Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Lbp Melki Rafian Irawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat 4
Penggugat
NoNama
1Melki Rafian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Golfrid PasaribuMelki Rafian
Tergugat
NoNama
1Irawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

01.    Menerima gugatan penggugat;

02.    Menyatakan bahwa gugatan ini telah memenuhi qualifikasi sebagai gugatan sederhana;

03.    Menyatakan benar tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);

04.    Memerintahkan tergugat untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus kepada penggugat terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan;

05.    Menyatakan sah dan berdasar hukum  nilai kerugian penggugat dalam memperjuangkan  masalah ini serta bunga pinjaman yang  diderita oleh penggugat  yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);

06.    Memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian penggugat dalam memperjuangkan masalah ini serta bunga yang diderita oleh penggugat  yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;


07.     Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari secara tunai kepada penggugat terhitung sejak tergugat lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini;

08.    Menghukum  tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak