Petitum |
1. Megabulkan pemohonan pemohon selanjutnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki/mengganti nama orang tua (ibu dan ayah) pada KK (kartu keluarga) yang semula nama orang tua (ibu) tertulis SULIAH menjadi SUWARTIK, dan nama (ayah) tertulis MUHADI menjadi MULHADI.
3. Memerintakan kepada pemohon melaporkan mengenai perbaikan kartu keluarga pemohon ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Deli Serdang untuk dicatatkan tentang pergantian nama orang tua (ibu dan ayah) pada kartu keluarga pemohon tersebut dalam sebuah daftar yang diperlukan untuk dicantumkan pada registrasi yang sedang berjalan atau agar menerbitkan KK (kartu keluarga) yang baru.
4. Membebankan biaya perkara pemohon mi kepada pemohon.
|