Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbp SALMAN Ratna Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1SALMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI AHMAD ROHADI, S.H.SALMAN
Tergugat
NoNama
1Ratna Simanjuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.500.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;.

2.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT in casu a quo adalah telah terkualifikasi sebagai Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) ;

3.    Menyatakan dalam hukum, Surat Perdamian yang diperbuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah terkualifikasi sebagai sebuah PERJANJIAN (Pasal 1320 KUHPerdata) dan merupakan undang – undang bagi PENGGUGAT serta TERGUGAT (fakta sund servada Pasal 1338 KUHPerdata). Yang berakibat hukum tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh TERGUGAT ;

4.    Menyatakan  dalam  hukum,  berdasarkan hukum Surat Perdamaian yang diperbuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 8 Juli 2022,  adalah SAH dan berharga serta memiliki kekuatan hukum berlaku mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT secara permanen ;

5.    Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada isi pernyataan - pernyataan hukum yang tertulis di dalam Surat Perdamaian tersebut, dan melaksanakannya dengan baik, tanpa syarat, dan permanen ;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk mematuhi, dan melaksanakan keseluruhan isi amar putusan in casu a quo ;

7.    Menyatakan dalam hukum, menghukum PENGGUGAT untuk melunasi sisa utangnya kepada TERGUGAT tepat pada saat berakhirnya tenggang waktu pelunasan yang disepakati tanggal 8 Juli 2026 ;

8.    Menyatakan dalam hukum, menghukum TERGUGAT untuk membayar  semua biaya yang timbul dalam perkara a quo ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak