Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2019/PN Lbp F. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E., PT.PANJI WIRA SURYA MANDIRI, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2019/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1F. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIA BRAJA HARIANDJA, S.H., M.HF. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E.,
2DR. RONALD H. SIANTURI, S.H., M.HF. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E.,
3KRISTOPAL SIMARMATA, S.HF. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E.,
4DANIEL FIRMAN SILAEN, S.HF. RONNI PARULIAN SIHOTANG,S.E.,
Tergugat
NoNama
1PT.PANJI WIRA SURYA MANDIRI,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkangugatanpenggugatuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanTergugatwanprestasisertamenghukumTergugatuntukmembayarsisautangpokokPenggugatsebesarRp. 892.994.000,- (delapanratussembilanpuluhduajutasembilanpuluhempatribuRupiah);
  3. MenghukumTergugatuntukmembayargantikerugianberupabungamoratoirsebesar 6% pertahunsejakmasing-masingutangjatuh tempo sampaidengandilunasinyaseluruhutangTergugatterhadapPenggugat;
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayakerugianPenggugatgunauntukmembayarjasaadvokatsebesarRp.35.000.000,- (tigapuluh lima juta rupiah);
  5. MenghukumTergugatuntukmembayaruangpaksa(dwangsom) sebesarRp.300.000,- (tigaratusribu rupiah) per harinyaketerlambatanTergugatlalaimemenuhiisiputusandalamperkaraini;
  6. MenghukumTergugatuntukmenanggungsemuabiaya yang timbuldalamperkaraini;
  7. MelakukanSitaJaminan(conservatoirbeslag) terhadapasetdariTergugat yang objeknyaakanditentukankemudian.
  8. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankandengansertamertawalaupundilakukanupayahukumverzet, banding, maupunkasasi.

Subsidair

Apabila Yang MuliaKetuaPengadilanNegeriLubukPakamKelas I-A CqMajelis Hakim yang ditunjukuntukmengadiliperkaraGugatanWanprestasiinimemiikiPandangan lain makadiharapkan Yang MuliaMajelis Hakimdapatmemeriksa, mengadilidanmemutusperkarainidenganputusan yang seadil-adilnya(exaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak