Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2023/PN Lbp DENI SIMANJUNTAK, S.S.T 1.Pemerintah Cq KAPOLRI di jakarta Cq Kapoldasu di Medan Cq Kapolresta
2.Pemerintah Cq KAPOLRI di Jakarta Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTA Cq KASAT LANTAS KAPOLRESTA Deli Serdang
3.Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2023/PN Lbp
Pemohon
NoNama
1DENI SIMANJUNTAK, S.S.T
Termohon
NoNama
1Pemerintah Cq KAPOLRI di jakarta Cq Kapoldasu di Medan Cq Kapolresta
2Pemerintah Cq KAPOLRI di Jakarta Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTA Cq KASAT LANTAS KAPOLRESTA Deli Serdang
3Pemerintah RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :--------------------------------------------------------------

MUKTAR SIREGAR, S.H
IRVAN VIKTOR, S.H


masing-masing Advokat, pada Kantor Hukum “FIRMA LAW OFFICE MOSI”, beralamat dan berkantor di Jalan Ginting No. 745, Padang bulan Medan (disamping the K hotel), Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, alamat email : muktar.lawyer08@gmail.com, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Oktober 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (terlampir), baik bersama sama maupun sendiri sendiri bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dari :----------------------------------------------------------------------------------------------
DENI SIMANJUNTAK, laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, agama Kristen, beralamat di Medan Jalan Saudara Ujung No. 203, Medan Denai, Kota Medan – Sumatera Utara;---------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut selaku PEMOHON.-----------------------------------------------------------

-------Bahwa dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan Terhadap Penetapan sebagai Tersangka yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh :----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan cq. Kepala Kepolisian Resor Kota (KAPOLRESTA) Deli Serdang, Alamat Jln. Sudirman No. 18 Lubuk Pakam selaku TERMOHON I;------------------------------------------------------

2.    Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan cq. Kepala Kepolisian Resor Kota (KAPOLRESTA) Deli Serdang, cq KASAT LANTAS Kepolisian Resor Kota (KAPOLRESTA) Deli Serdang Alamat Jln. Sudirman No. 18 Lubuk Pakam selaku TERMOHON II;------------------------------------------------------------
 
3.    Pemerintah RI Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan Jln. SM. Raja No.60 KM 10, 5, Selaku TURUT TERMOHON.------------------------------------


Adapun alasan–alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN


-------Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law;------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP);----------------------------

-------Bahwa berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;----------------

-------Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

-------Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :

“ Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
        
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

-------Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;--------------------------------------------------

-------Bahwa terobosan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;------------------------------

-------Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012;
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012;-----------------------------------------------------------------
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;-------------------------------------------------------------------
5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015;
6.    Dan lain sebagainya.--------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
•    [dst]
•    [dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

-------Bahwa dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan

Pihak Dipublikasikan Ya