Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2019/PN Lbp JULIARTI ERITA HUTABARAT, S.Pd DEREK MASDIONO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2019/PN Lbp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIARTI ERITA HUTABARAT, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARNINGOTAN HARAHAP, SH.,JULIARTI ERITA HUTABARAT, S.Pd
2ROYMOND P. SINAGA, SHJULIARTI ERITA HUTABARAT, S.Pd
Tergugat
NoNama
1DEREK MASDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian pokok sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian kerugian materiil sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti kerugian kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa bunga sebesar 2% (dua persen) X Rp. 56.000.000,- setiap bulan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2017 (pembayaran tahap I) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan yang diajukan dalam perkara ini berupa :
  1. Sebidang tanah dan bangunan berikut barang-barang yang ada di dalamnya (panglong/ usaha paving block), setempat dikenal umum terletak di Jl. Mesjid, Dusun III No. 13 Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara milik Tergugat;
  2. Sebidang tanah dan bangunan berikut barang-barang yang ada di dalamnya yang terletak di Jl. Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang – Sumatera Utara, setempat dikenal umum dengan nama ”Panglong Jati Lestari” milik Turut Tergugat;
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat dan Turut Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam qq. Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak