Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbp ROSRITA GINTING SE SURYANI TANIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1ROSRITA GINTING SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROM DONI SEMBIRING,SHROSRITA GINTING SE
Tergugat
NoNama
1SURYANI TANIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 60.000.000  enam puluh juta rupiah  dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000, tiga ratus juta  rupiah  kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai 
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu  uitvoerbaar bij voorraad  meskipun ada  permohonan keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak