Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN Lbp Lenny Panjaitan, SH JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/BIASA/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lenny Panjaitan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

CABANG KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DI PANCUR BATU

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-67/Eoh.2/Lpkam.2/03/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama Lengkap

:

JUMADI

Tempat lahir

:

Gampong Hueng

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 15 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komplek Suka Maju Indah Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Kab Deli Serdang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

Pendidikan

:

Sekolah Dasar

 

b. Status Penahanan:

1.

Penangkapan sejak

:

tgl 18 Januari 2024 s/d tgl 19 Januari 2024

2.

Penahanan

 

 

 

Oleh Penyidik sejak

:

tgl 19 Januari 2024 s/d tgl 7 Februari 2024

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak

:

tgl 8 Februari 2024 s/d tgl 06 Maret 2024

 

Oleh Penuntut Umum sejak

:

Tgl 07 Maret 2024 s/d tgl 26 Maret 2024

 

c. Isi Dakwaan:

------Bahwa terdakwa JUMADI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Pembangunan KM 12 Gg Buntu Dusun IV Desa Muliorejo Kec Sunggal Kab  Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu tempat sebagaimana tercantum diatas, saat terdakwa sedang melintas, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3462 AAP tahun pembuatan 2010 Nomor Rangka MH1JBC113AK858523, Nomor Mesin JBC1E1796081 milik saksi Dicky Aditia Siregar sedang terparkir di depan toko telur, saat itu terdakwa langsung berpura-pura duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3462 AAP tahun pembuatan 2010 selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci palsu (DPB) yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan kunci palsu tersebut ke kunci kontak dan ternyata cocok, sehingga terdakwa langsung menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3462 AAP tahun pembuatan 2010 dan terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi tanpa seijin dari saksi Dicky Aditia Siregar. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3462 AAP tahun pembuatan 2010 kepada Fitra (DPO) seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa terdakwa mengambil dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3462 AAP tahun pembuatan 2010 tanpa seijin dari saksi Dicky Aditia Siregar sebagai pemilik yang sah, dan mengakibatkan saksi Dicky Aditia Siregar mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)

-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1)  ke-5 KUHPidana  ---------

 

Pancur Batu, 13 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

LENNY PANJAITAN, SH

Jaksa Pratama  / NIP. 19861011 200604 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya