berbatasan dengan pemukiman penduduk dususn II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang..
-     Bahwa tersangka ANTONI membenarkan telah melakukan pencurian  buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan di areal PTPN IV Adolina tepatnya di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang
 
-     Bahwa tersangka ANTONI  membenarkan bahwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan tersebut dengan cara mengambil dan  mengangkat buah kelapa sawit tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian memundak buah kelapa sawit tersebut dari tempat penampungan buah ( TPH ) menuju ke pinggiran sungai yang berbatasan dengan pemukiman penduduk dususn II Desa Pargoroan Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang.
    Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka maka pihak perkebunan PTPN IV Adolina mengalami  kerugian Rp. 48.804,-  ( empat puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah )
-   Tersangka ini menerangkan semua keterangan yang telah diberikan tersebut telah benar semuanya dengan pikiran yang sehat dan waras  tanpa ada unsur paksaan dari pemeriksa atau pihak manapun dan apabila diperlukan sewaktu waktu oleh yang memerlukannya bersedia disumpah sesuai dengan agama yang dianut pada saat sekarang ini.
2.Analisa Yuridis :
    A.    Pasal 364 KUHPidana Tentang pencurian.
1). Barang Siapa
    Unsur Dalam pasal ini bahwa tersangka ANTONI telah mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat 21 ( dua Puluh satu ) Kg, dari tempat penampungan buah ( TPH )  di block 99 AO Dusun I Desa Bangun Purba Tengah Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang. Adapun buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan tersebut adalah milik PTPN IV Adolina,
2). Melawan Hak
Dalam hal ini tersangka ANTONI  bukan merupakan karyawan / Pekerja dari PTPN IV Adolina,  dan tersangka tidak mempunyai izin atau tanpa izin dari pihak perkebunan PTPN IV Adolina untuk mengambil, mengangkat, memindahkan atau untuk menguasai buah kelapa sawit sebanyak 1 ( satu ) tandan yang ditaksir dengan berat kurang lebih 21 ( dua puluh satu ) Kg.



 

Pihak Dipublikasikan Ya